Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Pergadaian? Definisi Pergadaian

Pergadaian merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan/OJK. Agar lebih memahami bagaimana mekanisme dan aturan main jika ingin memanfaatkan apa yang ada pada Pergadaian, kita harus memahami terlebih dulu bagaimana definisinya secara jelas. Berikut ulasan selengkapnya untuk anda.

Pengertian Pergadaian Menurut POJK Nomor 31/POJK.05/2015

Usaha Pergadaian merupakan segala usaha yang menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran atau jasa lainnya termasuk yang berdasarkan prinsip syariah. Selain Usaha Pergadaian, terdapat pula definisi mengenai Perusahaan Pergadaian.

Perusahaan pergadaian sendiri bisa berupa pergadaian dari swasta maupun perusahaan pergadaian pemerintah yang diatur serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Perusahaan Pergadaian Swasta merupakan badan hukum yang melakukan usaha pergadaian. Sementara Perusahaan Pergadaian Pemerintah merupakan perusahaan berbentuk PT Pegadaian (Persero) sebagaimana diatur dalam Staatsblad Tahun 1928 Nomor 81 mengenai Pandhuis Regleement.

Mengenai Perusahaan Pergadaian Pemerintah pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 mengenai Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) dimana Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan.

Bentuk Badan Hukum Perusahaan Pergadaian

Perusahaan Pergadaian memiliki dua jenis bentuk badan hukum. Yakni Perseroan Terbatas dan Koperasi. Perusahaan Pergadaian berbentuk badan hukum perseroan terbatas terdiri atas saham yang hanya dapat dimiliki oleh:

  • Negara Republik Indonesia
  • Pemerintah Daerah
  • Warga Negara Indonesia
  • Badan Hukum Indonesia

Sementara untuk kepemilikan Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum koperasi mengikuti ketentuan peraturan perundangan di bidang perkoperasian. Perusahaan Pergadaian sendiri dilarang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki warga negara atau badan usaha asing.

Namun terdapat pengecualian dimana kepemilikan langsung maupun tidak langsung oleh badan atau warga negara asing bisa dilakukan melalui bursa efek.

Definisi Gadai dan Uang Pinjaman

Gadai sendiri merupakan suatu hak yang diperoleh Perusahaan Pergadaian atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh nasabah atau kuasanya. Fungsi hak tersebut sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukannya.

Untuk uang pinjaman sendiri merupakan uang yang dipinjamkan oleh Perusahaan Pergadaian kepada nasabah. Selain ada Uang Pinjaman ada pula Barang Jaminan yang merupakan barang bergerak untuk jaminan nasabah kepada Perusahaan Pergadaian.

Dalam proses gadai akan ada Surat Bukti Gadai. Surat tersebut merupakan bukti perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan. Surat tersebut ditandangani oleh Perusahaan Pergadaian dan nasabah itu sendiri.

Contoh Usaha Pergadaian

Kegiatan Usaha Pergadaian bisa kita lihat melalui contoh-contoh sebagai berikut:

  1. Penyaluran uang pinjaman menggunakan jaminan berdasarkan hukum gadai.
  2. Penyaluran uang pinjaman menggunakan jaminan berdasarkan fidusia.
  3. Pelayanan jasa titipan barang-barang berharga.
  4. Pelayanan jasa taksiran.
  5. Kegiatan usaha lainnya yang tidak terkait Usaha Pergadaian yang memberikan fee based income atau pendapatan berdasarkan komisi. Hal ini diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan Perpu di bidang jasa keuangan.
  6. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Untuk usaha pergadaian fee based income atau kegiatan berbasis fee adalah kegiatan yang bisa dilakukan Perusahaan Pergadaian untuk memasarkan produk-produk jasa keuangan. Contohnya reksadana, asuransi mikro, dan sejumlah produk lain yang terkait kegiatan jasa keuangan.

Sementara dalam pasal 15 menetapkan bahwa setiap kegiatan usaha penyaluran uang pinjaman dengan jaminan yang berdasarkan fidusia wajib melakukan mitigasi risiko. Mitigasi risiko sendiri bisa dilakukan dengan beberapa alternatif pilihan. Bisa dengan mengalihkan risiko usaha melalui mekanisme asuransi kredit atau pinjaman kredit.

Mitigasi risiko juga bisa dilakukan dengan mengalihkan risiko atas barang yang menjadi agunan melalui asuransi atau pendaftaran jaminan fidusia atas barang yang menjadi jaminan kegiatan usaha.

Manfaat Konsumen Menggadaikan Barang di Perusahaan Pergadaian Resmi

Ada banyak pergadaian di luar sana yang tidak resmi. Tetapi akan lebih baik bila kita memilih pergadaian resmi. Berikut beberapa kelebihan atau manfaat memilih pergadaian resmi:

  1. Barang konsumen yang digadaian tetap aman. Sebab barang disimpan di tempat penyimpanan yang sesuai ketentuan serta diasuransikan.
  2. Taksiran barang jaminan gadai nilainya maksimal. Sebab proses penaksiran dilakukan oleh tenaga penaksir yang memiliki sertifikat.
  3. Uang pinjaman yang diperoleh konsumen bisa dimaksimalkan karena taksiran barangnya dilakukan dengan benar.
  4. Bentuk perjanjian gadai yang digunakan telah dibuat standar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Mendapatkan uang kelebihan setelah dikurangi kewajiban konsumen dari hasil penjualan barang jaminan yang tidak ditebus.
  6. Mendapatkan perlindungan konsumen dari Otoritas Jasa Keuangan.

Bila barang jaminan milik konsumen hilang/rusak, perusahaan pergadaian wajib menggantinya. Penggantian barang yang rusak bisa dengan uang/barang yang nilainya setara dengan nilai barang jaminan saat hilang/rusak.

Hal tersebut berlaku untuk perhiasan. Jika barang yang rusak/hilang berupa non perhiasan, maka diganti dengan uang/barang yang nilainya setara dengan nilai barang saat dijaminkan.

Besaran Tingkat Bunga Pinjaman/Imbal Jasa/Imbal Hasil

Tingkat bunga pinjaman bisa dihitung dari tiga komponen utama. Yakni:

  1. Harga pokok dana untuk pinjaman.
  2. Biaya overhead yang dikeluarkan Perusahaan Pergadaian dalam proses pemberian pinjaman.
  3. Marjin keuntungan yang ditetapkan untuk aktivitas Perusahaan Pergadaian.

Sementara untuk Perusahaan Pergadaian yang menggunakan Prinsip Syariah, besaran imbal jasa/imbal hasil bisa dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Biaya pemeliharaan dan/atau biaya penyimpanan.
  • Biaya overhead yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pergadaian ketika proses pemberian pinjaman.
  • Marjin keuntungan yang ditetapkan untuk aktivitas Perusahaan Pergadaian.
  • Mekanisme lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan tidak menetapkan besaran maksimal tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil. Akan tetapi, OJK tetap memberikan acuan dalam menetapkan tingkat bunga pinjaman/Imbal Jasa/Imbal Hasil.

Nasabah pun dapat mendapat nilai pinjaman yang lebih rendah dari nilai taksiran. Hal ini bisa dilakukan sepanjang pihak nasabah sendiri menyatakan secara tertulis untuk menghendari uang pinjaman yang lebih rendah.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang definisi pergadaian, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Apa itu Komoditas? Definisi Komoditas
Apa itu Pro Forma? Definisi Pro Forma
Definisi Bank Wakaf Mikro
Definisi Balance Transfer
Definisi Biaya Variabel dan Cara Menghitungnya
Definisi Polis Asuransi
Apa itu Beta Coeffecient? Definisi Beta Coefficient
Apa itu Free Cash Flow? Definisi Free Cash Flow
Apa Itu Margin Trading?
Apa itu Pasiva? Definisi Pasiva


Bagikan Ke Teman Anda