Apa Itu Pagu Harga? Yuk Simak Penjelasan Lengkapnya

Pagu harga (Price ceiling) merupakan penetapan harga untuk suatu produk dengan ketetapan dibawah harga keseimbangan pasar (ekuilibrium), sehingga harga atas produk tersebut tidak dapat di naikkan lagi. Singkatnya, pagu harga adalah harga tertinggi yang ditetapkan untuk produk tertentu, dan penjual tidak diperbolehkan untuk menjual dengan harga yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan.
Umumnya, pemerintah menetapkan pagu harga agar harga suatu produk tetap terjangkau bagi masyarakat. Harga yang tinggi pada suatu produk biasanya terjadi karena adanya monopoli atas produk tersebut, sedang terjadi inflasi, atau karena adanya gelembung investasi.
Membatasi harga agar tetap terjangkau memang suatu hal yang baik. Namun, hal ini juga dapat mengakibatkan kekurangan atau kelangkaan suatu produk di pasar.
Contoh, pemerintah menetapkan harga tertinggi untuk satu zak semen adalah Rp 5.000.000, sedangkan biaya produksinya sebesar Rp 5.200.000. Karena pemerintah telah menetapkan price ceiling untuk semen dan produsen tidak dapat menaikkan harga, maka produsen cenderung menahan persediaan produknya sehingga terjadi kelangkaan semen di pasar.
Meski pagu harga dinamakan sebagai harga tertinggi, namun agar lebih efektif maka pemerintah akan menetapkan harga di bawah ekuilibrium. Harga ekuilibrium merupakan jumlah yang mana permintaan oleh pasar lebih tinggi dibanding jumlah yang ditawarkan, sehingga akan ada kemungkinan harga untuk naik.
Akan tetapi, karena pemerintah menetapkan harga dibawah ekuilibrium, maka harga tidak akan dapat naik mencapai batas ekuilibrium ataupun melebihi batas pagu harga.
Sebaliknya, penetapan pagu harga akan menjadi tidak efektif jika ditetapkan diatas ekuilibrium. Karena harganya akan menjadi lebih tinggi bagi konsumen, sehingga jumlah permintaan akan menjadi lebih sedikit, dan pada akhirnya memicu terjadinya kelebihan pasokan yang pada gilirannya akan cenderung menurunkan harga. Dengan begitu, maka penetapan harga akan menjadi sia-sia.

Tujuan Pagu Harga
Pada dasarnya, pemerintah menetapkan pagu harga dengan tujuan untuk melindungi konsumen dari harga yang tidak wajar, terutama ketika terjadi inflasi atau ketika adanya monopoli atas suatu produk. Contoh penetapan pagu harga yang terjadi di sekitar kita adalah penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), penetapan tarif dasar listrik, dan lain sebagainya.
Untuk lebih memahami, mari kita ambil contoh sederhana. Katakanlah pemerintah menetapkan harga bahan bakar Rp 9.000 per liter. Kemudian terjadi lonjakan harga minyak global sehingga pasokan menjadi menyusut tajam. Jika berkaca pada harga pasar (harga ekuilibrium), maka harga bahan bakar dalam negeri seharusnya naik di kisaran Rp 15.000 per liter.
Namun, karena pemerintah telah menetapkan pagu harga untuk bahan bakar, maka harga jual bahan bakar dalam negeri akan tetap di angka Rp 9.000 per liter, dan tidak akan naik lebih dari itu. Dengan ditetapkannya pagu harga untuk bahan bakar, harga bahan bakar pun menjadi tetap stabil sehingga mampu mengurangi dampak buruk kenaikan untuk konsumen.

Dampak Pagu Harga
Karena pemerintah menetapkan pagu harga dibawah ekuilibrium, maka pasar dapat mengalami kelangkaan. Ini karena jumlah permintaan lebih besar dari jumlah pasokan.
Jika dilihat dari contoh diatas, katakanlah produsen mengeluarkan biaya untuk produksi bahan bakar sebesar Rp 12.000 per liter. Namun, karena pagu harga untuk bahan bakar telah ditetapkan Rp 9.000 per liter, maka tentunya produsen akan mengalami kerugian.
Produsen semakin mendapat tekanan ketika harga pasar mengharuskan naik menjadi Rp 15.000. Mereka akan merasa bahwa seharusnya mereka dapat menerima keuntungan yang lebih besar yaitu Rp 3.000 per liter. Tapi, karena pemerintah telah menetapkan pagu harga, maka mereka tidak dapat melakukannya.
Dalam situasi seperti ini, produsen cenderung akan menahan ketersediaan produknya sehingga menimbulkan kelangkaan bahan bakar di pasar. Karena itulah pemerintah mengeluarkan subsidi, sehingga kebijakan pagu harga dapat terus berjalan namun tidak menyebabkan kelangkaan serta tidak merugikan produsen.
Garis besarnya, penetapan pagu harga yang lebih rendah dari harga ekuilibrium akan mengakibatkan jumlah permintaan lebih tinggi dari jumlah penawaran. Sehingga akan terjadi kelangkaan di pasar. Masalah akan berlanjut jika pemerintah menetapkan pagu harga dengan tidak realistis yang dapat mengakibatkan kegagalan pada suatu bisnis atau usaha.
Artikel Terkait
- Apa Itu Operasi Pasar?
- Memahami Lebih Jauh Apa Itu Ekses Permintaan
- Apa Itu Pasar Oligopoli, Ciri-ciri, Jenis dan Contohnya
- Apa Itu Buffer Stock, Kegunaan dan Cara Menghitungnya
Demikianlah artikel tentang apa itu pagu harga, semoga bermanfaat bagi Anda semua.






