Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Wesel? Definisi Wesel

Dulu, saat di bangku Sekolah Dasar, ada satu materi pelajaran yang menyebutkan bahwa seseorang bisa mengirim uang melalui jasa pos. Jasa pos tersebut bernama wesel. Namun, apakah benar-benar wesel merupakan salah satu jasa yang ditawarkan oleh pos untuk mengirim uang?

Pengertian Wesel

Secara bahasa (etimologi), wesel berasal dari Bahasa Belanda yaitu ‘wessle’, yang mana istilah tersebut dalam Bahasa Inggris memiliki arti ‘bill of exchange’, dan dalam Bahasa Prancis memiliki arti ‘Letter de Change’. Wesel bisa diartikan sebagai surat perintah yang dibuat oleh kreditur yang diperuntukkan kepada debitur untuk membayar uang sejumlah tertuntu pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan yang tertera pada surat wesel.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan bahwa wesel adalah surat yang memuat kata wesel yang diterbitkan dengan tanggal dan tempat tertentu yang mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada yang tersangkut untuk membayar sejumlah  uang kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa wesel memiliki dua arti, yaitu:

  1. Surat pos untuk mengirimkan uang
  2. Surat pembayaan yang dapat diuangkan ke bank oleh pemegangnya.

Macam-Macam Wesel

Dalam KBBI juga dijelaskan macam-macam wesel, yaitu:

  1. Wesel Bank, yaitu wesel yang ditarik oleh suatu bank atas bank lain
  2. Wesel bayar, yaitu janji tertulis yang ditandatangani oleh pembuatnya agar pada saat yang ditetapkan dan atas permintaan tertentu membayarkan sejulah uang.
  3. Wesel cek, yaitu alat pembayaran berupa surat berharga yang mana dapat ditukarkan dengan uang
  4. Wesel luar, yaitu wesel yang ditarik oleh negara, tetapi pembayarannya dilakukan di negara lain
  5. Wesel tagih, yaitu janji tertulis yang tidak bersyarat, dibuat oleh pihak yang satu untuk pihak yang lain, ditandatangai oleh pihak pembuatnya untuk membayar sejumlah uang atas permintaan atau pada suatu tanggal yang ditetapkan pada masa yang akan datang kepada pihak yang memerintahkan atau membawanya
  6. Wesel tunai, yaitu wesel yang langsung dibayarkan atas penunjukan

Berbeda dengan yang dijelaskan dalam KBBI, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), wesel dibagi menjadi:

  1. Surat Wesel atas Pengganti Penerbit

Dasar dari wesel jenis ini adalah pasal 102 ayat 1 KUHD. Wesel jenis ini diterbitkan dengan menunjuk sendiri sebagai pemegang pertama, sehingga penerbit dan pemegang pertama adalah orang atau pihak yang sama

  1. Wesel atas Penerbit Sendiri

Dasar dari wesel atas Penerbit sendiri adalah pasal 102 ayat 2 KUHD. Wesel ini adalah wesel yang diterbitkan dengan menjadikan penebitnya sebagai tersangkut, sehingga penerbit dengan pihak tersangkut merupakan pihak yang sama.

  1. Wesel untuk Perhitungan Orang Ketiga

Dasar dari wesel untuk perhitungan orang ketiga adalah pasal 102 ayat 3 KUHD. Wesel ini diterbitkan atas perintah orang ketiga dan pembayarannya dibebankan kepada rekening pihak ketiga, umumnya, pihak penerbit adalah bank.

  1. Wesel Inkaso atau Wesel untuk Menagih

Wesel jenis ini didasarkan pada pasal 102a ayat 1 KUHD. Wesel inkaso diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kuasa kepada pemegang pertama untuk menagih sejumlah uang dari tersangkur dan tidak dimaksudkan untuk dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

  1. Wesel Berdumisili

Wesel ini didasarkan pada pasal 103 KUHD. Wesel ini diterbitkan dengan cara yang dilakukan dengan pembayarannya ditentukan pada tempat tinggal dari pihak ketiga (baik di tempat tinggal tersangkut maupun dari tempat lain). Tujuan dari pembuatan wesel ini adalah untuk mempermudah pembayaran.

  1. Wesel Berdumisili Blangko

Wesel ini memiliki dasar pasal 126 KUHD. Wesel ini msiterbitkan melalui ketentuan pembayaran yang dilakukan di tempat lain yang berbeda dengan tempat berdumisili yang bersangkutan. Pada wesel ini tidak ditunjuk nama dan tempat yang membayar. Barulah pada saat wesel diakseptasi akan ditunjuk nama dan tempat pembayaran oleh akseptan.

Syarat-Syarat Wesel

Selain menjelaskan mengenai jenis-jenis wesel, KUHD juga mejelaskan mengenai syarat-syarat pembuatan wesel. Aturan tersebut tertuang dalam buku ke VI KUHD pasal 100 hingga pasal 173. Syarat-syarat suatu surat bisa dikatakan menjadi wesel adalah sebagai berikut:

  1. Kata “Surat Wesel” yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang digunakan untuk menulis wesel tersebut.
  2. Adanya perintah tidak bersyarat dalam membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama pembayar/tertetarik/betrolene/drawee
  4. Tanggal pembayaran
  5. Penetapan tempat dimana pembayaran dilakukan.
  6. Nama orang atau pihka kepada siapa, atau pihak lain yang ditnjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan/nemer.
  7. Tanggal dan tempat wesel ditarik/diterbitkan.
  8. Tanda tangan penerbit.

8 syarat tersebut harus ada dalam surat wesel. Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka surat tersebut tidak bisa dikatakan sebagai wesel. Akan tetapi, ada kondisi-kondisi yang membuat surat tersebut sah dikatakan sebagai wesel. Kondisi-kondisi tersebut adalah:

  1. Jika tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel unjuk).
  2. Jika tidak ditetapakan tempat pembayarannya yang dtulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
  3. Jika tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebutkan tersebut disamping penarik diangggap tempat tertariknya wesel itu.

Unsur-Unsur Wesel

Adapun Unsur-unsur wesel ada 3, yaitu:

  1. Mencantumkan tanggal dan tempat penerbitannya.
  2. Merupakan surat perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang.
  3. Pihak yang terkait dalam surat wesel adalah penerbit, tersangkut atau tertarik, penerima, pemegang, dan endosen.

Itulah definisi lengkap mengenai wesel beserta unsur dan macam-macam wesel. Jika ditarik kesimpulan, dapat diketahui bahwa dalam dunia keuangan, wesel memiliki dua definisi, yaitu surat pos untuk mengirim uang, serta surat pembayaran tanpa syarat.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang definisi wesel, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Apa itu Price Discrimination (Diskriminasi Harga)
Apa itu Free Cash Flow? Definisi Free Cash Flow
Definisi Debt to Income Ratio?
Apa itu Dompet Digital? Definisi Dompet Digital
Definisi Earning Per Share
Apa itu Buku Besar? Definisi Buku Besar
Apa itu Komoditas? Definisi Komoditas
Apa itu Waralaba? Definisi Waralaba
Apa itu Beta Coeffecient? Definisi Beta Coefficient
Apa itu Variable Cost? Definisi Variable Cost


Bagikan Ke Teman Anda