Apa Itu Perusahaan Pergadaian dengan Prinsip Syariah?
Lembaga keuangan yang menawarkan layanan berbasis syariah saat ini kian menjamur. Hal ini menunjukkan adanya permintaan yang tinggi terhadap layanan pengelolaan keuangan berlandaskan prinsip-prinsip Islam yang melarang praktik riba atau mengambil bunga. Tak hanya dalam industri perbankan saja, tetapi juga telah merambah industri keuangan non-bank yaitu pergadaian.
Industri pergadaian semakin menggeliat dengan hadirnya perusahaan-perusahaan pergadaian baik berplat merah yang merupakan milik pemerintah maupun plat hitam yang dikembangkan oleh swasta. Mengacu pada kebutuhan pasar, sebagian perusahaan pergadaian tersebut telah menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan usahanya.
Pengertian perusahaan pergadaian dengan prinsip syariah
Apa itu perusahaan pergadaian dengan prinsip syariah? Secara umum pengertian perusahaan pergadaian syariah tak jauh berbeda dengan perusahaan pergadaian non-syariah atau konvensional. Perusahaan pergadaian dengan prinsip syariah dapat dipahami sebagai lembaga keuangan non-bank baik pemerintah maupun swasta yang menganut sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah dan nilai-nilai keIslaman. Prinsip syariah sendiri merupakan ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Pergadaian syariah ini lahir dari kekhawatiran masyarakat akan kehalalan transaksi gadai karena adanya beban bunga pinjaman. Dalam transaksi gadai, peminjam akan dibebani dengan bunga pinjaman setiap 15 hari yang besarannya disesuaikan dengan nilai pinjaman. Tak heran mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, sehingga butuh akan layanan keuangan yang halal jauh dari praktik ribawi.
Sebagai jawaban atas keresahan masyarakat tersebut, dihadirkanlah produk-produk pergadaian berbasis syariah yang dikemas sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan yang diperbolehkan dalam agama Islam. Dalam transaksinya, gadai atau dalam Islam disebut dengan rahn merupakan akad utang piutang dengan menggunakan jaminan berupa barang berharga milik peminjam yang diserahkan kepada pihak yang meminjamkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan sampai utang tersebut dilunasi.
Perusahaan pergadaian syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak memberlakukan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Namun, bukan berarti bebas biaya, karena perusahaan gadai syariah membebani peminjam dengan biaya administrasi dan biaya pemeliharaan barang jaminan yang besarannya tidak tergantung pada nilai pinjamannya.
Asas kegiatan usaha pergadaian syariah
Setiap perusahaan pergadaian syariah harus memiliki DPS yakni Dewan Pengawas Syariah yang tugas dan fungsinya mengawasi penyelenggaraan kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, kegiatan usaha pergadaian syariah harus menggunakan akad yang berasaskan pada:
- Keadilan (‘adl)
Asas ini mengandung makna menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya, dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya. Artinya, dalam melakukan transaksi gadai janganlah menzhalimi dan dizhalimi, di mana setiap pihak yang bertransaksi melakukan sesuatu sesuai dengan hak dan kewajibannya.
- Keseimbangan (tawazun)
Pada asas keseimbangan meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, privat dan publik, sektor keuangan dan riil, bisnis dan sosial, serta pemanfaatan dan kelestarian. Artinya, transaksi gadai harus dilakukan secara seimbang dalam makna menguntungkan kedua belah pihak baik secara material maupun spiritual.
- Kemaslahatan (maslahah)
Asas ini merupakan segala bentuk kebaikan yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individu dan kolektif yang harus memenuhi tiga unsur yaitu kepatuhan syariah (halal), bermanfaat, dan membawa kebaikan (thoyib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudaratan. Artinya, akad dalam transaksi gadai harus memberikan kebaikan pada para pihak baik peminjam maupun yang memberi pinjaman sehingga mampu memenuhi kebutuhan dharuriyat dan hajiyat. Kebutuhan dharuriyat adalah kebutuhan yang berisiko menimbulkan kehancuran, kerusakan, bahkan kematian apabila tidak dipenuhi, contohnya kebutuhan dasar seperti makan, minum, berpakaian, dan bertempat tinggal. Sementara kebutuhan hajiyat merupakan kebutuhan yang tidak berisiko menimbulkan kehancuran, kerusakan, dan kematian apabila tidak dipenuhi, contohnya kepemilikan kendaraan atau rumah.
- Universalisme (alamiyah)
Asas ini mengandung makna dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin). Artinya, akad transaksi gadai syariah dapat dilakukan siapa saja tanpa memandang suku, agama, ras, dan golongan asal memenuhi rukun dan syarat akad sesuai prinsip syariah.
Selain didasarkan pada asas-asas di atas, kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan pergadaian syariah juga harus bebas dari gharar, maysir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram.
- Gharar
Gharar adalah transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah. Transaksi gadai syariah harus memastikan bahwa barang yang menjadi objek transaksi benar-benar berwujud. Peminjam harus menyerahkan barang jaminan kepada perusahaan pergadaian syariah untuk mendapatkan pinjaman sejumlah uang.
- Maysir
Maysir adalah transaksi yang bersifat spekulatif atau untung-untungan yang tidak terkait langsung dengan produktivitas di sektor riil. Dalam transaksi gadai syariah, barang yang dijadikan sebagai jaminan harus jelas sehingga dapat ditaksir nilainya, sehingga peminjam dapat memperoleh pinjaman sesuai dengan taksiran dari barang jaminannya. Sementara pemberi pinjaman juga dapat memberikan pinjaman dalam nominal yang riil sehingga tidak merugikan yang meminjam maupun dirinya sendiri.
- Riba
Riba adalah penambahan pendapatan secara tidak sah (bathil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasiah). Beban bunga pinjaman merupakan contoh nyata dari praktik ribawi, yakni adanya penambahan atas pokok pinjaman. Dalam akad transaksi gadai syariah harus terhindar dari pemberlakuan bunga pinjaman, tetapi tidak melarang adanya penambahan biaya sebagai imbal jasa seperti biaya perawatan atau pemeliharaan barang jaminan.
- Zhulm
Zhulm adalah transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya. Akad utang piutang dalam transaksi gadai syariah haruslah memberi rasa keadilan bagi masing-masing pihak baik peminjam maupun pemberi pinjaman. Dalam praktik penaksiran nilai barang jaminan, haruslah menggunakan standar harga berlaku secara umum, sehingga jika barang yang dijaminkan memiliki nilai tinggi, maka peminjam berhak untuk mendapatkan pinjaman dengan nilai yang tinggi pula. Demikian pula sebaliknya. Pada intinya, semakin tinggi nilai barang jaminan maka semakin tinggi pula nominal pinjaman yang bisa didapatkan, kecuali peminjam menghendaki nilai pinjaman yang lebih rendah.
- Risywah
Risywah adalah tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas, atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam suatu transaksi. Perusahaan pergadaian syariah harus melayani siapapun sesuai dengan prinsip yang berlaku. Setiap nasabah dilayani sesuai dengan porsinya, tidak memprioritaskan nasabah tertentu yang bersedia memberikan tambahan uang sebagai ‘hadiah’ atau tanda terima kasih karena telah diperlakukan istimewa.
Keberadaan perusahaan pergadaian syariah harus diakui memberi solusi bagi masyarakat yang ingin bertransaksi secara halal. Seluruh kegiatan usaha yang didasarkan atas asas keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, dan universalisme mampu mengurangi keresahan masyarakat dalam menggunakan produk-produk pergadaian syariah.
Artikel Terkait
- Apa Itu Perusahaan Pergadaian?
- Berikut Cara Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian
- Step by Step Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian
- Cara Kredit Emas di Pegadaian dan Keuntungannya
Demikianlah artikel tentang perusahaan pergadaian dengan prinsip syariah, semoga bermanfaat bagi Anda semua.