Apa itu Anak Perusahaan? Definisi Anak Perusahaan
Istilah anak perusahaan terdengar tidak asing di telinga kita. Namun apa sebenarnya definisi dari anak perusahaan?
Melalui artikel ini kami akan menjelaskan seputar anak perusahaan, proses terbentuknya, serta hubungan anak perusahaan dengan induk perusahaan.
Definisi Anak Perusahaan
Anak perusahaan atau dikenal pula dengan sebutan subsidiary merupakan perusahaan yang sahamnya dikuasai oleh perusahaan lain (umumnya lebih dari 50 %). Perusahaan lain itulah yang disebut sebagai induk perusahaan atau holding company.
Perusahaan induk dan perusahaan anak tidak harus berlokasi di area yang sama, atau mengelola bisnis yang sama pula. Bahkan sangat dimungkinkan keduanya bersaing secara sehat.
Karena merupakan entitas yang terpisah, bisa saja keduanya mengalami “nasib” yang berbeda. Tidak menutup kemungkinan salah satunya menghasilkan laba lebih besar atau justru mengalami kebangkrutan.
Contoh dari anak perusahaan yang sudah sangat kita kenal adalah PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dan PT. Multimedia Nusantara (Telkom Metra). Keduanya merupakan anak perusahaan dari Telkom Indonesia.
Proses Terbentuknya Anak Perusahaan
Dari contoh yang kami sampaikan di atas, maka Telkom Indonesia dapat dikatakan sebagai induk perusahaan. Sementara PT. Telkomsel dan PT. Telkom Metra yang berada di bawah naungan Telkom Indonesia merupakan anak perusahaan.
Adanya istilah tersebut dilatar belakangi oleh munculnya reaksi atas kebutuhan peningkatan efisiensi ekonomi dalam sebuah kegiatan usaha.
Dalam hal ini, induk perusahaan (holding company, parent company, atau controlling company) memiliki hak untuk mengontrol jalannya perusahaan lain (anak perusahaan). Kontrol tersebut dapat berupa manajerial, pengawasan, koordinasi, serta pengendalian kegitan usaha.
Lebih dari itu, induk perusahaan juga berwenang mengusulkan susunan pengurus perseroan melalui dan kepada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), serta menjalankan kebijakan yang dianggap penting untuk perusahaan.
Terbentuknya induk perusahaan dan anak perusahaan dapat terjadi melalui 3 cara berikut ini:
1. Prosedur residu
Dalam prosedur ini, perusahaan asal dipecah menjadi masing-masing sektor usaha. Perusahaan yang dipecah tersebut akan menjadi perusahaan yang mandiri.
Sisanya (residu) berubah menjadi perusahaan induk yang memegang saham perusahaan pecahannya dan perusahaan lain (jika memang ada).
2. Prosedur penuh
Prosedur ini nampaknya lebih cocok diterapkan pada perusahaan yang belum mangalami perpecahan / pemandirian perusahaan. Apabila perusahaan yang saling terhubung atau memiliki kepemilikan yang sama dan tidak terkonsentrasi dalam satu perusahaan, maka prosedur ini bisa dijalankan.
Untuk menjadi induk perusahaan, maka perusahaan tersebut dapat berupa:
-
- Perusahaan bentukan baru
- Perusahaan lama yang sudah ada dan di dalamnya memiliki kepemilikan yang sama atau saling berhubungan
- Perusahaan akuisisi lain yang sudah ada namun tidak berkaitan satu dengan yang lain, atau kepemilikannya berlainan.
3. Prosedur terprogram
Prosedur ini merupakan strategi bisnis semata. Artinya, perusahaan yang didirikan pertama kali adalah perusahaan induknya. Kemudian perusahaan lain (anak perusahaan) akan dibentuk atau diakuisisi untuk kepentinan bisnis yang dilakukan.
Hubungan Anak Perusahaan dengan Induk Perusahaan
Hubungan antara anak perusahaan dan induk perusahaan dikenal dengan sebutan hubungan afiliasi. Beberapa hal yang penting diketahui dalam hubungan antara anak perusahaan dan induk perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Kemandirian risiko
Karena memiliki entitas yang berbeda, maka keduanya pun memiliki kewajiban, hukum, serta pajak yang berbeda. Dengan kata lain, anak perusahaan tidak akan dilibatkan apabila induk perusahaan dituntut, mangalami bangkrut, atau pun tersandung perkara hukum lainnya.
Selain memiliki kemandirian risiko, induk perusahaan dan anak perusahaan tidak harus melakukan bisnis serupa atau memiliki lokasi bisnis yang sama.
2. Tidak mempunyai batasan besar
Karena bebas bersaing, maka tidak jarang dijumpai anak perusahaan yang lebih besar daripada induk perusahaannya. Bahkan anak perusahaan dapat pula memiliki anak-anak perusahaan mereka sendiri.
Di sinilah gabungan dari induk perusahaan dan anak-anak perusahaan dikenal dengan istilah grup perusahaan.
Induk perusahaan boleh saja lebih besar, namun bukan merupakan satu hal yang wajib. Hubungan antara induk perusahaan adalah mengenai kepemilikan saham dan bukan jumlah karyawan.
Keuntungan Perusahaan Kelompok
Dalam dunia bisnis, sinergi antara induk perusahaan dan anak perusahaan menawarkan keuntungan sebagai berikut:
1. Kemandirian risiko
Seperti yang kami singgung di atas, setiap kewajiban serta klaim dari pihak ketiga terhadap suatu anak perusahaan tidak bisa dibebankan kepada induk atau anak perusahaan yang lain. Hal ini berlaku sekalipun perusahaan tersebut dimiliki oleh pihak yang sama atau dalam satu lingkaran grup.
2. Hak pengawasan lebih besar
Agar memudahkan kontrol terhadap beberapa perusahaan, maka dapat dibentuk sebuah perusahaan kelompok. Dengan demikian, induk perusahaan dapat lebih mudah mengawasi serta melakukan kontrol yang lebih efektif.
3. Operasional yang lebih efisien
Dalam sistem perusahaan kelompok, anak perusahaan dapat saling bekerja sama dan berkoordinasi. Langkah ini mampu meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, sehingga masing-masing kegiatan atau kebijaksanakan anak perusahaan tidak overlapping.
4. Modal didapatkan dengan mudah
Dengan berada di bawah namungan perusahaan induk yang sudah terlebih dahulu dikenal, maka anak perusahaan, utamanya yang baru berdiri lebih mudah mendapatkan modal dari pihak ketiga.
5. Keputusan yang diambil lebih akurat
Pengalaman yang dimiliki oleh induk perusahaan tentu akan berdampak dan membantu anak perusahaannya untuk mengambil keputusan yang paling akurat. Hal ini tentu akan menjauhkan anak perusahaan dari kebangkrutan akibat salah dalam mengambil keputusan.
Segala kewenangan dari induk perusahaan terhadap anak perusahaan tertuang dalam Penjelasan Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang menyatakan bahwa “Perusahaan Anak” adalah perseroan yang memiliki hubungan khusus dengan Perseroan lainnya yang dapat terjadi karena:
-
- Lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh induk perusahaannya.
- Lebih dari 50% suara dalam RUPS dikuasai oleh induk perusahaannya.
- Kontrol atas jalannya Perseroan, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi dan Komisaris sangat dipengaruhi oleh induk perusahaannya.
Artikel Terkait
- Apa itu Anuitas? Definisi Anuitas
- Apa itu Debt Consolidation? Definisi Debt Consolidation (Konsolidasi Utang)
- Apa itu The FED? Definisi The FED
- Apa itu Likuidasi? Definisi Likuidasi
Demikianlah artikel tentang apa itu anak perusahaan dan definisi anak perusahaan, semoga bermanfaat bagi Anda semua.