Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Hal-hal yang Perlu Dilakukan Ketika Mengambil Kredit Mobil

Memiliki mobil adalah salah satu daftar keinginan yang hendak diwujudkan oleh banyak orang. Mengendarai mobil tidak saja lebih nyaman, khususnya saat mudik, tetapi juga dapat meningkatkan status sosial seseorang.

Bagi Anda yang telah berkeluarga dan memiliki anak, sebuah mobil akan memudahkan Anda untuk bepergian bersama anggota keluarga. Harga mobil yang berkisar Rp80 juta hingga ratusan juta tentunya membuat tak mudah mewujudkan impian ini. Cara alternatif yang dapat dilakukan ialah dengan mendapatkan kredit mobil.

Jika Anda ingin mendapatkan kredit mobil, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:

1. Lembaga pembiayaan

Anda dapat memilih bank atau leasing sebagai lembaga pembiayaan kredit mobil. Baik bank ataupun leasing memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dalam soal suku bunga, bank biasanya membebankan nilai bunga yang lebih rendah, namun proses pengajuan akan lebih lama. Bank akan memastikan semua data secara benar dan lengkap serta melakukan survei ke rumah. Dokumen yang mungkin diminta juga akan lebih banyak.

Sedangkan proses pengajukan kredit di leasing bisa lebih cepat dan mudah karena adanya staf yang khusus membantu Anda menyiapkan dokumen. Staf leasing juga datang ke rumah sehingga konsumen tak perlu bolak-balik ke kantor leasing. Namun, suku bunga yang dibebankan lebih tinggi daripada bank. Selain itu ada biaya-biaya lain yang menyertai seperti biaya asuransi, biaya fidusia, biaya provinsi dan biaya administrasi.

Oleh leasing, Anda diwajibkan mengasuransikan kendaraan di mana Anda bisa memiliki asuransi all risk (seluruh risiko) atau asuransi kehilangan saja. Jika terjadi kerusakan, Anda dapat melakukan klaim. Anda juga dapat meminta penggantian apabila mobil hilang dicuri.

2. Harga mobil

Harga mobil harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam mengajukan kredit mobil karena besarnya cicilan tergantung dari harga mobilnya. Mobil-mobil “murah” dengan harga Rp100 juta ke bawah seperti Datsun Go dan Daihatsu Ayla bisa menjadi pilihan jika Anda menginginkan besaran cicilan yang tak terlalu tinggi.

3. Tenor dan besaran cicilan

Tenor dan besaran cicilan yang ditawarkan kepada konsumen sangat bervariatif. Biasanya bank hanya menawarkan tenor maksimal 48 bulan untuk meminimalkan risiko. (gambar 1)

Gambar 1

Untuk mobil seharga Rp100 juta, Anda harus membayar uang muka Rp30 juta dan cicilan sebesar Rp2.129.167 selama 48 bulan. Mari kita buatkan simulasi dengan menjadikan pembiayaan BCA sebagai sample:

30.000.000 + (2.129.167 x 48) = 132.200.016

Jika Anda mengajukan kredit pada leasing dengan harga mobil dan uang muka yang sama, maka cicilan yang harus Anda tanggung lebih besar. (gambar 2)

Gambar 2

Berikut adalah simulasi kredit mobil harga Rp100 juta dari Adira Finance:

30.000.000 + (2.685.658 x 48) = 158.911.584

Sedangkan leasing dapat memberikan tenor hingga 96 bulan alias 8 tahun dengan cicilan dimulai dari satu juta rupiah. Kedengerannya ini penawaran menarik, namun pertimbangkan mobil adalah barang yang mengalami penyusutan. Mobil biasanya mulai rewel setelah berumur 5 tahun. Di tahun keenam saat Anda harus menanggung berbagai kerusakan, Anda juga masih harus menanggung cicilan. Belum lagi jika Anda menginginkan mobil model terbaru yang jauh lebih bagus. Tentunya lebih sulit mendapatkannya karena Anda masih memiliki kredit.

4. Persyaratan administrasi

Semakin lengkap dokumen yang Anda berikan, maka semakin besar kemungkinan pengajuan kredit mobil Anda disetujui. Berkas-berkas yang dibutuhkan antara lain slip gaji, KTP, Kartu Keluarga, rekening tabungan, rekening listrik/air/telepon/PBB dan dokumen lainnya sesuai dengan yang diminta oleh lembaga pembiayaan.

Anda juga harus dapat menunjukkan rekening bank yang stabil minimal tiga bulan terakhir. Rekening bank yang stabil selalu mengalami surplus setiap bulannya. Semakin besar surplusnya, kondisi keuangan Anda akan semakin meyakinkan pihak lembaga pembiayaan. Bagi Anda yang tidak memiliki slip gaji, kesempatan Anda meyakinkan lembaga pembiayaan hanya dengan surplus pada rekening tabungan Anda.

5. Penghasilan tetap

Pengaju kredit dituntut memiliki penghasilan tetap yang jumlahnya tiga kali lipat dari nilai cicilan. Misalnya, jika Anda memutuskan memilih angsuran Rp2.685.658 per bulan, maka Anda harus memiliki penghasilan tetap sebesar Rp8.056.974. Banyak kasus di mana karyawan terlalu memaksakan diri mengajukan cicilan mobil dengan mengandalkan gaji lemburan. Keputusan ini tidak bijaksana karena lembur bukanlah sumber penghasilan yang tetap.

6. Uang muka

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensyaratkan uang muka (down payment/DP) minimal sebesar 30 persen dari harga mobil. Jika Anda hendak membeli mobil seharga Rp100 juta, berarti Anda harus menyiapkan uang muka sebesar Rp30 juta. Tahun ini, ada pihak leasing akan menaikkan uang muka menjadi sebesar 40 persen karena banyak kasus kredit macet pada tahun lalu.

Penjualan mobil seperti Daihatsu tercatat 80 persen terjadi dengan kredit. Meskipun terjadi kenaikan uang muka, peluang pengajuan kredit diterima lebih besar oleh pihak leasing. Jangan heran, rumusnya sih sederhana: semakin besar uang muka, risiko kerugian yang diderita oleh pihak leasing pun semakin kecil. Plusnya, cicilan bulanan bisa lebih ringan atau masa cicilan menjadi tidak terlalu lama.

Menyiasati biaya uang muka yang sulit dijangkau konsumen, pihak leasing memiliki kebijakan cash back. Misalnya, uang muka Rp30 juta, dikembalikan kepada konsumen Rp20 juta sehingga total yang dibayarkan hanya Rp10 juta. Pembeli jangan senang dulu karena merasa untung Rp20 juta. Sebenarnya leasing mengambil keuntungan jauh lebih besar dari bunga cicilan. Keuntungan pembeli hanyalah uang muka jadi lebih ringan.

7. Denda dan toleransi

Denda keterlambatan pembayaran angsuran dapat berbeda-beda tergantung lembaga pembiayaan. Sebagai contoh, Adira Finance membebankan biaya denda 0,2 persen per hari dari nilai angsuran. Biaya denda ini berkisar 0,2-0,5 persen dari nilai angsuran. Toleransi penarikan kendaraan dapat mencapai dua bulan lamanya. Jika selama dua bulan Anda tidak membayar angsuran, mobil dapat ditarik oleh debt collector.

Namun, berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran lelang Fedusia bagi perusahaan pembiayaan, debt collector dilarang melakukan penarikan secara paksa. Masalah kredit macet harus diselesaikan melalui jalur hukum. Dalam hal ini, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan perdata di pengadilan. Untuk meminimalisir kredit mobil yang macet, itulah pentingnya pihak lembaga pembiayaan mematuhi peraturan uang muka minimal 30 persen.

Jika konsumen hendak melunasi seluruh kredit mobil sebelum habis masa tenor, maka penalti pun menanti. Biaya penalti berkisar 5-10 persen dari total utang pokok, ditambah bunga berjalan dan denda keterlambatan jika ada. Tanyakan informasi dengan sejelas-jelasnya kepada lembaga pembiayaan Anda.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel ini dibuat untuk anda, semoga bermanfaat.



Pilih Kredit Rumah atau Kredit Mobil?
Cara Kredit di Bukalapak.com
Cara Kredit di Lazada
Aturan 20/4/10 dalam Kredit Mobil
Syarat Umum Pengajuan Kredit Mobil
Mau Punya Mobil? Ini Dia Cara Kredit Mobil di Bank
Cara Kredit Tanpa Kartu Kredit? Inilah Caranya!
7 Tips Kredit Mobil bagi Karyawan Gaji Pas-Pasan
Kredit Mobil Ditolak? Ini Alasannya
Cara Kredit Handphone Tanpa Kartu Kredit


Bagikan Ke Teman Anda