Perlindungan Nasabah Kartu Kredit
Di dunia yang serba jahat ini, kita sering didera keraguan meskipun kita telah memiliki berbagai macam kekayaan. Salah satu “kekayaan” tersebut adalah kartu kredit dengan prestise dan manfaatnya yang menggiurkan.
Memiliki kartu kredit tidak selamanya indah. Terkadang, pemilik kartu kredit juga harus berhadapan dengan kenyataan-kenyataan pahit mengenai kartu kredit yang dipegangnya. Tidak harus berupa tagihan beruntun dari pihak bank yang tidak menyenangkan, namun juga pada isu-isu kartu kredit lain yang dapat mengancam keselamatan bertransaksi.
Semua ini membuat kita bingung, memangnya yang bernama “perlindungan nasabah kartu kredit” itu ada? Seringkali, kita hanya sekedar tahu itu ada, namun tidak tahu persis bentuk-bentuk perlindungannya. Maka dalam artikel ini, saya akan memaparkan beberapa bentuk perlindungan nasabah kartu kredit sebagai berikut:
1. Penggunaan PIN Sebagai Ganti Tanda Tangan
Di masa lalu, mungkin kita sering melihat banyak pengguna kartu kredit yang bertransaksi pada merchant-merchant di berbagai macam toko maupun pusat perbelanjaan yang membubuhkan tanda tangan mereka sebagai tanda transaksi yang terjadi benar dengan jumlah yang benar pula. Kendati tanda tangan ini merupakan tanda sesuatu telah sah secara resmi, tanda tangan juga dapat menjadi rawan kejahatan.
Kemajuan teknologi membuat orang semakin cerdas, bahkan termasuk cerdas dalam berbuat kriminal. Orang yang pintar dalam meniru tulisan dan tanda tangan perlu diwaspadai. Lewat tanda tangan yang ditiru secara persis dengan aslinya, orang tersebut akan menyebabkan kita ditagih berlebihan atas transaksi yang sebetulnya tidak pernah kita lakukan.
Karena itu, secara bertahap, bank-bank penerbit kartu kredit kini mengganti verifikasi transaksi dengan PIN. Adapun untuk mendaftarkan PIN, pengguna harus meng-SMS nomor resmi yang telah ditetapkan oleh pihak bank. Beberapa bank yang memiliki sistem keamanan yang canggih seperti Citibank juga menawarkan alternatif pendaftaran maupun penggantian PIN secara online.
PIN yang hanya diketahui oleh diri sendiri ini lebih aman dibandingkan metode verifikasi menggunakan tanda tangan. Apalagi menurut yang saya lihat di berbagai gerai merchant, mesin EDC kartu kredit dilengkapi dengan penutup tangan yang membantu menutupi tangan yang sedang mengetik PIN. Ini adalah bukti perlindungan nasabah kartu kredit yang semakin maju.
2. Verifikasi Lewat Telepon Dari Pihak Bank
Kalau sudah berhubungan dengan kartu kredit, maka kita harus bersiap-siap untuk semakin intens berhubungan dengan pihak bank. Apapun transaksi yang penting pasti akan dikaitkan dengan pihak bank penerbit. Termasuk di dalamnya adalah aktivitas telepon-menelepon dengan pihak bank.
Kalau pihak bank yang menelepon untuk urusan kartu kredit, biasanya kita langsung berpikir ini mungkin bank menagih atas transaksi kita. Padahal, tidak selalu demikian kejadiannya. Bisa saja ketika transaksi perbelanjaan kita bernilai besar, kita akan ditelepon oleh pihak bank sebagai bentuk “verifikasi ganda” bersama mesin EDC merchant yang bersangkutan.
“Verifikasi” ganda lewat telepon ini merupakan salah satu wujud kepedulian bank dalam melindungi nasabah kartu kredit mereka. Alasannya, kalau tidak ada verifikasi lewat telepon atas transaksi bernominal besar, maka bisa saja kita ditagih dalam jumlah besar atas transaksi yang tidak pernah terjadi. Kalau itu dilakukan tanpa komunikasi sebelumnya dengan pihak bank, maka kita sendirilah yang rugi.
3. Adanya “Grace Period” Pada Kartu Kredit
Boleh jadi, “grace period” ini serupa dengan masa-masa toleransi pembayaran dari pihak bank penerbit kartu kredit. Pada masa yang disebut dengan “grace period” ini, pengguna kartu kredit akan dibebaskan dari bunga yang melekat pada pembayaran atas transaksi kartu kredit.
Besarnya “grace period” tergantung dari masing-masing bank penyedia kartu kredit. Idealnya untuk benar-benar memberikan perlindungan yang sebenarnya dari nasabah kartu kredit, “grace period” memiliki panjang antara 25-50 hari.
“Grace period” yang membebaskan nasabah dari membayar bunga kartu kredit untuk waktu yang terbatas ini merupakan bentuk perlindungan yang kuat. Nasabah tidak hanya dapat mengalokasikan biaya pada pos biaya lainnya, namun juga dapat meringankan nasabah yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
4. Adanya Asuransi Kartu Kredit
Selain kartu kredit, produk asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang sedang laris selama beberapa tahun belakangan ini. Mengingat tingginya biaya rumah sakit yang memiliki dokter, peralatan, dan obat yang kompeten, asuransi yang menanggung sebagian atau seluruh biaya pengobatan menjadi laris bagi orang-orang dari berbagai macam kalangan.
Saat ini, banyak pihak bank penerbit kartu kredit yang bekerja sama dengan pihak perusahaan asuransi. Bentuk kerja samanya bermacam-macam, namun yang paling banyak adalah asuransi terkait kesehatan nasabah. Seringkali, nasabah beritikad baik untuk membayar seluruh angsuran dengan bunga dan dendanya (bila ada), namun karena cacat parah atau meninggal dunia, jadilah ia tidak dapat membayar.
Terkait permasalahan ini, pihak bank menjawab dengan melekatkan produk asuransi pada kartu kredit yang diterbitkannya. Ketika nasabah memiliki kartu kredit yang di dalamnya tertaut produk asuransi ini, nasabah akan memiliki perlindungan kesehatan yang pasti mengenai pembayaran tagihan di kemudian hari.
Keempat poin di atas adalah bukti kalau perlindungan nasabah kartu kredit itu benar-benar ada dan terwujud nyata. Tidak hanya berhenti di sekedar verifikasi transaksi individual saja, melainkan juga terwujud dari mekanisme kartu kredit itu sendiri yang meringankan beban nasabah. Misalnya adalah “grace period” pada poin ketiga dan bonus produk asuransi pada poin keempat yang sangat menolong bagi nasabah kartu kredit manapun.
Artikel Terkait
- Apa yang terjadi bila kartu kredit tidak diaktifkan?
- Tip Traveling ke Luar Negeri
- Tip Kredit Mobil
- PIN Kartu Kredit Mandiri
Demikianlah perlindungan yang dilakukan bank untuk nasabah kartu kredit.