Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Nasabah Bankable dan Unbankable?

Indonesia adalah salah satu Negara yang memiliki wilayah paling luas di dunia , terbentang dari Sabang hingga Merauke. Dilansir dari Tribunnews, jumlah penduduk Indonesia per 30 Juni 2016 tercatat sebanyak 257.912.349 jiwa. Penduduk Indonesia tersebar dari wilayah urban hingga pedesaan, dengan jenis profesi yang beragam.

Saat ini Pemerintah Indonesia sedang marak-maraknya menggalakkan program Entrepreneurship tidak hanya bagi kaum muda Indonesia, namun juga seluruh masyarakat yang memiliki ketertarikan untuk memulai usahanya. Karenanya, Pemerintah melakukan banyak effort untuk menumbuhkan benih-benih keinginan berwirausaha di Indonesia. Mulai dari mengadakan workshop hingga mempermudah akses masyarakat ke permodalan perbankan.

Namun bagaimana caranya agar usaha kita bisa mendapatkan kredit dari Perbankan? Apakah usaha kita sudah Bankable atau Unbankable?

Bankable dan Unbankable Nasabah Pinjaman

Bankable diambil dari Bahasa Inggris, Bank Ability. Secara harfiah Bankable dapat diartikan sebagai ‘Nasabah yang memenuhi persyaratan Bank’. Dimana yang dituju untuk memenuhi persyaratan Bank tersebut adalah individu-individu baik yang sebagai nasabah debitur, maupun nasabah tabungan atau deposito, atau masyarakat luas yang memerlukan layanan Perbankan.
Bagi kita yang memiliki usaha dan memerlukan pinjaman kredit, Bankable berarti kita dapat memenuhi persyaratan Bank untuk mendapatkan kredit usaha. Sebaliknya, jika kita tidak dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, maka kita termasuk dalam nasabah Unbankable.

Seperti yang diketahui bahwa Bank akan memberikan pinjaman kepada Individu dengan usaha yang dianggap feasible, atau dianggap layak untuk menerima kredit dari bank, melalui serangkaian analisa yang cermat serta sistematis.

Petugas Bank yang melakukan analisa ini adalah Account Oficer (AO) di cabang Bank besar atau Mantri di kantor-kantor Bank yang lebih kecil.
Meski tiap-tiap Bank memiliki persyaratannya masing-masing dalam menentukan layak atau tidaknya suatu nasabah memiliki usaha dikatakan Bankable, namun pada umumnya Perbankan akan mempertimbangkan usaha dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Usaha tersebut adalah usaha yang menjalankan bisnis yang legal atau tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia
  2. Telah berjalan minimal satu tahun sehingga sudah dapat dilihat teknis pelaksanaan usaha, manfaat usaha bagi masyarakat sekitar, arus rugi laba usaha tersebut, serta pasar usaha tersebut
  3. Usaha tersebut memiliki manajemen yang mengelola usaha dengan baik.

Setelah usaha memenuhi persayaratan di atas, pihak Bank akan mempertimbangkan pemberian kredit usaha tersebut jika memenuhi analisa 5C’s of Credit yaitu :

1. Character (Karakter)

Syarat pertama dalam pemberian kredit mengacu kepada individu yang akan diberikan kredit. Bank akan melihat bagaimana karakter kita melalui track record kita sebagai debitur. Dari mana Bank dapat mengetahui track record tersebut? Yaitu melalui Sistim Informasi Debitur (SID) BI Checking yang dapat dilihat di Bank Indonesia.

Sistim Informasi Debitur atau yang lebih dikenal dengan BI Checking memiliki status debitur berdasarkan kelancaran dalam membayar pinjaman yang disebut dengan Kolektibilitas, yaitu :

  • Kolektibilitas 1 (Lancar), jika debitur lancar membayar utang pokok dan bunganya.
  • Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus atau DPK), kredit dalam status ini ketika debitur menunggak pembayaran dalam 1-2 masa kredit.
  • Kolektibilitas 3 (Tidak Lancar), debitur akan dikenakan status kolek 3 jika menunggak dalam masa 3 hingga 6 bulan.
  • Kolektibilitas 4 (Diragukan), jika debitur tetap tidak membayar pinjaman hingga lewat dari waktu yang ditentukan.
  • Kolektibilitas 5 (Kredit Macet), jika debitur telah memiliki kredit macet yang tidak dibayarkan, dan tidak memiliki itikad baik untuk membayar pinjaman tersebut.

Nasabah debitur yang dikatakan bankable untuk menerima pinjaman selanjutnya adalah nasabah yang berada pada kolektibilitas 1. Namun jika kita masih berada di kolektibilitas 2 hingga seterusnya, disarankan untuk menyelesaikan permasalahan kita sehingga kita bisa menerima pinjaman kembali di masa yang akan datang. Per 1 Januari 2018 SID Bank Indonesia akan digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

2. Capacity (Kapasitas Usaha)

Pihak Bank akan melakukan survei terkait bagaimana kapasitas kita menjalankan usaha kita. Berapa pinjaman yang kita ajukan, apakah usaha kita memiliki kapasitas untuk berkembang sehingga dapat membayar angsuran pinjaman yang diberikan.

3. Capital (Keuangan)

Pihak Bank akan melakukan survei mengenai bagaimana keadaan keuangan usaha kita. Berapa arus kas rugi laba dan lain sebagainya.

4. Condition (Kondisi)

Kondisi adalah suatu analisa usaha mengenai apakah debitur benar-benar memerlukan dana tersebut untuk pengembangan usaha. Dan apakah dana yang diajukan sesuai dengan kebutuhan debitur.

5. Collateral (Agunan)

Agunan diperlukan sebagai bentuk antisipasi resiko Bank terhadap debitur yang mengalami kolektibilitas 2 hingga 5. Meski tentu saja Bank mengharapkan kita untuk tetap berada di kolektibilitas 1, namun Bank tetap wajib mengantisipasi resiko tersebut dengan meminta debitur menyediakan collateral yang layak.

Bankable dan Unbankable Nasabah Simpanan

Sedangkan nasabah simpanan (tabungan dan deposito) dikatakan Bankable jika telah memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin membuka tabungan atau simpanan tersebut. Sebaliknya nasabah unbankable adalah nasabah yang tidak memenuhi poin yang disyaratkan.

Pada umumnya, masyarakat Indonesia telah Bankable sebagai nasabah simpanan, namun menjadi unbankable karena berada di remote area yang tidak terjangkau layanan perbankan. Dalam hal ini Perbankan di Indonesia kemudian mengatasinya dengan program Branchless Banking (Bank tanpa kantor cabang), sehingga sekarang nasabah unbankable karena lokasi yang jauh dapat tetap menikmati layanan perbankan.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang nasabah bankable dan unbankable, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Pentingnya Mengenali Nasabah dalam Sektor Perbankan
Arisan Tembak untuk Nasabah Unbankable
Modus Penipuan Nasabah Perbankan
Apa Untungnya Jadi Nasabah Prioritas Bank?
Bagaimana Modus Penipuan Nasabah Bank
Nasabah KPR Sakit Parah, Terus Bagaimana?
Contoh Surat Balasan Kunjungan
Surat Balasan Izin Observasi / Surat Keterangan Izin Observasi
Contoh Surat Izin Observasi
Contoh Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat


Bagikan Ke Teman Anda