Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

4 Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

Masihkah Anda ingat pada pelajaran ilmu pengetahuan sosial perihal ekonomi dan jenis uang di sekolah dulu? Bila masih, tentunya Anda tidak akan berada di halaman ini bersama kami. Namun bagi Anda yang sudah tidak mengingatnya, kami akan coba bantu menyegarkan ingatan Anda tentang alat pembayaran yang satu ini.

Di Indonesia, beredar dua jenis uang, yakni uang kartal dan uang giral. Kami yakin meski Anda tidak familier dengan istilah ini, Anda pasti menggunakan keduanya (atau paling tidak salah satu) dalam bertransaksi di kehidupan sehari-hari. Nah, mari kita bahas satu per satu mengenai kedua jenis uang ini.

Uang Kartal

Alat pembayaran yang satu ini sejatinya merupakan uang kertas dan uang logam. Uang kertas sendiri adalah uang yang terbuat kertas atau bahan lainnya yang menyerupai kertas dan memiliki gambar serta cap tertentu untuk membedakan nominalnya.

Sama halnya dengan uang kertas, uang logam pun berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jenis uang yang satu ini terbuat dari emas dan atau perak. Karena bahan pembuatannya itulah, uang kertas dianggap lebih hemat dan efisien dari sisi produksinya. Selain karena mudah dicetak dan diperbanyak, pengiriman dalam jumlah besar pun tidak sesulit uang logam yang dalam jumlah tertentu pasti berbobot jauh lebih berat.

Di Indonesia sendiri, saat ini hanya Bank Indonesia yang berhak mencetak dan menerbitkan uang kertas dan logam. Hak ini disebut dengan hak tunggal atau hak oktroi. Undang-undang yang memberikan hak oktroi pada Bank Indonesia itu berlaku sejak tahun 1968.

Sebelumnya uang kartal dapat dicetak dan diedarkan baik oleh bank maupun negara. Karenanya menurut UU Pokok Bank Indonesia No.11 tahun 1953, uang kartal memiliki dua jenis, yakni uang bank dan uang negara. Uang negara sendiri dikeluarkan oleh pemerintah.

Uang Giral

Uang giral merupakan alat pembayaran atau alat tukar lain yang dianggap lebih praktis dan aman ketimbang uang kartal. Jenis uang ini dapat dicetak oleh bank umum lain, tidak hanya Bank Indonesia. Menurut Undang-Undang No.7 tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.

Uang giral dapat berbentuk cek, giro, setoran tunai, kartu kredit, wesel, dll. Uang jenis ini muncul karena tuntutan masyarakat untuk memiliki alat tukar yang lebih praktis. Penggunaan uang giral sebagai alat pembayaran pun kini semakin populer, terutama yang paperless (tidak menggunakan kertas, i.e. cek, bilyet giro) seperti transfer dana elektronik, dan pembayaran yang menggunakan kartu.

Negara-negara maju lebih memilih untuk menggunakan uang jenis ini sebagai alat pembayaran. Indonesia pun nampaknya sudah mulai bergerak ke arah sana, salah satunya adalah melalui penggunaan e-money (yang masih bisa masuk dalam kategori uang giral karena perkembangannya yang semakin luas) untuk pembayaran di gerbang tol yang kini sudah resmi diberlakukan. Alat pembayaran seperti e-money sendiri dapat mendongkratk transaksi perbankan.

Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

1. Bentuk

Kami yakin sekarang Anda sudah dapat membedakan, paling tidak, bentuk uang kartal dan giral. Di mana uang kartal berupa uang kertas dan logam; sedangkan uang giral berupa lembar-lembar tagihan seperti cek, giro, traveller’s check, hingga kartu ATM. Yang berhak mencetak dan menerbitkan uang kartal hanyalah Bank Indonesia, namun bank umum punya wewenang untuk membuat uang giral.

2. Sifat

Meski pengadaan uang giral dimaksudkan untuk menekan produksi uang kartal, namun pada dasarnya uang giral bukanlah alat pembayaran yang sah. Artinya seseorang boleh menolak penggunaan uang giral, namun wajib menerima pembayaran berupa uang kartal. Karenanya uang kartal digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, sedangkan uang giral hanya digunakan oleh kalangan tertentu saja.

3. Kepraktisan

Dari sisi kepraktisan, uang giral tentu memenangi kompetisi ini. Sungguh tidak praktis, bukan, menyimpan atau membawa uang kertas dan koin dalam jumlah yang teramat banyak? Apalagi pada saat pembayaran dalam jumlah besar, menghitung uang dalam jumlah banyak juga berisiko untuk terjadi kesalahan akibat ketidaktelitian.

Namun perlu ada sedikit catatan bahwa memang penggunaan uang giral sebagai pembayaran dalam jumlah kecil adalah kurang praktis dan, seperti yang telah kami bahas di paragraf sebelumnya, tidak semua kalangan dapat menerimanya sebagai alat pembayaran.

4. Keamanan

Bila memertimbangkan masalah keamanan, tentu akan lebih aman untuk membawa atau bertransaksi menggunakan uang elektronik, misalnya. Risiko uang menghilang pun akan lebih kecil. Dan bila terjadi kehilangan pun Anda bisa melakukan pemblokiran dan melacaknya.

Namun mengingat budaya orang Indonesia yang resisten akan perubahan dan lebih senang memegang uang dalam bentuk fisik, nampaknya keinginan pemerintah untuk menekan produksi dan penggunaan uang kartal dan menggiatkan transaksi dengan jenis uang yang lain masih akan lambat terwujud, setidaknya dalam beberapa tahun mendatang.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang 4 perbedaan uang kartal dan uang giral, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Contoh Surat Balasan Kunjungan
Surat Balasan Izin Observasi / Surat Keterangan Izin Observasi
Contoh Surat Izin Observasi
Contoh Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Penawaran Barang
Contoh Surat Balasan Penawaran Jasa
Contoh Surat Balasan Penawaran Kerjasama
Contoh Surat Permohonan Izin Mengadakan Penelitian
Contoh Surat Balasan Izin Penelitian


Bagikan Ke Teman Anda