Apa itu Pengadilan Pajak? Definisi Pengadilan Pajak

Pernahkah Anda mendengar tentang pengadilan pajak? Meski telah berdiri sejak tahun 2002, namun tak banyak masyarakat yang tahu tentang pengadilan pajak. Pajak merupakan iuran atau pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh setiap anggota masyarakat sebagai sumbangan wajib kepada negara atas pendapatan dan kepemilikan barang kena pajak. Meski tata cara pemungutan pajak ini telah diatur dengan peraturan perundang-undangan, namun dalam pelaksanaannya tak jarang terjadi perselisihan. Nah, perselisihan atau sengketa pajak ini diselesaikan dalam lembaga khusus yang disebut dengan pengadilan pajak.

Apa itu pengadilan pajak?

Pengadilan pajak adalah suatu badan atau lembaga peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi masyarakat atau wajib pajak yang ingin menyelesaikan sengketa perpajakan. Sengketa perpajakan sendiri dipahami sebagai perselisihan yang timbul di bidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak.

Pembentukan pengadilan pajak memiliki sejarah yang cukup panjang. Mulai dari Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) yang kemudian beralih menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Namun seiring dengan semakin banyaknya masalah berkenaan dengan sengketa pajak dari tahun ke tahun, BPSP dinilai tak lagi memadai dalam melakukan penyelesaian sengketa pajak. Sebab itu, lembaga peradilan di bidang perpajakan yang lebih komprehensif sangatlah dibutuhkan. Atas dasar itu, pemerintah kemudian membentuk pengadilan pajak untuk menjamin hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan perundang-undangan.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemerintah secara sah telah membentuk pengadilan pajak sebagai badan peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Seiring dengan hal itu, pemerintah mencabut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP).

Kewenangan pengadilan pajak

Pembentukan pengadilan pajak tentu memiliki tujuan. Adapun tujuannya secara garis besar adalah memberikan fasilitas kepada masyarakat utamanya para wajib pajak dalam mencari keadilan terkait dengan perselisihan atau sengketa perpajakan melalui prosedur yang cepat, sederhana, dan berbiaya murah.

Sebagai lembaga peradilan yang bertugas memeriksa dan memutus perkara perpajakan, pengadilan pajak memiliki kewenangan dan kekuasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 31, 32, dan 33 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002. Berikut kewenangan dan kekuasan dari pengadilan pajak.

Hal-hal yang perlu diketahui tentang pengadilan pajak

Keberadaan pengadilan pajak belum banyak diketahui oleh masyarakat awam, apalagi oleh mereka yang belum pernah terlibat dalam sengketa pajak. Sengketa pajak bisa saja muncul dari adanya ketidaksesuaian antara peraturan pajak dengan pelaksanaannya di lapangan. Meski belum pernah terlibat dalam sengketa pajak, ada baiknya Anda mengetahui beberapa hal tentang pengadilan pajak berikut ini.

Secara resmi, kedudukan pengadilan pajak berada di wilayah DKI Jakarta sebagai ibu kota negara, tepatnya di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Meski demikian, pelaksanaan proses persidangan bisa dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh ketua pengadilan. Sejauh ini, sidang pengadilan pajak pernah digelar di dua kota yakni Yogyakarta dan Surabaya.

Ditinjau dari struktur organisasinya, pengadilan pajak berada di bawah naungan Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan. Mahkamah Agung berwenang memberikan pembinaan teknis sehingga menjadikan pengadilan pajak menjadi salah satu lembaga yudikatif di Indonesia. Sementara, Kementerian Keuangan berwenang memberikan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan terhadap pengadilan pajak. Dalam struktur organisasinya, pengadilan pajak terdiri dari pimpinan, hakim anggota, dan sekretaris yang sekaligus merangkap menjadi panitera.

Sesuai dengan kewenangan dan kekuasaannya, pengadilan pajak hanya bisa memeriksa dan memutus sengketa pajak. Ada dua jenis gugatan yang bisa diajukan dan diterima pengadilan pajak.

Pengajuan gugatan oleh wajib pajak atas proses perpajakan harus dilakukan dengan melayangkan surat gugatan berbahasa Indonesia kepada pengadilan pajak. Dalam pengajuan surat gugatan tersebut harus disertai dengan salinan putusan yang dikeluarkan oleh tergugat, data dan bukti pendukung lainnya, serta surat kuasa bermaterai jika penggugat diwakili oleh kuasa hukum.

Jika dalam proses gugatan, penggugat meninggal dunia, pailit, atau perusahaannya dilikuidasi, maka surat gugatan dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Adapun tahapan dalam persidangan pajak sebagai berikut:

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu pengadilan pajak, semoga bermanfaat bagi Anda semua.