Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa yang Terjadi Bila Kartu Kredit Tidak Diaktifkan, Hilang, atau Tidak Dipakai?

Kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran untuk berbagai transaksi online dan offline yang disediakan oleh bank. Sesuai dengan namanya, pembayaran transaksi bisa dilakukan secara kredit atau cicilan, tetapi bisa juga langsung dilunasi agar tidak terkena bunga atau tambahan biaya.

Kartu kredit bisa memudahkan transaksi di dalam negeri terutama di luar negeri karena tidak perlu terkendala dengan perbedaan mata uang dan kendala lainnya.

Kepemilikan kartu kredit menjadi penting saat ini karena era digital cashless sedang booming. Bagi para pemilik kartu kredit sudahkah tahu tentang hal-hal penting atau ketentuan pemakaiannya? Simak terus artikel ini agar bisa menjadi pengguna kartu kredit yang bijak dan cerdas.

1. Kartu Kredit yang Tidak Diaktifkan

Sudah memiliki kartu kredit tetapi tidak diaktifkan? Sebelum kartu kredit dipakai tentu saja harus diaktifkan terlebih dahulu. Mungkin sering ada keengganan untuk mengaktifkan kartu kredit setelah kartu itu ada di tangan. Sebagian besar orang berpikir kalau kartu kredit tidak diaktifkan maka tidak perlu membayar biaya-biaya. Lalu untuk apa mengajukan kartu kredit kalau tidak dipakai? Padahal kartu kredit yang tidak diaktifkan memiliki beberapa risiko sebagai berikut.

Adanya Biaya Tahunan Kartu Kredit

Kartu kredit yang tidak diaktifkan, bukan berarti tidak akan terkena tagihan. Padahal kenyataannya, banyak pemilik kartu kredit yang tetap dikirimi tagihan bulanan berupa annual fee walaupun kartu belum diaktifkan. Biaya ini yang harus diwaspadai karena tagihan yang tidak dibayar akan membengkak dan membuat reputasi perbankan pada BI Checking menjadi buruk.

Riwayat Kredit yang Buruk

Melanjutkan perihal biaya tahunan yang tidak bayar maka pemilik kartu kredit akan memiliki riwayat atau reputasi kredit yang buruk. Kredit atau cicilan yang dibayar dengan baik tanpa tunggakan tentu akan memberi nilai atau riwayat kredit yang baik. Riwayat kredit akan masuk ke catatan BI yang dikenal dengan nama BI Checking yang menentukan diterima atau tidaknya pengajuan kredit apapun di bank pada masa yang akan datang.

Manfaat Kartu Kredit Tidak Terpakai

Kartu kredit memiliki banyak manfaat yang harus dipakai agar transaksi bisa dilakukan dengan mudah. Transaksi bulanan seperti pembayaran tagihan listrik, air, telepon rumah, dan lainnya bisa dilakukan dengan memakai kartu kredit. Jika kartu kredit tidak digunakan maka tidak akan mendapatkan berbagai bonus seperti tambahan poin, cashback, cicilan 0%, dan manfaat lainnya.

2. Kartu Kredit Diaktifkan, Tetapi Tidak Dipakai

Para pemilik kartu kredit yang tidak digunakan harus berhati-hati karena bisa mendatangkan risiko atau masalah finansial. Kartu kredit yang sudah diaktifkan akan terus hidup hingga ada permohonan untuk dinonaktifan dari pemegang kartu kredit atau sengaja dinonaktifkan oleh pihak bank. Adapun risiko yang akan diterima sebagai berikut.

Tagihan Biaya Tahun (Annual Fee) yang Menumpuk

Kartu kredit yang tidak diaktifkan saja bisa dikenakan biaya tahunan, apalagi kartu kredit yang sudah aktif walaupun tidak digunakan. Jangan sampai terlena dengan promosi bebas iuran tahunan karena fasilitas tersebut biasanya hanya berlaku satu tahun. Berhati-hatilah dengan iuran tahunan seperti itu karena kalau tidak membayarnya berarti Anda sedang menumpuk utang.

Kartu Kredit Akan Dinonaktifkan oleh Bank

Ada beberapa bank yang menonaktifkan kartu kredit jika tidak dipakai dalam jangka waktu tertentu. Akibatnya, kita tidak bisa mendapatkan manfaat dari kartu kredit itu. Namun, sebagai lembaga keuangan yang professional maka bank biasanya memberitahukan tentang penonaktifan ini kepada nasabah. Jika tidak setuju tentang penonaktifan ini maka kita bisa mengajukan keberatan ke bank.

3. Kartu Kredit Tidak Diaktifkan, Kemudian Hilang

Kartu kredit itu rawan terhadap tindak kejahatan. Penyebab utamanya adalah Kelalaian. Kartu kredit sangat mungkin hilang karena bentuknya yang kecil.

Kasus ini bisa terjadi pada kartu kredit yang tidak diaktifkan karena si pemilik lupa kalau dia memiliki kartu kredit. Jika kita memiliki sebuah barang yang tidak pernah dipakai maka ada kemungkinan kita akan lupa barang tersebut.

Akibatnya, kita mungkin lupa menaruh atau terjatuh di mana saja. Kartu kredit yang hilang tentu membahayakan karena kartu tersebut bisa saja dipakai untuk bertransaksi oleh orang yang menemukannya dan kita yang harus membayarnya.

Ada sedikit keuntungan dari kartu kredit yang hilang tetapi tidak diaktifkan, yaitu kartu kredit tidak bisa dipakai oleh orang yang menemukan. Kartu kredit yang tidak bisa dipakai tentu saja tidak akan ada transaksi illegal sehingga si pemilik tidak perlu rugi karena harus membayar tagihan.

4. Kartu Kredit Diaktifkan, Kemudian Hilang

Masalah cukup besar terjadi jika kartu kredit hilang dan sudah diaktifkan. Kartu tersebut tentu bisa dipakai untuk transaksi oleh siapapun terutama transaksi yang tidak memerlukan klarifikasi kode melalui nomor handphone. Hal apa saja yang harus dilakukan setelah mengalami musibah seperti ini?

Ingat Tempat dan Waktu Terakhir Digunakan

Cobalah untuk mengingat tempat dan waktu terakhir memakai kartu kredit karena mungkin kita bisa menemukannya semisal di sudut tertentu atau jalan tertentu. Jika kita berhasil menemukan maka kita tidak perlu melakukan prosedur selanjutnya agar kartu kredit tidak dipakai oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Segera Telepon Call Center Bank untuk Blokir Kartu

jika tahap mencari sudah dilakukan maka langkah selanjutnya adalah segera menelpon call center bank. Setelah kehilangan maka kita harus blokir kartu kredit supaya tidak digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pihak bank biasanya bertanya tentang identitas pemegang kartu kredit dan identitas kartu kredit seperti nomor kartu kredit, masa berlaku, dan lainnya. Anda tidak boleh salah menjawab karena pemblokiran mungkin tidak bisa dilakukan kalau salah menjawab.

Segera Lapor ke Polisi

Pihak bank pasti meminta surat bukti kehilangan kartu kredit saat pengurusan kartu kredit baru. Pihak yang bisa membuat surat keterangan kehilangan adalah polisi. Lakukan sesegera mungkin agar Anda bisa mengajukan kartu kredit baru. Jangan lupa untuk fotokopi surat keterangan tersebut untuk cadangan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Itulah lika liku pemakaian kartu kredit yang harus diketahui. Banyak orang yang belum tahu tentang hal ini sehingga informasi seperti ini harus disebarluaskan. Tetap berhati-hati selama bertransaksi agar terhindar dari risiko yang membahayakan.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang yang terjadi bila kartu kredit tidak diaktifkan, hilang, atau tidak dipakai, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Aturan 20/4/10 dalam Kredit Mobil
Perbedaan KPR dengan Akad Murabahah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), dan Istishna
Apa Itu Down Payment? Definisi Down Payment?
Apa itu Grace Period? Definisi Grace Period
Ini 8 Fakta Penting Nomor Kartu Kredit
Untung Rugi UKM Menerima Pembayaran Kartu Kredit
Kartu Kredit dengan Fasilitas Lounge di Bandara Soekarno Hatta
Dimana Jasa Pembuatan Kartu Kredit?
9 Kesalahan Umum dalam Mengambil Kredit
Bijak dalam Menggunakan Kartu Kredit


Bagikan Ke Teman Anda