Apa itu BUMN?
Siapa yang tidak tahu BUMN? BUMN atau Badan Usaha Milik Negara sangat identik dengan berbagai macam perusahaan besar yang ada di Indonesia. Misalnya seperti Garuda Indonesia, Pertamina, PLN, dan masih banyak lagi.
Simak informasi lengkap tentang definisi BUMN, fungsi, karakteristik, dan jenis-jenisnya dalam artikel berikut ini!
Definisi BUMN
Seperti namanya, BUMN adalah badan usaha yang kepemilikannya ada pada negara, baik itu secara keseluruhan maupun sebagian saja. Selain itu, BUMN juga ada yang berbentuk nirlaba.
Tujuan pembentukan BUMN adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. BUMN juga menjadi bukti keterlibatan pemerintah yang hadir secara langsung sebagai pelaku ekonomi di negara Indonesia.
Pengertian BUMN juga dituliskan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Pasal 1 yang menyebutkan bahwa badan usaha milik negara merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah. Modal operasional BUMN diperoleh dari penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara, dengan kegiatan utama mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.
Fungsi BUMN
Semua fungsi BUMN ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan tujuan pendirian BUMN itu sendiri. Berikut ini adalah fungsi pendirian BUMN.
- Penyedia barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat Indonesia.
- Salah satu media pemerintah dalam membuat kebijakan perekonomian.
- Alat untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
- Sebagai sumber pendapatan negara.
- Tempat untuk mengembangkan usaha kecil seperti UMKM dan juga koperasi.
- Pendorong bagi munculnya peluang usaha baru, sehubungan dengan fungsi BUMN sebagai penyedia lapangan kerja.
- Pengelola sumber daya alam milik negara untuk kepentingan masyarakat.
- Sebagai pelopor pembangunan, terutama pada sektor-sektor yang belum terjamah oleh swasta.
Karakteristik BUMN
BUMN memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan badan usaha lain yang dimiliki swasta. Di antara karakteristik yang dimiliki oleh BUMN adalah:
- Kekuasaan penuh ada di tangan pemerintah
Pemerintah sebagai pemilik BUMN memiliki kuasa penuh untuk mengawasi, mengontrol, serta menguasai secara penuh. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus memastikan kegiatan operasional BUMN tetap berjalan lancar dan stabil.
- Pemerintah menanggung resiko atas BUMN
Karena pemerintah memegang kekuasaan absolut BUMN, maka segala resiko yang muncul dari aktivitas yang dijalankan menjadi tanggung jawab pemerinta juga. Dengan demikian, jalannya kegiatan operasional BUMN juga sangat bergantung pada pemerintah.
- Menjadi sumber pendapatan negara
Dengan modal yang berasal dari kekayaan negara, maka tidak heran BUMN menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang terbesar. Pemasukan BUMN diperoleh dari barang dan jasa yang mereka produksi, kemudian digunakan oleh masyarakat. Karena BUMN bergerak di sektor-sektor krusial, maka semua barang dan jasa BUMN sangat dibutuhkan.
Keberadaan BUMN memastikan kegiatan perekonomian di Indonesia dapat berjalan dengan lancar. Seluruh keuntungan yang didapatkan BUMN akan masuk ke kas negara.
- Masyarakat dapat membeli saham BUMN
Meskipun pemerintah menjadi pemilik sah BUMN, namun masyarakat juga dapat mengambil bagian sebagai pemilik BUMN dengan cara membeli sahamnya. Hanya saja, saham BUMN tidak boleh dijual secara bebas kepada masyarakat. Jumlah saham yang dimiliki oleh masyarakat tidak boleh melebihi 50% dari total kepemilikan saham pemerintah.
- Ditujukan untuk melayani kepentingan masyarakat
BUMN hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, tujuan utamanya adalah melayani kepentingan masyarakat dalam sektor-sektor penting untuk kehidupan mereka sehari-hari. Hal tersebut terlihat dari bidang yang dikelola BUMN seperti listrik (PLN), transportasi (PT Kereta Api Indonesia), air (PDAM), dan komunikasi (Telkom).
- Menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat
Karakteristik lain yang membedakan BUMN dengan perusahaan lain adalah barang dan jasa yang mereka produksi sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga jika BUMN berhenti memproduksi barang dan jasa tertentu, masyarakat akan kesulitan mendapatkannya di tempat lain.
- Produk BUMN selalu diminati masyarakat
Semua produk BUMN, baik itu berupa barang atau jasa, selalu diminati oleh masyarakat. Ini artinya, tidak mungkin masyarakat tidak membutuhkan layanan dari BUMN karena bidang usaha BUMN bergerak pada industri vital untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Jenis-Jenis BUMN
Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 20023 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN ada dua jenis yaitu dalam bentuk perusahaan perseroan dan perusahaan umum.
- Perusahaan Perseroan (Persero)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, BUMN yang berbentuk Perusahaan Perseroan atau Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya berupa saham dengan kepemilikan keseluruhan atau minimal 51% dimiliki oleh pemerintah. Pendirian Perseroan bertujuan untuk mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha serta menyediakan barang dan jasa yang memiliki mutu tinggi dan daya saing yang kuat.
- Perusahaan Umum (Perum)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998, Badan Usaha Umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah dan tidak terbagi atas saham. Tujuan pendirian perum adalah menyelenggarakan usaha yang tujuannya adalah untuk kemanfaatan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang harganya dapat dijangkau oleh masyarakat.
Itu dia segala sesuatu tentang BUMN. Sebagai badan usaha yang dimiliki negara, BUMN memiliki peran yang sangat penting untuk kehidupan masyarakat. Masyarakat juga dapat memberikan kontribusi untuk perkembangan BUMN dengan cara menggunakan produk-produk mereka atau ikut membeli saham BUMN tersebut.
Artikel Terkait
- Apa Itu Pandora Papers?
- Apa itu Akumulasi Penyusutan?
- Apa itu Donasi Digital?
- Apa Itu Serangan Siber?
Demikianlah artikel tentang apa itu BUMN, semoga bermanfaat bagi Anda semua.