Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa yang Dimaksud Double Swipe Kartu Kredit Kasir?

Bagi Anda yang sering berbelanja di supermarket atau hypermarket dengan menggunakan kartu kredit atau kartu debit, pasti mengenal istilah double swipe. Istilah ini mengacu kepada proses pembayaran di mana setelah menggesek kartu di mesin Electronic Data Capture (EDC), kasir kemudian menggesek ulang kartu di mesin kasir.

Nah, gesekan kedua di mesin kasir ini yang disinyalir Bank Indonesia berpotensi terjadinya penyalahgunaan data pemilik kartu. BI sebagai otoritas utama moneter di Indonesia pun sudah mengantisipasi tindakan ini dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pasal 34 huruf b berbunyi, “Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran.”

Sementara yang dimaksud dengan menyalahgunakan data dan informasi dalam PBI pasal 34 huruf b adalah,”Pengambilan atau penggunaan data selain untuk tujuan pemrosesan transaksi pembayaran misalnya pengambilan nomor kartu, card verification value, expiry date, dan/atau service code pada kartu debit/kartu kredit melalui cash register di pedagang (double swipe).

Peraturan Bank Indonesia ini tentu tidak muncul begitu saja. PBI ini diterbitkan setelah pihak kepolisian saat menyidik lebih dalam tindak kejahatan penggunaan kartu kredit/kartu debit. Ternyata kejahatan ini banyak bersumber dari double swipe. Karena itu, BI pun merespons hasil penyidikan kepolisian ini dengan menerbitkan PBI tersebut.

Dengan demikian, proses double swipe yang dilakukan oleh merchant di mesin kasir bisa dibilang merupakan sebuah tindakan melanggar hukum. BI pun sudah meminta kepada bank penerbit kartu untuk menindak tegas merchant yang masih melakukan double swipe. Bisa dengan memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja sama.

Bank juga punya hak untuk mencabut kewenangan merchant dalam menggunakan mesin EDC. Kemudian memasukkan merchant tersebut dalam daftar hitam merchant agar tidak lagi bisa mendapat kesempatan mengajukan diri untuk bekerja sama dengan bank penerbit kartu.

Untuk memperlancar penerapan aturan ini, Bank Indonesia juga berharap kepada para nasabah pemilik kartu kredit/kartu debit untuk ikut mengawasi. Nasabah berhak menolak dilakukan double swipe terhadap kartu yang dipakai untuk melakukan pembayaran. Jika masih ada merchant yang membandel dengan melakukan double swipe, nasabah bisa melaporkan langsung kepada Bank Indonesia.

Nasabah bisa melaporkannya melalui Departemen Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran di Bank Indonesia terdekat. Divisi yang dibentuk sejak 1 Agustus 2003 ini memang disediakan untuk menangani pengaduan dan laporan masyarakat yang berkaitan dengan transaksi nontunai. Baik menggunakan kartu kredit/kartu debit ataupun melalui fasilitas internet banking.

Di sisi lain, pihak merchant memang memiliki alasan untuk melakukan double swipe dari setiap transaksi nontunai di tempat usaha mereka. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan bahwa proses double swipe di mesin kasir adalah sebuah cara untuk memvalidasi pembayaran yang dilakukan konsumen.

Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey, menjelaskan bahwa secara umum metode pembayaran di ritel modern memang ada dua. Pertama digesek di mesin EDC untuk memproses pembayaran dan mengirim data ke bank penerbit kartu. Kedua adalah menggesek di mesin kasir untuk menginput nomor kartu.

Pihak Aprindo pun mengklaim tidak akan ada kebocoran data nasabah saat melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit/kartu debit di gerai-gerai anggota Aprindo. Semua data transaksi tersimpan dengan baik di server masing-masing perusahaan. Server ini hanya bisa diakses oleh sedikit orang yang memiliki otoritas khusus.

Meski demikian Aprindo tetap mendukung peraturan Bank Indonesia tersebut. Aprindo pun berharap masyarakat bisa ikut mengawasi dan memberi masukan atau koreksi jika masih melihat mekanisme pembayaran dengan double swipe di gerai anggota Aprindo.

Sebenarnya ada solusi untuk menghindari kemungkinan pencurian data nasabah saat melakukan pembayaran di kasir. Nasabah diminta untuk meng-upgrade kartu kredit atau kartu debit yang mereka miliki dengan kartu yang sudah menggunakan microchip. Chip yang terpasang di kartu bisa mencegah terjadinya pemalsuan kartu.

Saat kartu chip digunakan saat melakukan pembayaran, data transaksi yang terkirim untuk mengotorisasi kartu tidak mengandung data yang yang sensitif. Hanya data-data yang memang dibutuhkan untuk mengotorisasi atau memvalidasi pembayaran yang menggunakan kartu tersebut.

Namun demikian, pihak nasabah tetap dituntut keikutsertaannya untuk mengawasi proses pelarangan melakukan double swipe di supermarket atau hypermarket. Karena bisa saja ada perusahaan yang belum atau enggan mensosialisasikan aturan Bank Indonesia ini kepada karyawan mereka.

Sehingga, kasir yang memang sudah terbiasa melakukan double swipe sesuai kebijakan perusahaan tempatnya bekerja akan tetap menjalankan sistem ini. Saat itulah, Anda sebagai konsumen sekaligus nasabah berhak untuk menolak proses gesek ganda tersebut.

Jika memang kasir dari merchant tersebut masih memaksa untuk melakukan proses double swipe, bisa segera melaporkannya ke Bank Indonesia melalui departemen terkait. Sehingga Anda bisa tetap yakin saat berbelanja dengan kartu kredit/kartu debit.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang double swipe kartu kredit kasir, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Melunasi Kartu Kredit Dengan KTA (Kredit Tanpa Agunan)?
Kartu Kredit Tanpa Bunga? Ya Kartu Kredit Bank Syariah
Cara Menggunakan Kartu Kredit dengan Bijaksana
Inilah Jebakan Kartu Kredit yang Anda Harus Tahu
Yang Harus Dilakukan Ketika Kartu Kredit Dibobol!
Kapan Harus Menutup/Membatalkan Kartu Kredit?
Kartu Kredit Dipakai Orang, Apa yang Harus Dilakukan?
Bolehkah Transaksi Menggunakan Kartu Kredit Orang Lain?
Penasaran Kartu AEON? Simak Ulasannya di sini!
Cara Cek Transaksi Kartu Kredit di Bank (Baik Online / SMS)


Bagikan Ke Teman Anda