Apa yang Terjadi Bila Menunggak KTA (Kredit Tanpa Agunan)?
Memang tak bisa dipungkiri bila KTA bisa memberikan solusi ketika anda sedang membutuhkan pinjaman tanpa perlu memberikan jaminan atau agunan. Seringkali karena mudahnya cara mendapatkan pinjaman jenis ini, seorang nasabah jadi menganggap sepele kewajiban pembayaran yang harus ditunaikan.
Padahal, setiap hutang apapun jenisnya adalah menjadi wajib untuk diselesaikan dengan jalan yang baik termasuk pinjaman KTA.
Dan perlu diketahui, bahwa meski tidak ada penyitaan agunan, seorang nasabah pinjaman KTA yang secara sengaja atau pun tidak melakukan penunggakan pembayaran akan ada konsekuensi yang menyertainya.
Karenanya simak beberapa hal yang akan terjadi bila anda, yang memiliki pinjaman KTA dan menunggak kewajiban pembayaran. Berikut diantaranya.
- Denda Keterlambatan
Jika anda seorang nasabah KTA menunggak pembayaran pinjaman, satu hal yang pasti anda akan dikenakan denda keterlambatan. Besaran denda keterlambatan yang dikenakan tergantung dari setiap bank yang memberi pinjaman, namun rata – rata dikenakan sebesar 5 % dari nilai angsuran perbulan per harinya.
Denda ini tentu akan semakin membebani, karena semakin lama anda menunggak dan tidak melakukan pembayaran maka besaran denda juga akan bertambah banyak. Untuk itu, pastikan terlebih dahulu alur keuangan sebelum tergiur dengan pinjaman KTA. Salah – salah justru bisa membuat anda terlilit dalam jeratan hutang.
- Bunga Berbunga
Selain denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran, anda pun juga akan terbebani dengan bunga yang dikenakan karena akan terus bertambah seiring waktu. Bisa dikatakan selain bunga pinjaman, denda yang belum dibayar pun juga akan ikut berbunga.
Jadi, anda akan dibebani dengan dua bunga sekaligus, yang sering dianggap bunga berbunga. Karenanya, pikir ulang bila anda memiliki pinjaman KTA dan berniat untuk menunggak pembayaran.
- Sulit Mendapatkan Pembiayaan dari Bank Lain
Ketika anda menunggak pembayaran KTA di sebuah bank, maka hal ini bisa sangat berpengaruh saat anda berkeinginan untuk mengajukan pinjaman atau pun pembiayaan dari bank lain.
Mengapa? Hal ini terjadi karena daftar riwayat pinjaman anda yang buruk tentu akan masuk dalam daftar Bank Indonesia yang dengan mudah diakses oleh bank di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.
Sehingga tentu membuat bank lain akan berpikir ulang bila anda mengajukan pinjaman. Bukan kah hal ini bisa berpengaruh buruk ketika anda sedang membangun bisnis yang memerlukan modal yang tak sedikit?
Untuk itu, bijaklah dalam mengelola pinjaman anda, dan jika sudah terlanjur maka berusahalah bertanggung jawab agar dikemudian hari tak terdapat masalah.
- Selalu dibayang-bayangi Debt Colector
Meski Bank Indonesia telah melarang praktek penagihan dengan menggunakan jasa pihak ketiga seperti yang kita kenal dengan sebutan debt collector. Namun tak sedikit bank yang menggunakan jasa ini untuk membuat nasabah yang ‘bandel’ segera melunasi tagihan.
Debt collector tak hanya akan menghubungi anda saja, namun juga orang terdekat anda, mendatangi rumah, tetangga bahkan hingga ke tempat anda bekerja. Mulai dari nada bicara yang halus, hingga berubah kasar dan tak jarang melontarkan perkataan yang menyakitkan.
Dalam banyak kasus, para debt collector tersebut tak jarang pula menggunakan kekerasan pada nasabah–nasabah yang ‘membandel’ untuk menggertak mereka. Bila sudah begitu, bukankah hal ini bisa mengganggu kenyamanan dan bisa mengancam keselamatan anda?
- Masuk Blacklist BI Checking
Setelah denda, lalu bunga berbunga, dan di kunjungi debt collector tiap hari, satu hal lagi yang akan anda alami jika anda menunggak tagihan pinjaman KTA yakni masuk daftar blaclist BI Checking. Hmm, apakah itu? BI checking sebetulnya merupakan laporan mengenai data atau riwayat pinjaman para nasabah yang ada di Indonesia.
Ada 5 kriteria nasabah dalam BI checking yang didapat dari riwayat pinjamannya pada bank, sebagaimana berikut.
- Lancar, dimana seorang nasabah selalu tepat waktu membayarkan setiap kewajiban tagihan hutang hampir tanpa telat atau menunggak.
- Lancar dalam perhatian, dimana nasabah pernah mengalami keterlambatan atau tunggakan sebelum sampai 90 hari dan melunasi tunggakan tersebut.
- Kurang lancar, terjadi keterlambatan hingga sampai 120 hari namun nasabah dapat melunasinya.
- Diragukan, terjadi keterlambatan pembayaran hingga sampai 180 hari, dan nasabah mampu melunasi.
- Macet, terjadi keterlambatan hingga lebih dari 180 hari dan diabaikan.
Data–data riwayat pinjaman nasabah akan masuk dalam data SID atau Sistem Informasi debitur, setiap lembaga keuangan yang tergabung di bawah OJK akan bisa mengakses data nasabah dari sistem ini.
Dan bila anda menunggak pebayaran pinjaman KTA, dan atau mengabaikannya dengan sengaja hingga mendapat predikat macet. Maka anda bisa masuk Blacklist BI Checking, yang bisa diketahui lembaga keuangan di seluruh Indonesia yang nantiya akan menghambat produktifitas anda sendiri.
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa hutang adalah wajib hukumnya untuk dibayarkan meskipun tanpa agunan. Riwayat hutang atau pinjaman di lembaga keuangan atau bank yang baik dan ‘bersih’ tentu akan memberikan benefit yang luar biasa ketika sewaktu–waktu anda membutuhkan dana di waktu yang tidak terduga. Semoga bermanfaat.
Artikel Terkait
- Cara Melunasi Tunggakan KTA
- Cara Mengatasi Kredit Macet KTA (Kredit Tanpa Agunan)
- 6 Akibat Menunggak Pembayaran KTA
- Melunasi Kartu Kredit Dengan KTA (Kredit Tanpa Agunan)?
Demikianlah artikel tentang beberapa hal yang terjadi bila menunggak KTA (Kredit Tanpa Agunan), semoga bermanfaat.