Kalkulator Pesangon (UU Cipta Kerja): Dana yg Diterima Jika Kena PHK
Kalkulator Pesangon menurut UU Cipta Kerja
Estimasi dana pesangon, uang penghargaan, & penggantian hak sesuai PP 35/2021
📖 Panduan Lengkap: Hak Pesangon Pekerja PHK (UU Cipta Kerja)
Banyak pekerja masih bingung soal perhitungan pesangon setelah terbitnya PP No. 35 Tahun 2021. Berbeda dengan UU lama, skema pesangon sekarang terdiri dari tiga komungan wajib: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). UP dan UPMK dihitung berdasarkan lamanya masa kerja, sedangkan UPH mencakup sisa cuti, 15% dari total UP+UPMK untuk pengobatan & perumahan, serta ongkos pulang pekerja sekeluarga.
Faktor pengali sangat menentukan nominal akhir. Misalnya PHK karena efisiensi hanya dikalikan 1x, sedangkan pensiun mendapat 1,75x, dan force majeure mendapat 2x. Namun hati-hati, jika pekerja terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai pasal 52 PP 35/2021, perusahaan tidak wajib membayar UP dan UPMK, hanya UPH. Karena itu, pastikan alasan PHK jelas dan terdokumentasi.
Kalkulator ini mengacu pada tabel masa kerja resmi.
Untuk UP: < 1th = 1 bulan upah, 1-2th = 2 bulan, 2-3=3, 3-4=4, 4-5=5, 5-6=6, 6-7=7, 7-8=8, ≥8th = 9 bulan upah.
Untuk UPMK: < 3th = 0, 3-6=2, 6-9=3, 9-12=4, 12-15=5, 15-18=6, 18-21=7, 21-24=8, ≥24th=10 bulan upah.
Batas maksimal total (UP+UPMK) tidak diberlakukan terpisah, namun sesuai aturan gabungan maksimal sekitar 19 bulan upah sebelum faktor.
Apabila dikalikan 2x bisa sampai 38 bulan upah. Pengadilan bisa menambahkan hak lain sesuai kesepakatan kerja.
Jangan raupa untuk berkonsultasi dengan dinas ketenagakerjaan atau serikat pekerja. Setiap perusahaan wajib membayar pesangon paling lambat 7 hari sejak putusan PHK. Simpan semua bukti slip gaji, SK PHK, dan perjanjian kerja. Kalkulator ini membantu estimasi, namun keputusan final tetap mengacu pada peraturan dan putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial.
Tips: selalu perbarui data upah terbaru, termasuk tunjangan tetap. Apabila ada komponen variable seperti komisi atau lembur, tidak dihitung sebagai upah pesangon. Hanya gaji pokok + tunjangan tetap yang sah.










