Apa Itu Daftar Hitam Nasional?
Pernahkah Anda mendengar tentang Daftar Hitam Nasional (DHN)? Jika belum, maka Anda wajib memahami apa itu DHN untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan ketika melakukan transaksi keuangan.
Menurut peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, DHN adalah informasi mengenai identitas pemilik rekening yang melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang berlaku secara nasional.
Pembayaran dengan menggunakan cek dan/atau bilyet giro ini relatif lebih aman dan nyaman jika dibandingkan dengan uang tunai. Sayangnya, pada prakteknya masih banyak pihak tidak bertanggung jawab yang memberikan cek dan/atau bilyet giro kosong sebagai metode pembayaran atau transaksi.
Cek dan/atau bilyet giro kosong merupakan cek dan/atau bilyet giro yang ditujukan kepada pemegang, baik melalui kliring atau loket bank secara langsung, namun ditolak pembayarannya oleh bank dengan alasan rekening giro telah ditutup atau saldo pada rekening tidak cukup.
DHN merupakan salah satu upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk mencegah beredarnya cek dan/atau bilyet giro kosong dengan memberlakukan kebijakan dan pengenaan sanksi yang lebih proporsional. Bank Indonesia juga menetapkan kriteria yang lebih ketat serta memberikan cakupan efektivitas sanksi yang lebih luas dalam skala nasional.
Kapan DHN diberlakukan?
Kebijakan tentang DHN ditetapkan pada 1 Juli 2007 melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/13/DASP tanggal 19 Juni 2007 perihal Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
Bagaimana pemilik rekening bisa masuk DHN?
Pemilik rekening cek dan/atau bilyet giro kosong akan dimasukkan ke dalam DHN jika:
- Melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar dengan nilai nominal masing-masing Rp 500 juta pada bank yang sama dalam jangka waktu 6 bulan; atau
- Melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong 1 lembar dengan nilai nominal Rp 500 juta atau lebih.
Pihak yang berwenang dalam menetapkan identitas pemilik yang masuk ke dalam DHN adalah Bank Tertarik, yaitu bank yang menerima perintah pembayaran atau perintah pemindahbukuan atas sejumlah dana penarik dengan menggunakan cek dan/atau bilyet giro, melalui sistem self assessment.
DHN kemudian secara resmi diterbitkan oleh Bagian Kliring Jakarta di bawah naungan Bank Indonesia melalui Sistem Informasi Daftar Hitam Nasional, atas dasar laporan yang dikirim oleh Bank Tertarik secara online.
Dampak DHN pada pemilik rekening
Ketika identitas seseorang secara resmi dicantumkan dalam DHN, maka ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung. Mereka akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro selama 1 tahun sejak tanggal penerbitan DHN oleh Bank Tertarik dan selain Bank Tertarik.
Apabila setelah masa 1 tahun tersebut habis dan pemilik rekening kembali melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong, maka ada beberapa sanksi yang harus ditanggung, yaitu:
- Seluruh rekening giro pemilik di Bank Tertarik akan ditutup.
- Bank Tertarik akan mencantumkan kembali identitas pemilik rekening dalam DHN periode berikutnya.
Proses penerbitan DHN
DHN dapat diterbitkan oleh Bank Tertarik yang kemudian disetujui oleh Bank Indonesia dengan melalui proses sebagai berikut:
- Nasabah melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro melalui kliring atau loket Bank Tertarik.
- Cek/bilyet giro akan diverifikasi oleh Bank Tertarik untuk melihat kecukupan dana di rekening giro.
- Jika dana pada rekening giro mencukupi, cek.bilyet giro dibayarkan secara tunai atau dengan pemindahbukuan.
- Jika dana pada rekening giro tidak mencukupi atau rekening telah ditutup, Bank Tertarik akan:
- Menatausahakan penarikan cek/bilyet giro kosong
- Menyampaikan surat peringatan kepada pemilik rekening atau nasabah
- Bank tertarik melakukan verifikasi penarikan cek/bilyet giro kosong yang telah memenuhi kriteria DHN. Setelah semua kriteria terpenuhi, maka:
- Identitas nasabah akan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB), kemudian dilaporkan ke Bank Indonesia melalui aplikasi bernama SIDHN (Sistem Informasi Daftar Hitam Nasional).
- Bank Tertarik mengenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro kepada nasabah atau melakukan penutupan rekening nasabah.
- Bank Indonesia melakukan kompilasi seluruh DHIB yang sudah disampaikan oleh Bank Tertarik, yang kemudian diproses menjadi DHN dan dipublikasikan sesuai periode yang ditetapkan.
- Bank mengenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek/bilyet giro kepada nasabahnya yang telah tercantum dalam DHN atau melakukan penutupan rekening giro kepada nasabah yang telah melakukan penarikan cek/bilyet giro kosong setelah identitasnya masuk ke DHN.
Pembatalan DHN
Bank dapat melakukan pembatalan terhadap identitas pemilik rekening yang masuk DHN (disebut dengan rehabilitas DHN) dengan beberapa kondisi sebagai berikut:
- Bank Tertarik terbukti melakukan kesalahan administratif;
- Kewajiban pemilik rekening atas penarikan dengan cek dan/atau bilyet firo kosong kepada pemegang telah terpenuhi dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah tanggal penolakan;
- Adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan bqawah Bank harus melakukan pembatalan terhadap penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong;
- Keadaan darurat yang mengakibatkan pemilik rekening tidak dapat memenuhi kewajiban atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong; dan/atau
- Pembayaran atau pemindahbukuan dari cek dan/atau bilyet giro kosong diperuntukkan bagi pemilik rekening itu sendiri.
Itulah informasi lengkap mengenai Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia. Setiap tahunnya, Bank Indonesia akan memperbarui daftar tersebut karena setiap periode DHN hanya berlaku selama 1 tahun saja.
Artikel Terkait
- Apa Itu LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)?
- Apa Itu Customer Due Diligence (CDD)
- Apa Itu Double Spending?
- Apa Itu Altcoin?
Demikianlah artikel tentang apa itu daftar hitam nasional, semoga bermanfaat bagi Anda semua.