Definisi Efek Syariah/Saham Syariah
Apa itu Efek Syariah?
Menurut Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, yang dimaksud dengan Efek adalah Surat Berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan.
Sementara itu, pengertian dari Efek Syariah menurut POJK 15/POJK.4/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal yaitu, Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan pengaturan pelaksanaannya yang:
- Akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
- Aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau;
- Aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Efek Syariah merupakan surat berharga yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Efek tersebut dapat berupa saham syariah, reksa dana syariah, dan sukuk serta beberapa efek derivative lainnya.
Kendati dalam pelaksanaannya menggunakan prinsip-prinsip syariah, namun Efek, khususnya saham syariah akan masuk dalam list online trading konvensional. Mengingat dalam sistem online trading konvensional semua efek yang tercatat di bursa (termasuk pula saham syariah) akan tercatat dalam sistem tersebut.
Namun dalam sistem online trading syariah (SOTS), transaksi tetap dibatasi pada efek-efek syariah, serta tidak diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Maka jelas bahwa investor konvensional dapat berinvestasi pada efek syariah, namun sebalikanya, investor syariah tidak dapat berinvestasi pada efek konvensional.
Daftar Efek Syariah
Yang dimaksud dengan Daftar Efek Syariah (DES) dalah: kumpulan Efek yang tidak bertentangn dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal, yang telah ditentukan oleh Bapepam-LK atau pihak yang disetujui Bapepam-LK.
DES yang diterbitkan oleh Bapepam-LK dapat dikategorikan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. DES Periodik
DES Periodik merupakan DES Yang diterbitkan secara berkala pada akhir bulan Mei dan November di setiap tahunnya.
2. DES Isidentil
DES Isidentil adalah DES yang penerbitannya tidak secara berkala, namun:
- Penetapan saham yang memenuhi kriteria efek syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik.
- Penetapan saham Emiten dan atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria efek syariah berdasarkan laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK setelah Surat Keputusan DES Secara periodik ditetapkan.
Sementara itu, efek yang dimuat dalam DES yang ditetapkan oleh Bapepam-LK adalah:
- Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia
- Efek yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaannya dilakukan berdasar prinsip-prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar
- Sukuk yang diterbitkan oleh Emiten termasuk Obligasi Syariah yang diterbitakn oleh Emiten sebelum ditetapkannya peraturan ini
- Saham Reksa Dana Syariah
- Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah
- Efek Beragun Aset Syariah
- Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan Waran Syariah yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha beserta pengelolaannya bersadar prinsip syariah, selama:
- Tidak melakukan kegiatan usaha seperti yang bertentangan dengan prinsip syariah
- Memenuhi rasio-rasio keuangan sbb:
- Total utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45%
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibanding total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%
- Efek syariah yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional, dimana Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
Kriteria Saham Syariah
Dilihat secara umum, saham syariah tidak jauh berbeda dengan saham konvensional lainnya, namun saham syariah memiliki ciri khusus.
Saat perusahaan menerbitkan saham syariah, maka wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Produk, jenis bisnis, jasa, dan akad beserta pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Jenis kegiatan bisnis perusahaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah seperti riba, judi, dll.
- Perusahaan Publik atau Emiten wajib menandatangani dan menjalankan ketentuan akad sesuai demgan prinsip syariah atas setiap saham yang diterbitkan
- Perusahaan Publik atau Eiten yang mengeluarkan saham syariah harus menjamin bahwa aktivitas usahanya mematuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki Syariah Complience Officer (Dewan Ppengawas Syariah)
- Apabila suatu saat perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, maka saham yang diterbitkan akan diklasifikasikan sebagai bukan efek syariah.
Produk-produk Syariah
Adapun produk-produk-produk syariah yang perlu kita ketahui antara lain:
1. Saham Syariah
Definisi saham syariah telah kita pelajari di atas. Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut:
- Emiten yang tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
- Emiten yang memenuhi rasio-rasio keuangan sebagaimana telah disebutkan di atas
2. Sukuk
Sukuk adalah efek berbentuk sekuritas aset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri atas Sukuk Negara dan Sukuk Korporasi.
3. Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, caa pengelolaannya, serta portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Exchance Trade Fund Syariah (ETF)
ETF syariah merupakan salah satu bentuk dari reksa dana yang memenuhi prinsip syariah dimana unit penyertaannya dicatat di bursa efek. Investor yang melakukan jual beli ETF syariah haruslah melalui bursa yang memiliki Syariah Online Trading Sistem.
5. Efek Beragun Aset (EBA) Syariah
EBA Syariah yang diterbitkan oleh pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu:
- EBA Syariah berbentuk Kontrak Investasi Koleksi antara manajer investasi bank custodian
- EBA Syariah berbentuk syarat partisipasi (EBAS-SP)
6. Dana Investasi Real Estat (DIRE) Syariah
DIRE Syariah berbentuk Kontrak Kolektif dikatakan memenuhi prinsip syariah apabila akad, cara pengelolaan dana aset real estat tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Artikel Terkait
- Apa itu Perdagangan Opsi Biner?
- Definisi Freemium Pricing
- Definisi Earning Per Share
- Apa Itu Acting in Concert?
Demikianlah artikel tentang definisi efek syariah/saham syariah, semoga bermanfaat bagi Anda semua.