Apa Itu Sovereign Wealth Fund?

Pengelolaan keuangan tak hanya penting dilakukan oleh individu, rumah tangga, dan perusahaan saja, tetapi juga level negara. Meski tidak memperhitungkan untung rugi, namun negara dituntut memiliki sistem pengelolaan keuangan agar dapat membiayai berbagai kepentingan demi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat, seperti pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, insentif UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), pengembangan moda transportasi, dan lain sebagainya.

Dalam mengelola keuangannya, setiap negara memiliki sistem tersendiri, yang bisa jadi berbeda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Bicara tentang keuangan negara, negara memiliki berbagai sumber pendapatan baik dari pajak maupun non-pajak. Pendapatan negara ini tentu saja merupakan kekayaan negara yang harus dikelola sebaik mungkin untuk kemakmuran bersama. Salah satunya dalam bentuk Sovereign Wealth Fund (SWF).

Apa itu Sovereign Wealth Fund?

Sovereign Wealth Fund (SWF) yang diartikan sebagai dana kekayaan negara merupakan dana investasi milik negara yang bersumber dari cadangan devisa bank sentral, akumulasi surplus perdagangan atau anggaran, dana hasil privatisasi, dan penerimaan negara dari ekspor sumber daya alam. SWF juga dapat dipahami sebagai kendaraan finansial milik negara, yang mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke berbagai aset dan instrumen investasi seperti obligasi, saham, emas, dan real estat.

Sebagai dana investasi milik negara, SWF berfungsi untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama dalam meningkatkan investasi dan tabungan masyarakat. Pengelolaan dana kekayaan negara ini tentu memiliki tujuan yang ingin dicapai, yang salah satunya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi. Berkenaan dengan hal tersebut, beberapa negara menyamakan dana kekayaannya seperti modal ventura untuk sektor swasta.

Seperti halnya dengan jenis dana investasi lainnya, SWF juga memiliki persyaratan, toleransi risiko, kesesuaian kewajiban, dan masalah likuiditas. Sebagian SWF cenderung lebih memprioritaskan pengembalian dibandingkan likuiditas, pun sebaliknya. Prioritas ini tentu tergantung dari kebijakan masing-masing negara. Selain itu, penentuan prioritas pengembalian atau likuiditas juga didasarkan pada aset dan tujuannya, di mana manajemen risiko SWF dapat berkisar dari sangat konservatif hingga toleransi tinggi.

Latar belakang dan tujuan Sovereign Wealth Fund

SWF pertama kali dimiliki oleh Singapura dengan nama Government Investment Corporation (GIC) yang didirikan pada tahun 1981. Melihat adanya manfaat dari SWF dalam menunjang perekonomian negara, banyak negara yang mengadopsi dengan turut mendirikan SWF. Kini, setidaknya sudah ada 49 negara yang memiliki SWF.

SWF berbeda dengan bank sentral. Meski bank sentral negara bertugas mengelola pendapatan negara yang bersumber dari cadangan devisa, namun tujuannya lebih mengarah pada likuiditas dan intervensi pasar. Jadi, tidak terlalu fokus pada pengembalian jangka panjang. Lain halnya dengan SWF. Sebagai dana investasi negara, SWF bertujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi dalam jangka panjang.

Pendirian SFW sebagai dana investasi negara dimaksudkan untuk melindungi dan menstabilkan anggaran serta ekonomi pada saat pendapatan dan ekspor sangat fluktuatif. Dalam kondisi ini, SWF memastikan bahwa pertumbuhan modal jangka panjang dan diversifikasi ekspor komoditas tak terbarukan.

Setiap negara memiliki alasan dan tujuan tersendiri dalam menciptakan SWF. Meski demikian, secara umum pembentukan SFW memiliki tujuan sebagai berikut.

Jenis-jenis SWF

Severeign Wealth Fund (SWF) sebagai dana investasi negara secara umum dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis, yaitu:

SWF yang lebih memprioritaskan imbal hasil (return) daripada likuiditas lebih berisiko dibandingkan cadangan devisa tradisional. Sebagian negara yang memprioritaskan likuiditas akan membatasi investasi SWF hanya pada instrumen obligasi yang sangat likuid saja, seperti obligasi pemerintah. Meski demikian, ada pula sebagian SWF yang berinvestasi langsung pada industri domestik.

Tak semua negara memiliki banyak sumber pendapatan. Oleh sebab itu, mereka mendirikan SWF untuk mendiversifikasi sumber pendapatannya. Sebagai contoh, Uni Emirat Arab yang kekayaannya sangat bergantung pada ekspor minyak mentah. Untuk memperoleh pendapatan dari sumber lain, negara tersebut menginvestasikan sebagian cadangan devisanya pada aset-aset yang terdiversifikasi. Jika terjadi krisis ekonomi yang menyebabkan harga minyak dunia turun, maka pendapatan negara dari hasil investasi yang lain bisa menutup kerugian tersebut.

Pendirian SWF di Indonesia

Sebagai negara dengan kekayaan alam yang melimpah, Indonesia tidak ketinggalan dengan negara-negara lain dalam mengelola dana kekayaannya. Gagasan membentuk SWF di Indonesia sebenarnya sudah muncul dan direalisasi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah.

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) awalnya mendapat suntikan dana sebesar Rp 4 triliun. Sayangnya, setelah beroperasi selama kurang lebih delapan tahun, PIP dilikuidasi pada tahun 2015, karena investasinya dinilai tidak berkembang sesuai harapan pemerintah. Salah satu penyebabnya adalah cadangan devisa Indonesia yang masih terbatas, sehingga kurang mampu mendorong investasi PIP secara maksimal.

Tidak menyerah, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Dalam PP ini dijelaskan bahwa Lembaga Pengelola Investasi (LPI) adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagai dimaksud dalam UU No. 11 tentang Cipta Kerja. Lembaga ini bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu Sovereign Wealth Fund, semoga bermanfaat bagi Anda semua.