Apa Yang Biasanya Dilakukan Bank, Bila Ada Kredit Macet?
Penggunaan sistem kredit dalam berbagai transaksi kini rasanya sudah cukup lumrah, apalagi untuk membeli properti yang cukup berat harganya bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah jika pembayaran tidak dilakukan dengan menggunakan cicilan.
Sistem kredit juga banyak digunakan oleh para pengusaha yang ingin mewujudkan cita-cita menjadi wirausahawan namun terkendala dengan kurangnya modal.
Walau begitu, sistem kredit tidak selalu berjalan mulus. Ada saja berbagai masalah yang dapat menyebabkan kredit macet, baik dari pihak nasabah maupun pihak pemberi kredit. Berbagai masalah seperti kurangnya kemampuan memanajemen finansial maupun masalah yang ditimbulkan dari luar rencana seperti bencana alam dan sebagainya dapat membuat nasabah kesulitan melunasi cicilan kreditnya.
Macetnya kredit juga dapat disebabkan oleh kesalahan pihak bank dalam melakukan analisis yang kurang teliti.
Macam-Macam Tingkatan Kelancaran Kredit
Sebetulnya ketika sudah berjalan, ada 4 pembagian kelompok pinjaman kredit berdasarkan kemampuan nasabah melunasi cicilannya, yaitu kredit lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet.
- Kredit Lancar
Secara umum, suatu pinjaman kredit dikatakan lancar jika tidak ada tunggakan baik dari cicilan angsuran pokok maupun bunga pinjaman, atau terdapat tunggakan namun belum melampaui masa angsuran berikutnya. Kredit juga dikatakan lancar jika tidak terdapat overdraft akibat penarikan berlebihan. Kredit juga dikategorikan lancar jika setelah satu tahun berlalu semenjak pembayaran bunga tidak ada tunggakan bunga sekalipun.
- Kredit Tidak Lancar
Selanjutnya ada kredit kurang lancar yang ditandai dengan terdapat tunggakan angsuran pokok yang sudah melebihi satu masa angsuran, namun belum melebihi dua masa angsuran. Dikatakan kurang lancar pula jika pembayaran bunga sudah menunggak hingga 2 bulan namun belum melebihi 3 bulan. Jika terdapat overdraft karena penarikan namun belum melampaui 3 bulan, dapat dikatakan kredit tersebut juga tidak lancar.
- Kredit Diragukan
Tahapan selanjutnya adalah kredit diragukan, yang terjadi apabila pinjaman masih bisa diselamatkan dan ada jaminan yang nilainya paling tidak 75% harga hutang. Kredit juga digolongkan menjadi kredit diragukan jika pinjaman sudah tidak lagi dapat diselamatkan (nasabah tidak mampu membayar angsuran pokok maupun bunga) namun terdapat jaminan yang harganya paling tidak setara 100% dengan hutang nasabah.
- Kredit Macet
Kredit macet merupakan kelompok paling parah bagi para peminjam hutang secara kredit dari bank. Ciri-ciri kredit macet yakni setelah berlalu 18 bulan sejak kredit digolongkan sebagai kredit diragukan, tidak ada usaha pelunasan atau penyelamatan dari nasabah, bahkan jamian pun tidak ada. Jika dirasa bank sulit untuk mendapatkan pelunasan kredit, jangka waktu 18 bulan tersebut bahkan bisa diperpendek.
Langkah Bank dalam Menangani Kredit Macet
Lalu bagaimanakah reaksi bank ketika terdapat kredit macet? Tentunya terdapat beberapa prosedur untuk mengelola kredit yang bermasalah. Secara garis besar, hal pertama yang dilakukan bank adalah mengumpulkan informasi, menganalisis permasalahan, barulah kemudian mengambil tindakan yang paling tepat. Untuk lebih jelasnya, perhatikan pembahasan berikut.
- Proses Pengumpulan Informasi
Langkah pertama yang dilakukan bank adalah mengumpulkan informasi yang digunakan sebagai landasan tindakan terhadap kredit macet. Pengumpulan informasi meliputi :
- Hubungan Antara Bank dan Nasabah : bank akan mencari informasi mengenai catatan hubungan antara nasabah dan bank dalam waktu yang tela lalu, untuk mengetahui potensi nasabah diajak bekerjasama menyelesaikan masalah kredit macet.
- Potensi Manajemen : bank mempelajari potensi nasabah dalam mengelola finansialnya di masa mendatang, melihat dari perkembangan usaha yang dilakukannya.
- Laporan Keuangan : bank mempelajari laporan keuangan yang dibuat oleh nasabah, yang dilakukan untuk menganalisis penyebab terjadinya kredit macet.
- Kekuatan dan Kelemahan Bank dari Segi Hukum : selain info yang berkaitan dengan kredit, bank juga akan mempelajari kekuatan bank dari sisi hukum, sehingga tidak salah langkah dalam menentukan tindakan.
- Kekuatan Nasabah dalam Hukum : bank juga akan mempelajari kekuatan nasabah dalam hukum, sehingga tidak menempatkan bank pada posisi sulit.
- Posisi Kreditur Lainnya : bank perlu mempelajari posisi kreditur lain yang berkaitan dengan aset usaha, sehingga ketika diperlukan penjualan aset untuk melunasi cicilan kredit, bank tidak menemui kesulitan. Info mengenai hal ini dapat diperoleh dari pesaing nasabah, nasabah lain yang mengenal nasabah yang kreditnya macet, atau instansi lain yang berkaitan.
- Analisis Permasalahan
Setelah berbagai informasi yang dibutuhkan dirasa sudah lengkap, seharusnya permasalahan pokok mengapa kredit macet sudah diketahui. Langkah selanjutnya yang dilakukan bank adalah mempertimbangkan apakah masalah tersebut dapat diselesaikan tanpa jalur hukum yang dapat merusak hubungan baik dengan nasabah.
Walau begitu, jika berdasarkan pencarian informasi ditemukan bahwa nasabah bermain curang dan tidak kooperatif terhadap bank, maka bank akan secara tegas membawa masalah kredit macet ke meja hukum.
Dalam melakukan analisis permasalahan, terdapat beberapa hal yang dipertimbangkan oleh bank, untuk menentukan apakah nasabah masih dapat melanjutkan kredit pada bank:
- Prospek keberlangsungan usaha milik nasabah
- Potensi kecakapan manajemen finansial
- Jumlah dan kualitas faktor produksi usaha yang dimiliki nasabah
- Strategi nasabah dalam menyelesaikan masalah kredit macet
- Tindakan Penyelesaian Kredit Macet
Setelah analisis selesai dilakukan, maka kini bank telah siap untuk melakukan tindakan penyelesaian masalah kredit. Langkah ketiga ini sering juga diistilahkan dengan game paln, yaitu rencana yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet. Secara umum, terdapat dua jalur tindakan, yaitu penyelesaian kredit macet secara damai tanpa melalui pengadilan (non-litigasi) dan penyelesaian melalui pengadilan.
- Tindakan Non-Litigasi
Disebut pula dengan workout, yaitu penyelesaian dengan komunikasi demi memberikan pengertian antara bank dan nasabah untuk menyelamatkan aktivitas usaha nasabah. Terdapat 3 cara untuk workout, yaitu rescheduling, reconditioning, dan restructuring.
- Tindakan Litigasi
Sementara itu, jika bank merasa perlu membawa masalah kredit macet ke pengadilan, tindakan dapat dilakukan dengan beberapa jalur, diantaranya :
- Melalui Pengadilan Negeri : dengan dasar hukum Pasal 1131 KUHPerdata, yang mana seluruh harta nasabah akan menjadi jaminan hutang untuk bank.
- Melalui Pengadilan Niaga : nasabah mengajukan kepailitan.
- Melaporkan ke Kepolisian : jika bank menemukan data fiktif saat mengumpulkan informasi dari nasabah.
Demikianlah langkah-langkah bank dalam menangani kasus kredit macet. Mulai sekarang, berhati-hatilah menggunakan kartu kredit jika tidak ingin bermasalah hingga kredit macet dan akhirnya harus dibawa ke pengadilan. Tentunya menyesuaikan kemampuan finansial dengan gaya hidup menjadi kunci utama yang sangat penting dalam penggunaan kartu kredit. Selalu ingat bahwa kredit adalah hutang dan setiap hutang pasti akan ditagih.
Artikel Terkait
Demikianlah artikel tentang langkah-langkah yang biasanya diambil bank ketika menyelesaikan kredit macet.