Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Bolehkah Memakai Kartu Kredit Orang Lain?

Kartu kredit adalah alat pembayaran digital yang hanya bisa dimiliki oleh orang terpilih. Pihak Bank hanya akan menerbitkan kartu kredit kepada orang yang sudah terverifikasi keabsahan datanya.Bukan hal baru lagi jika ditemui persyaratan yang beragam ketika sedang mengajukan kartu kredit. Persyaratan ini akan direkam dan hanya bisa diakses oleh pihak bank dibawah pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam menggunakan kartu kredit pemilik diwajibkan memberikan tanda tangan maupun kode PIN disetiap transaksi sebagai kode otorisasi. Dan kode ini tidak boleh dibocorkan pada pihak lain, karena penerbit kartu kredit tidak akan bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang diakibatkan. Perihal ini sudah tercantum sangat jelas didalam surat perjanjian awal ketika pemilik mengajukan dan menerima surat persetujuan kepemilikan Kartu Kredit.

Namun sejatinya masih banyak pemilik kartu kredit yang mengabaikan masalah ini dengan alasan kekerabatan dan lain-lain. Sudah terlambat untuk menyadari ketika di akhir bulan pemilik menerima laporan tagihan yang membengkak padahal tidak sepenuhnya melakukan transaksi. Anda tetap diwajibkan untuk membayar sesuai jumlah yang tertera di surat tagihan tanpa bisa dielakkan.

Sebenarnya informasi penting apa sajakah yang sangat penting dan tidak boleh dibocorkan pada siapapun?

  • 6 Digit Kode Otentifikasi atau istilah kerennya 3D Secure Dynamic PIN

Disaat pemilik kartu kredit melakukan kegiatan secara online dengan menggunakan kartu kredit, baik transaksi belanja maupun akses website resmi Bank penerbit, pemilik akan diminta memasukkan 6 digit rahasia melalui SMS di nomor handphone terdaftar. Digit ini bisa berupa angka maupun kombinasi angka dan huruf sesuai kebijakan penerbit masing-masing. Bahkan untuk membuka lampiran tagihan bulanan yang dikirim melalui email pun, harus memasukkan kode otentifikasi terlebih dahulu yang terdiri dari kombinasi tanggal/bulan/tahun lahir/ dan 4 digit terakhir kartu kredit. Barulah pemilik bisa dengan leluasa melakukan kegiatan online tersebut.

Hal ini dikarenakan dalam transaksi online pengguna kartu kredit terdapat informasi penting terpampang secara rinci. Misalnya detail fasilitas, riwayat tagihan dan sisa saldo terakhir kartu kredit. Wajib diingat, kode otentifikasi ini berbeda dengan PIN karena bersifat temporary  atau sementara dan diberikan secara acak. Maka ada baiknya pemilik memastikan terlebih dahulu lingkungan sekitar sebelum melakukan  kegiatan online agar terhindar dari lirikan jahat orang lain.

  • Perlindungan belanja dengan PIN

Perlindungan belanja dengan PIN merupakan bentuk perlindungan dari penerbit kartu kredit untuk transaksi fisik. Digit yang terkandung dalam PIN bisa diatur sesuai kehendak pemilik kartu kredit dan bersifat permanen. Saat ini pihak penerbit sudah sangat giat menghimbau nasabahnya untuk menggunakan PIN ketika bertransaksi.

Bila setelah himbauan masih ada nasabah yang lalai atau dengan sengaja memberritahukan PIN kepada orang lain dengan alasan apapun, maka pihak penerbit tidak akan bertanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan. Sedekat apapun pengguna dengan orang lain, disarankan untuk melakukan sendiri transaksi yang diinginkan.

  • 3 Digit CCV

3 Digit CCV yaitu nomor rahasia lain yang berada di balik fisik kartu kredit. Nomor ini adalah nomor identitas kartu kredit yang bisa disalah gunakan oleh oktun yang tidak bertanggung jawab. Maka nasabah dihimbau untuk menjaga kartu kredit agar tidak berpindah tangan.

  • Verifikasi Tanda Tangan

Ketika pengguna melakukan pembayaran dengan kartu kredit di pusat perbelanjaan, kasir akan mengeluarkan struk rangkap dua dari mesin EDC. Kemudian diminta untuk tanda tangan diatas strung tersebut, rangkap pertama disimpan untuk arsip merchant dan kedua untuk keperluan pribadi. Ini berfungsi sebagai bukti persetujuan transaksi oleh pemilik dan dianggap sah.

Seharusnya kasir akan mengecek apakah tanda tangan pemilik sudah benar sesuai contoh tanda tangan di balik kartu kredit,namun sudah sangat jarang dilakukan. Maka terbukti penggunaan tanda tangan belum cukup efisian jika dibandingkan dengan tanda tangan

Lalu apakah ada sanksi yang diterima jika mengijinkan orang lain menggunakan kartu?

Jika pemilik kartu kredit dengan sengaja memberikan ijin pada orang terdekat untuk menggunakannya, Kemudian suatu hari ada pembelanjaan tak terkontrol, tentunya cukup  bagi pemilik hanya dengan memberi terguran keras. Namun dari segi undang-undang tetap tidak dibenarkan, karena setiap detail yang terkandung dalam kartu kredit sudah dilindungi.

Menurut Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (PBI APMK) Nomor: 14/2/PBI/2012 dan 11/11/PBI/2009 ditegaskan bahwa pemegang kartu kredit adalah pengguna yang sah dari APMK. Dengan demikian meskipun pemilik tidak merasa menggunakan kartu kredit sesuai yang tertera pada surat tagihan, pihak bank hanya mengetahui transaksi telah dilakukan menggunakan kartu kredit tersebut dan wajib untuk dilunasi.

Bagaimana jika kartu kredit digunakan oleh orang lain tanpa ijin, dalam hal ini hilang atau dicuri?

Jika dari awal sudah terdeteksi bahwa ada orang lain ingin menggunakan kartu kredit tanpa ijin, jangan panik. Biasanya sebelum transaksi diproses, pihak bank terlebih dahulu akan mengirimkan notifikasi baik melalui pesan singkat atau email. Segeralah balas “Tidak/NO”, maka seketika akses kartu kredit akan ditolak dan diblokir hingga pemilik sendiri yang meminta pengaktifan kembali melalui call center.

Lain halnya apabila telah terjadi transaksi yang tidak dilakukan oleh pemilik, padahal kartu kredit hilang. Berikut adalah langkah yang harus dilakukan:

  1. Melapor ke bank  penerbit, minta untuk diblokir.
  2. Apabila laporan tersebut tidak juga ditindaklanjuti, pemilik kartu bisa membuat pengaduan tertulis yang ditujukan kepada bank penerbit terkait dan ditembuskan ke instansi tertinggi misalnya Bank Indonesia, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
  3. Melapor ke pihak polisi

Hukuman apa yang diberikan pada pelanggar?

Secara umum akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang berbunyi “Barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hokum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 900.-“.

Kemudian bisa dijerat dengan UU IT Pasal 24 ayat 4 yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan atau pengancaman dipidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Maka setiap pemilik kartu kredit wajib menjaga keamanannya, dan wajib berpikir ulang ketika berniat menggunakan kartu kredit milik orang lain meskipun itu adalah saudara atau kerabat dekat. Sangat disarankan agar apapun transaksi kartu kredit dilakukan oleh pemilik itu sendiri.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apakah boleh memakai Kartu Kredit orang lain, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Bayar Cash atau Pakai Kartu Kredit: Manakah yang Lebih Baik?
Tip Agar Bebas Bunga Setelah Belanja Pakai Kartu Kredit
Kartu Kredit UOB
Cara Nego Pelunasan Kartu Kredit
Tips Pintar Pelunasan Kartu Kredit
Kartu Kredit Hilang
Kartu Kredit dari BCA
5 Cara Melunasi Kartu Kredit Macet
Cara Cek Transaksi Kartu Kredit di Bank (Baik Online / SMS)
Transaksi dengan VCC (Virtual Credit Card) dan VCN (Virtual Credit Number)


Bagikan Ke Teman Anda