Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)?

Mungkin agak sulit membayangkan bagaimana kehidupan setelah memasuki usia pensiun nanti saat Anda masih bekerja secara aktif saat ini. Tapi waktu adalah sesuatu yang terus berjalan tanpa bisa dihentikan, dan masa tua adalah hal yang tidak bisa dihindari siapapun. Sekarang bisa saja kebutuhan Anda terpenuhi dengan baik karena masih ada pendapatan rutin dari pekerjaan. Tapi akankah hal tersebut masih sama ketika Anda sudah pensiun dan tidak bisa produktif lagi?

Seperti halnya kebutuhan masa depan lainnya, kebutuhan pensiun adalah sesuatu yang harus Anda siapkan dari sekarang. Salah satunya adalah dengan mengikuti program Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK. Pada pembahasan kali ini, kita akan mengulas lebih lanjut mengenai DPLK sebagai jaminan untuk masa pensiun Anda.

Apa Itu DPLK?

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah program persiapan dana pensiun yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan asuransi jiwa, dimana kini sudah ada sekitar 24 lembaga DPLK yang bisa dipilih masyarakat. DPLK dibentuk, dirancang, dan disusun berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 sebagai bentuk kompensasi atau pesangon untuk memenuhi kebutuhan di hari tua. Berbeda dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan, DPLK bersifat sukarela baik dalam keikutsertaan maupun iuran rutin yang dibayarkan.

Lembaga penyelenggara DPLK biasanya memiliki ketentuan masing-masing mengenai besaran iuran rutin atau bulanan yang bisa disetor, tapi biasanya sudah bisa dimulai dari Rp 100.000. Dana yang disetor kepada DPLK ini akan disimpan dalam jangka waktu tertentu, tergantung kapan masa pensiun Anda, dan baru bisa diambil saat jangka waktunya tiba. Peserta DPLK juga bisa mendaftarkan dana yang disimpannya ke dalam program investasi yang dikelola oleh lembaga penyelenggara DPLK, dengan hasil serta resiko ditanggung peserta. Nantinya peserta DPLK akan mendapatkan dana saat pensiun sebesar jumlah iuran yang selama ini disetor sekaligus hasil investasi yang dipilihnya.

Peserta DPLK dapat mengontrol dana yang disimpannya karena akan mendapatkan laporan saldo secara rutin, biasanya setiap 6 bulan sekali. Dana dalam program DPLK tersimpan dengan aman karena terpisah dari kekayaan lembaga penyelenggara ataupun program lainnya dari lembaga tersebut. Jadi kalaupun misalnya lembaga DPLK yang Anda ikuti mengalami masalah di kemudian hari, dana DPLK Anda masih aman dan tetap dapat dicairkan.

Mengapa Perlu Mengikuti DPLK?

Jika Anda berpikir bahwa iuran dalam program JHT atau JP yang wajib dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup untuk meng-cover semua kebutuhan masa pensiun, maka Anda perlu berpikir ulang. Saat Anda pensiun tidak berarti kebutuhan menjadi berkurang, sedangkan pendapatan tidak seperti ketika Anda masih bekerja secara aktif. Survei menunjukkan bahwa kebutuhan semasa pensiun bisa mencapai 70% hingga 80% dari jumlah pendapatan terakhir, sedangkan dana dari JHT dan JP hanya bisa meng-cover sekitar 30% – 40% dari kebutuhan.

Karena itu sangat penting untuk mengikuti program pensiun lain sebagai persiapan untuk memenuhi kebutuhan masa pensiun Anda. Program DPLK akan menjadi sumber pendanaan tetap yang bisa diandalkan saat memasuki masa pensiun, dimana kebutuhan Anda akan lebih terjamin pemenuhannya. Mengikuti DPLK juga dapat mengurangi pajak penghasilan dari iuran yang dibayarkan, sekaligus bisa mendapatkan hasil investasi bebas pajak selama Anda mendaftarkan NPWP pribadi.

Bagi perusahaan, mendaftarkan karyawan pada program DPLK menjadi bentuk pemenuhan kewajiban atas program persiapan dana pensiun sesuai Undang-Undang No 11/1992 mengenai Dana Penisun. Mengikuti program DPLK juga akan dapat meringankan beban perusahaan karena membantu perusahaan dalam mencicil kewajiban pemenuhan dana pensiun karyawan. Hal ini juga bermanfaat untuk menghindari munculnya permasalahan cash flow yang mungkin terjadi nantinya, dan juga dapat mengurangi pajak penghasilan perusahaan.

Siapa Saja yang Bisa Mengikuti DPLK?

Semua orang dengan berbagai profesi baik karyawan, wiraswasta, maupun profesional bisa mendaftar sebagai peserta DPLK selama memiliki penghasilan dan komitmen untuk membayar iuran sesuai dengan waktu yang disepakati. Bahkan individu yang tidak memiliki penghasilan tetap pun masih tetap bisa menjadi peserta DPLP, yang penting dapat membayar iuran yang telah ditetapkan. Besaran iuran biasanya dapat disesuaikan dengan kemampuan peserta selama masih memenuhi batas minimal yang diberikan oleh lembaga penyelenggara DPLK.

Selain individu, lembaga atau perusahaan pun bisa mengikutkan karyawannya dalam program DPLK sebagai bentuk persiapan pensiun. Perusahaan dapat mempercayakan dana mereka untuk dikelola oleh lembaga penyelenggara DPLK, sehingga nantinya lembaga penyelenggara itulah yang akan memberikan dana pensiun kepada karyawan perusahaan. Hal ini sangat memudahkan perusahaan dalam mengelola dana pensiun dan tentunya membantu pengelolaan keuangan perusahaan secara umum.

Apa yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengikuti DPLK?

Seperti yang diulas sebelumnya, saat ini sudah banyak lembaga keuangan yang menawarkan DPLK sebagai program persiapan pensiun Anda. Sebelum memilih lembaga penyelenggara DPLK, pastikan Anda mengetahui dengan detail informasi mulai dari biaya iuran yang ditetapkan, jangka waktu rencana pensiun, kewajiban, hingga manfaat yang ditawarkan. Pilihlah program dan lembaga yang Anda rasa paling tepat untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan Anda di masa pensiun nanti.

Demikianlah pembahasan mengenai Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK yang perlu Anda ketahui. Tidak ada waktu yang terlalu dini untuk mempersiapkan dana pensiun Anda, begitu juga tidak ada kata terlambat untuk mempersiapkannya. Persiapkan dana pensiun Anda sekarang juga untuk mendapatkan masa tua yang nyaman tanpa khawatir memikirkan persoalan keuangan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Perbedaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) vs Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Contoh Surat Balasan Magang
Contoh Surat Balasan Kunjungan
Surat Balasan Izin Observasi / Surat Keterangan Izin Observasi
Contoh Surat Izin Observasi
Contoh Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Penawaran Barang
Contoh Surat Balasan Penawaran Jasa
Contoh Surat Balasan Penawaran Kerjasama


Bagikan Ke Teman Anda