Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa Itu MoU dan Bedanya dengan Perjanjian Kerja Sama?

Dalam perjanjian antara dua pihak atau lebih, bila sudah memasuki transaksi legal, maka pada umumnya ada 2 pilihan yaitu MoU dan perjanjian kerja sama. Bukankah keduanya sama saja? Ternyata ada perbedaan antara MoU dan perjanjian kerja sama. Supaya makin paham dan tidak salah lagi ke depannya, simak infonya berikut ini.

Memahami Apa Itu MoU

MoU adalah singkatan dari Memorandum of Understanding. Artinya adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang ditetapkan dalam sebuah dokumen resmi. Meski bersifat resmi, tapi MoU tidak mengikat secara hukum. MoU menandakan kesediaan semua pihak yang bersangkutan untuk bekerja sama dalam kontrak.

Pada umumnya, MoU biasa dianggap sebagai langkah awal dari sebuah proses negosiasi. Pihak yang berkaitan di dalamnya tahu apa niat dan apa yang akan dibicarakan. MoU biasanya sering digunakan dalam negosiasi kerja sama antar negara. Tapi MoU juga bisa digunakan untuk urusan bisnis yang sifatnya berisiko tinggi. Misalnya saja pembicaraan tentang merger antara dua atau lebih perusahaan.

Cara Kerja MoU

MoU bisa diartikan sebagai persetujuan untuk memulai kerja sama. MoU mengindikasikan bahwa beberapa pihak yang terkait sudah mencapai sebuah kesepakatan dan siap untuk maju terkait topik kerja sama. Seperti dijelaskan sebelumnya, MoU memang tidak terikat secara hukum. Tapi dengan adanya MoU, ini sudah merupakan deklarasi serius yang sifatnya hampir sama dengan kontrak.

MoU bisa dideklarasikan secara terbuka maupun tertutup. Kalau MoU sudah dibuat, maka pihak yang terkait punya ekspektasi yang sama akan menjalankan proyek yang sudah disetujui. Biasanya MoU dikeluarkan di saat tahap perencanaan sebuah kontrak besar.

Apa Isi MoU?

Di dalam MoU dipaparkan dengan spesifik poin-poin yang sudah menjadi pemahaman bersama. Di dalamnya tertera dengan jelas beberapa hal berikut ini:

  • Berbagai pihak yang terkait dengan kerja sama
  • Penjelasan tentang proyek yang akan dikerjakan dan telah disetujui
  • Penjelasan mengenai skala proyeknya
  • Peran tiap pihak secara detail
  • Tanggung jawab tiap pihak secara detail.

MoU adalah langkah yang signifikan karena pihak yang terkait sudah bersedia menyediakan waktu dan usaha untuk bernegosiasi. Mereka juga menyusun dokumen yang efektif. Agar MoU bisa terjadi, maka pihak yang terkait harus sudah mencapai sebuah kesepakatan. Di dalam prosesnya. tiap pihak mempelajari apa saja yang paling penting bagi pihak lainnya sebelum akhirnya maju.

Proses awal terjadinya MoU biasanya adalah tiap pihak menyusun secara efektif MoU yang terbaik bagi mereka. MoU harus ideal dan menunjukkan hasil yang diinginkan oleh semua pihak, apa yang bisa ditawarkan ke pihak lainnya, dan poin apa saja yang tidak bisa dinegosiasikan oleh satu pihak pembuat MoU. Ini adalah posisi awal dari tiap pihak untuk memulai negosiasi.

Kelebihan dan Kekurangan MoU

Satu keunggulan dibuatnya MoU adalah semua pihak yang terkait dalam proyek bisa menyatakan obyektif dan tujuan mereka, beserta berbagai hal yang jadi harga mati bagi mereka. Dengan begitu, ini bisa mencegah hal-hal yang tak terduga dan tak diinginkan muncul ke depannya.

Kelebihan lain dari MoU adalah setiap pihak menyatakan apa yang mereka harapkan dari proyek secara keseluruhan. Tiap pihak juga bisa menyatakan harapan mereka dari pihak lainnya. Dengan begitu, saat proses negosiasi tiap pihak sudah tahu betul apa yang diharapkan dan apa yang tidak diharapkan dari pihak lainnya. Karena itu negosiasi bisa berjalan lebih baik.

Tapi tak dapat dipungkiri bahwa MoU punya kekurangan, yaitu tidak terikat secara hukum. Tapi ini sebenarnya tergantung dari sudut pandang masing-masing. Banyak yang menganggap MoU kurang kuat karena tidak terikat secara hukum. Tapi tak sedikit juga yang menganggapnya sebagai keuntungan. Pihak yang kurang setuju dengan isi MoU bisa dengan mudah mundur dari kerja sama.

Apa Persamaan dan Perbedaan Antara MoU dan Perjanjian Kerja Sama?

Selain MoU, ada juga MoA yang merupakan kependekan dari Memorandum of Agreement atau perjanjian kerja sama. Tampaknya sama, tapi MoU dan MoA adalah dua hal yang sama sekali berbeda. MoU sifatnya sangat luas, membahas pemahaman yang sama, rencana dan tujuan antar beberapa pihak. Sedangkan MoA menjelaskan secara detail tanggung jawab, aksi dan tujuan perjanjian.

MoU dan MoA punya beberapa persamaan yaitu:

  • MoU dan MoA berisi tawaran dan penerimaan.
  • Terdiri dari 2 atau lebih pihak yang bekerja sama.
  • Ada persetujuan akan hal yang sama.
  • Tiap pihak memiliki tujuan yang sama.

Sedangkan perbedaan MoU dan MoA adalah sebagai berikut:

  • MoU adalah dokumen tertulis resmi yang mendeskripsikan syarat dan ketentuan sebuah perjanjian. Sedangkan MoA adalah sebuah dokumen di mana 2 pihak atau lebih sudah menyetujui untuk bekerja sama untuk gol yang sama.
  • Elemen MoU adalah tawaran, penerimaan, tujuan, dan konsiderasi. Sedangkan elemen MoA adalah tawaran dan penerimaan.
  • Perbedaan MoU dan MoA yang paling signifikan adalah hubungannya dengan hukum. MoU tidak terikat dengan hukum, sedangkan MoA terikat secara hukum.
  • Isi MoU adalah menyatakan adanya pemahaman akan tujuan yang sama untuk mengerjakan sebuah proyek, beserta beberapa hal yang perlu dinegosiasikan. Sedangkan isi MoA sudah tetap, tidak bisa dinegosiasikan.
  • MoU merupakan langkah awal, jadi ke depannya masih bisa berubah, karena itu perlu poin-poin yang akan dinegosiasikan. Sedangkan MoA sudah berupa tanggung jawab tiap pihak yang dijelaskan secara spesifik.

Jadi bisa disimpulkan kalau antara MoU berbeda dengan perjanjian Kerjasama. Terutama pada daya ikatnya.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa Itu MoU, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Contoh Surat Balasan Kunjungan
Surat Balasan Izin Observasi / Surat Keterangan Izin Observasi
Contoh Surat Izin Observasi
Contoh Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Penawaran Barang
Contoh Surat Balasan Penawaran Jasa
Contoh Surat Balasan Penawaran Kerjasama
Contoh Surat Permohonan Izin Mengadakan Penelitian
Contoh Surat Balasan Izin Penelitian


Bagikan Ke Teman Anda