Apa itu UKM?
Di masa krisis dan pandemi seperti sekarang ini, UKM sering diagung-agung pemerintah sebagai wadah yang menjaga kesetabilan perekonomian. Walaupun faktanya banyak UKM yang saat ini butuh pertolongan dari pemerintah. Pemerintah pun mengucurkan beragam kebijakan, termasuk memberikan insentif. Tetapi yang jadi persoalan, terkadang banyak yang tidak memahami apa yang dimaksud dengan UKM itu?
UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil Menengah. Saat ini dikembangkan lagi menjadi UMKM, yang merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jenis usaha ini semakin berkembang di tengah masyarakat Indonesia yang merupakan indikasi baik bagi pertumbuhan ekonomi. Karena itu dibuatlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM).
Nah seiring dengan perkembangan jaman, UU yang sifatnya abstrak butuh dibuatkan peraturan pelaksana yang lebih konkret. Akhirnya keluarlah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 yang berisi tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. PP ini kemudian disebut sebagai PP UMKM.
UKM Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di tanggal 4 Juli 2008 untuk mencabut UU Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 mengenai Usaha Kecil. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi di masa itu. Peraturan yang lama tentu sudah kurang sesuai dengan masa sekarang.
Dalam Undang-Undang ini memang tidak disebutkan secara langsung apa yang disebut dengan UKM. Tetapi para legislator memberikan batasan tentang kriteria usaha mikro, kecil dan menengah. Untuk pengertian tentang Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah, bisa dilihat pada Pasal 1 ayat 1 sampai dengan Pasal 1 ayat 3. Sementara untuk kriteria Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah bisa dilihat pada Pasal 6 ayat 1 hingga Pasal 6 ayat 3.
- Pada pokoknya yang dimaksud Usaha Mikro adalah usaha milik perorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria UU. Usaha Mikro memiliki jumlah kekayaan bersih maksimal sebesar Rp 50 juta, ini tidak termasuk tanah dan bangunan atau tempat usaha. Kriteria lainnya adalah Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan maksimal sebesar Rp 300 juta.
- Sementara itu, Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif milik perorangan atau badan usaha yang berdiri sendiri. Artinya bukan merupakan anak perusahaan lain. Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta hingga maksimal Rp 500 juta. Jumlah ini tidak termasuk tanah dan bangunan yang dijadikan tempat usaha. Usaha Kecil memiliki penghasilan tahunan lebih daru Rp 300 juta dan maksimal sebesar Rp 2.5 milyar.
- Usaha Menengah adalah usaha yang berdiri sendiri atau tidak menjadi bagian dari usaha lain yang lebih besar. Kepemilikannya bisa oleh perorangan maupun badan usaha. Kekayaan bersih yang dimiliki Usaha Menengah lebih dari Rp 500 juta hingga maksimal Rp 10 milyar. Jumlah ini tidak termasuk nilai tanah dan bangunan yang menjadi tempat usaha. Sementara itu hasil penjualan tahunan Usaha Menengah lebih dari Rp 2.5 milyar hingga maksimal Rp 50 milyar.
Untuk membedakan dengan UMKM, ditetapkan pula definisi Usaha Besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha. Jumlah kekayaan dan hasil penjualan tahunan Usaha Besar harus lebih besar dari usaha Menengah.
Usaha Besar bisa meliputi usaha nasional yang dimiliki oleh negara maupun pihak swasta. Bisa juga merupakan usaha patungan antara negara dan swasta. Yang terakhir adalah usaha milik pihak asing yang kegiatan ekonominya dilakukan di Indonesia.
UKM Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Di tahun 2020 sebenarnya pemerintah telah membuat peraturan pelaksana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang disebut juga sebagai UU Cipta Kerja. Di dalamnya terdapat 49 peraturan pelaksana mengenai UMKM. UU Cipta Kerja hanya menentukan kriteria UMKM saja, sementara definisinya tidak dipaparkan secara jelas.
Karena itu, pada tahun 2021 dibuat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 (UU UMKM) yang menjabarkan mengenai hal ini secara lebih detail. Dengan dibuatnya peraturan ini, diharapkan pengertian UMKM dan pelaksanaannya bisa lebih sesuai dengan perkembangan jaman dan kondisi ekonomi negara.
- Dalam PP UMKM, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Usaha Mikro memiliki modal maksimal sebesar Rp 1 milyar dengan hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 milyar.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki langsung maupun tidak langsung oleh Usaha Menengah ataupun Usaha Besar. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 milyar dan maksimal Rp 5 milyar. Sementara hasil penjualan tahunannya lebih dari Rp 2 milyar hingga maksimal Rp 15 milyar.
- Usaha Menengah adalah usaha yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian secara langsung maupun tidak langsung dari Usaha Besar. Kriteria modal usaha untuk jenis Usaha Menengah adalah lebih dari Rp 5 milyar hingga maksimal Rp 10 milyar. Sementara hasil penjualan tahunannya berkisar antara lebih dari Rp 15 milyar hingga Rp 50 milyar.
Ada Perbedaan Kriteria Antara UKM dalam UU dan Peraturan Pemerintah
Jika mencermati dua peraturan di atas, maka akan ada perbedaan besar pada kriteria yang tertera tentang apa yang disebut dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah. Jika berkaca pada asas hukum asas lex superior derogat legi inferiori atau peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Maka kriteria Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah tentunya masih mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2008.
Tetapi terkait dengan perbedaan kriteria ini sebenarnya telah terjawab bila kita melihat pada UU Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 6 ayat 4. Disitu dijelaskan kalau nominal yang tertera pada kriteria UKM dalam UU ini bisa disesuaikan sesuai perkembangan jaman dalam Peraturan Presiden.
Artikel Terkait
- Apa Itu Rekening Koran?
- Apa Itu PO (Purchase Order)?
- Apa Itu SOP? (Standard Operating Procedure)
- Apa Itu Dapps?
Demikianlah artikel tentang apa itu UKM, semoga bermanfaat bagi Anda semua.