Gadai Abal-abal di Pinggir Jalan
Hari ini, gadai merupakan salah satu sarana bertransaksi yang paling banyak digunakan orang. Di Indonesia, kita mengenal ada dua jenis pegadaian, yakni pegadaian umum yang diwakili oleh PT. Pegadaian (Persero) dan pegadaian swasta yang “mangkal” di pinggir jalan.
Secara umum, perbedaan pegadaian umum dengan swasta pinggir jalan terletak pada kepercayaan yang diberikan. Karena PT. Pegadaian (Persero) sudah berdiri sejak lama dan memiliki sistem gadai yang lebih pasti, PT. Pegadaian (Persero) lebih cocok bagi mereka yang bermain aman.
Sebaliknya, gadai pinggir jalan atau pegadaian swasta yang acap kali tidak mengantongi sertifikasi cenderung menjadi maling barang gadai atau uang. Apalagi, rate bunga yang mereka kenakan maupun jangka waktu gadai yang mereka tetapkan umumnya berada di atas dan lebih pendek dari PT. Pegadaian (Persero). Namun, apakah PT. Pegadaian (Persero) selalu lebih sah dibandingkan gadai di pinggir jalan?
Untungnya, tidak semua gadai pinggir jalan menyesatkan. Apalagi, saat ini OJK selaku badan pengawas resmi institusi keuangan di Indonesia telah menerapkan pertimbangan-pertimbangan peraturan untuk gadai di pinggir jalan. Adapun pertimbangan peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Modal Untuk Perijinan
Begitu viralnya kejahatan di dunia keuangan sehingga perijinan pun mudah dimodifikasi. Dengan kemajuan teknologi saat ini, mudah bagi orang-orang untuk memanipulasi surat, label, logo, maupun sejenisnya yang menandakan perijinan sehingga korban akan lebih mudah percaya kalau usaha mereka “disetujui” OJK, padahal sebenarnya tidak.
Gadai di pinggir jalan, atau yang biasa disebut dengan gadai swasta, merupakan salah satu jenis usaha yang rawan dalam hal perijinan. Untungnya dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pegadaian, semua itu telah diatur sedemikian rupa sehingga kita bisa membedakannya dengan para penipu.
Untuk dapat memperoleh ijin resmi usaha dari OJK, sebuah gadai swasta harus memiliki modal paling tidak 500 juta rupiah untuk lingkup kabupaten atau kota atau 2,5 miliar rupiah untuk gadai swasta berlingkup provinsi. Jumlah ini ditetapkan OJK atas dasar risiko kredit yang mungkin didapatkan oleh gadai swasta, yakni apabila di kemudian hari terjadi masalah pada barang gadaian atau uang yang dibayarkan dan diterima oleh pegadai swasta pinggir jalan.
Hal lain terkait modal yang tidak dapat ditawar-tawar (termasuk untuk gadai pinggir jalan) adalah harus memiliki sejarah pinjaman yang baik apabila modal yang didapatkan adalah hasil meminjam dari bank. Sejarah peminjaman yang baik akan membuat usaha pegadaian lebih mudah dipercaya, bahkan sekalipun usaha pegadaian tersebut merupakan pegadaian-pegadaian di pinggir jalan.
2. Proses Pengajuan Ijin Usaha Gadai Pinggir Jalan
Untuk melakukan tugasnya sebagai badan pengawas lembaga keuangan, OJK tidak dapat semerta-merta memberikan ijin resmi pada industri keuangan apapun (termasuk gadai swasta) tanpa melalui serangkaian proses. Pemilik usaha gadai harus memiliki orang-orang “ahli” yang benar-benar “ahlinya”, dan ini dibuktikan dengan adanya sertifikasi.
Salah satu jenis ahli yang membutuhkan sertifikasi supaya pemilik usaha gadai swasta dapat mengajukan ijin usaha pada OJK adalah ahli taksir. Supaya dapat memperoleh sertifikasi, orang yang ingin menjadi ahli taksir harus mengenyam pelatihan di PT. Pegadaian (Persero). Sertifikasi yang didapatkan adalah ahli taksir secara umum, sehingga menjadi fleksibel untuk dipakai sebagai ahli taksir di PT. Pegadaian (Persero) maupun swasta.
Setelah mengantongi ijin tersebut, tiap-tiap usaha gadai pinggir jalan harus melewati pelatihan tambahan yang diselenggarakan OJK. Pelatihan tambahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan literasi keuangan para pemilik usaha gadai swasta sekaligus menghindarkan mereka dari hal-hal yang tidak diinginkan atau diharapkan terkait usaha mereka. Setelah mengikuti pelatihan ini, barulah usaha gadai swasta yang bersangkutan memperoleh nomor resmi perijinan OJK yang dapat dipajang pada papan nama mereka.
Seandainya ada yang mencurigakan terkait nomor ini, kita dapat mengeceknya lewat database yang disediakan oleh sistem komputer OJK. Dari sana, akan ketahuan apakah usaha gadai pinggir jalan yang bersangkutan sudah benar-benar mengantongi ijin dan menjalani pelatihan sampai akhir atau sebaliknya kita seharusnya beralih pada PT. Pegadaian (Persero) saja karena usaha gadai di pinggir jalan itu adalah abal-abal.
3. Ukuran Brankas
Karena gadai berkaitan erat dengan penyimpanan barang jaminan dalam jangka waktu tertentu, maka ukuran brankas penyimpanan menjadi sesuatu yang “dipermasalahkan” OJK pada perumusan POJK tahun silam. Ukuran brankas yang dipersyaratkan OJK adalah ukuran yang besar, di mana semakin besar akan semakin bagus.
Ukuran brankas yang besar dinilai pihak OJK lebih aman, sehingga tidak mudah bagi pekerja-pekerja dalam pegadaian swasta pinggir jalan untuk melarikan barang pinjaman semau-maunya. Selain itu, ukuran brankas besar juga akan muat untuk berbagai macam jenis dan ukuran barang yang digadaikan, sehingga akan menghemat tempat dibandingkan ukuran brankas yang lebih kecil. Ukuran brankas yang besar umumnya akan langsung terlihat saat hendak melakukan transaksi.
Di sisi lain, kita sebaiknya tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta manapun yang memiliki ukuran brankas yang terlalu kecil, apalagi bila dapat dibawa ke mana-mana seperti menenteng tas. Sebabnya, gadai pinggir jalan yang memiliki ukuran brankas yang terlampau kecil akan rawan menjadi pencuri barang gadaian atau uang.
Secara umum, sebenarnya baik PT. Pegadaian (Persero) maupun gadai pinggir jalan sama-sama dapat merupakan tempat pegadaian yang sah. Hanya saja untuk melihat apakah gadai pinggir jalan itu benar-benar terpercaya, kita harus mengetahui ketentuan modal, proses pengajuan ijin, dan ukuran brankasnya. Apabila ketiga hal yang disyaratkan dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pegadaian ini benar-benar dijalankan oleh pengusaha gadai pinggir jalan, maka usaha gadai pinggir jalan akan sama terpercayanya dengan PT. Pegadaian (Persero) selaku pegadaian umum.
Sudah begitu, biasanya jenis-jenis barang yang digadaikan juga lebih beragam pada usaha gadai pinggir jalan. Selama usaha gadai swasta pinggir jalan itu adalah usaha yang terpercaya menurut OJK, maka itu akan menjadi nilai tambah usaha gadai swasta dibandingkan pegadaian umum.
Artikel Terkait
- Pilih Mana Arisan vs Menabung?
- Cara Mencari Dana Ketika Kebutuhan Mendesak
- Butuh Dana Cepat? Coba Kredit Tanpa Agunan (KTA)
- Orang Kaya Lebih Hemat Daripada Orang Miskin
Demikianlah artikel tentang gadai abal-abal di pinggir jalan, semoga bermanfaat bagi Anda semua,