Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Likuidasi? Definisi Likuidasi

Dunia usaha memang kadang ada tanjakan dan turunan. Terkadang, sebuah perusahaan akan terus berada dalam kondisi turunan, hingga akhirnya perusahaan tersebut terpaksa gulung tikar. Saat hal tersebut terjadi, perusahaan dapat mengalami satu istilah yang dinamakan likuidasi.

Likuidasi adalah istilah di bidang keuangan yang merujuk pada proses mengakhiri bisnis dan mendistribusikan asetnya kepada penuntut. Likuidasi biasa terjadi ketika perusahaan mengalami bangkrut, dimana perusahaan tidak dapat membayar kewajibannya saat jatuh tempo. Kewajiban perusahaan biasanya terdiri dari kewajiban membayar kreditor dan pemegang saham. Pembayaran tersebut berdasarkan pada prioritas klaim yang dilakukan oleh masing-masing dari mereka. Saat perusahaan sudah melakukan proses likuidasi, maka perusahaan tersebut sudah harus berhenti dari bisnisnya.

Selain definisi di atas, terdapat satu definisi lagi mengenai likuidasi. Likuidasi tidak selalu berkaitan dengan pendistribusian aset saat suatu perusahaan mengalami kebangkrutan. Likuidasi bisa diartikan sebagai proses penjualan inventaris perusahaan. Penjualan inventaris ini biasanya dijual dengan diskon besar-besaran. Untuk melakukan likuidasi seperti ini, perusahaan tidak perlu mengajukan kebangkrutan terlebih dahulu.

Salah satu yang mengatur perihal likuidasi adalah US Bankruptcy Code, atau Kode Kebangkrutan AS. Dalam Bab 7 Kode Kebangkrutan A.S, dijelaskan mengenai proses likuidasi. Perlu digarisbawahi bahwa tidak semua kasus bangkrut melibatkan proses likuidasi. Contohnya adalah terdapat pada Bab 11 dalam Kode Kebangkrutan A.S., dimana pasa kasus kebangkrutan tersebut perusahaan tidak dituntut melakukan likuidasi, namun perusahaan itu direhabilitasi dan merestrukturisasi utangnya. Hal tersebut berbeda saat individu mengajukan Bab 7 tentang Kebangkrutan. Saat individu mengajukan Bab 7 tentang Kebangkrutan, utang bisnis masih dianggap ada. Utang akan terus berlaku sampai undang-undang pembatasan berakhir, dan karena sudah tidak ada lagi debitur untuk membayar utang, maka utang tersebut harus dihapuskan oleh kreditor.

Lantas, kemana perginya aset perusahaan saat terjadi proses likuidasi? Seperti yang telah disebutkan pada poin awal, aset perusahaan akan didstribusikan kepada pihak-pihak berdasarkan prioritas berbagai klaim pihak. Pihak-pihak tersebut adalah pihak pemberi utang dan pemilik saham. Klaim paling utama adalah klaim milik kreditor yang memiliki jaminan, yaitu pihak pemberi utang yang telah diberi jaminan oleh perusahaan. Saat terjadi likuidasi, Pihak kreditor akan menyita jaminan utang tersebut dan menjualnya. Jika hasil penjualan tersebut belum mampu melunasi utang, maka pihak perusahaan membayarnya dengan sisa aset likuid perusahaan.

Selain kreditor dengan jaminan, ada pula kreditor yang tanpa jaminan. Klaim kedua jatuh Kepada kreditor jenis ini. Kreditor tanpa jaminan terdiri dari pemegang obligasi, pemerintah (jika mempunyai utang pajak), dan karyawan (jika ada gaji atau upah lain yang belum dibayar perusahaan). Klaim ketiga jatuh kepada pemegang saham. Pemegang saham nantinya akan menerima sisa aset, jika sisa aset masih ada. Pemegang saham yang lebih diutamakan adalah pemegang saham preferen daripada pemegang saham biasa.

Jika dijabarkan secara lebih luas, prioritas klaim aset perusahaan ditentukan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Biaya likuidator
  2. Kreditor dengan biaya tetap atas aset
  3. Biaya yang dikeluarkan oleh administrator
  4. Jumlah yang terutang kepada karyawan untuk upah atau pensiun
  5. Pembayaran karena cidera pekerja
  6. Jumlah karena karyawan untuk cuti
  7. Pembayaran penghematan karena karyawan
  8. Kreditor dengan biaya mengambang ata aset
  9. Kreditor tanpa keamanan atas aset
  10. Pemegang saham (likuidasi distribusi)

Saat proses likuidasi berakhir, aset perusahaan yang tidak diklaim biasanya akan menjadi milik negara.

Terdapat tiga jenis likuidasi, yaitu likuidasi wajib, likuidasi sukarela, dan likuidasi sementara.

Likuidasi Wajib

Ada banyak pihak yang secara hukum memiliki hak untuk mengajukan petisi likuidasi wajib. Namun umumnya pihak-pihak yang dapat mengajukan petisi likuidasi wajib adalah:

  • Perusahaan itu sendiri
  • Kreditor manapun yang menetapkan kasus prima facie
  • Kontributor, yang terdiri dari para pemegang saham yang mungkin diperlukan untuk berkontribusi pada aset perusahaan dalam likuidasi
  • Sekretaris negara atau yang setara
  • Penerima resmi

Likuidasi Sukarela

Berbeda dengan likuidasi wajib, dimana terdapat suatu pihak yang mengajukan petisi kepada pengadilan, dalam likuidasi sukarela para pihak sepakat untuk menyelesaikan urusan likuidasi secara sukarela. Likuidasi sukarela merupakan proses yang dirancang dimana perusahaan yang telah bangkrut untuk menutup secara sukarela. Keputuan untuk dilikuidasi dibuat oleh resolusi dewan, yang mana terdapat campur tangan direktur di dalamnya. Sejumlah 75% dari pemegang saham perusahaan harus setuju dengan keputusan likuidasi sukarela agar proses likuidasi sukarela dapat dijalankan.

Likuidasi Sementara

Saat perusahaan dihadapkan pada kondisi dimana perusahaan telah melakukan pelanggaran-pelanggaran atau aset perusahaan dalam bahaya, maka sangat dimungkinakan untuk menempatkan perusahaan tersebut ke dalam kondisi likuidasi sementara. Saat perusahaan berada dalam kondisi likuidasi sementara, likuidator sementara ditunjuk untuk melindungi posisi perusahaan sembari menunggu sidang petisi. Tugas likuidator sementara adalah meindungi aset perusahaan dan mempertahankan status quo sambil menunggu sidang petisi. Likuidator sementara tidak bertugas untuk menilai klaim terhadap perusahaan atau  mendistribusikan  aset perusahaan kepada kreditor.

Setelah proses likuidasi selesai, perusahaan dapat dibubarkan. Sebelum sampai pada titik pembubaran, likuidator harus mengadakan rapat akhir. Jika yang dipilih adalah likuidasi wajib, maka likuidator mengadakan rapat akhir kreditor. Jika yang dipilih adalah likuidasi sukarela anggota, maka likuidator megadakan rapat akhir anggota. Dan jika yang dipilih adalah likuidasi sukarela, maka likuidator mengadakan rapat akhir anggota dan kreditor. Likuidator biasanya diminta untuk mengirim akun final kepada Panitera dan memberi laporan pada pengadilan. Setelah itu, perusahaan dapat dibubarkan. Saat perusahaan sudah resmi dibubarkan, pengadilan memiliki kekuasaan untuk menyatakan bahwa pembubaran perusahaan dibatalkan jika ada bisnis yang belum diselesaikan dan perlu untuk diselesaikan terlebih dahulu.

Itulah penjelasan lengkap mengenai definisi likuidasi. Likuidasi memang sesuatu yang erat dengan dunia ekonomi, khususnya untuk perusahaan.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu likuidasi dan definisi likuidasi, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Apa itu Hipotek? Definisi Hipotek
Apa itu Money Supply?
Definisi Sensitivity Analysis
Analisis Raiso Keuangan: Definisi dan Kategorinya
Definisi Giro Mundur
Apa itu Transaksi Berulang? Definisi Transaksi Berulang
Apa itu Gold Standard? Definisi Gold Standard
Apa itu Kebijakan Moneter? Definisi Kebijakan Moneter
Definisi Too Big to Fail
Definisi Komoditas


Bagikan Ke Teman Anda