Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Bagaimana Bila Kartu Kredit Hilang

Masyarakat Indonesia kebanyakan telah menggunakan kartu kredit untuk berbelanja kebutuhan masing-masing. Kartu Kredit adalah sebuah alat pembayaran yang menggantikan sistem uang tunai dalam bentuk kartu yang dibuatkan oleh pihak bank untuk memudahkan setiap nasabah dalam hal bertransaksi.

Kartu kredit ini telah menggeser fungsi uang dalam setiap transaksi ekonomi. Kartu kredit berbeda dengan kartu debit, dalam kartu debit sistem penggunaannya adalah pihak bank meminjamkan uang dan bukan mengambil uang dari rekening nasabah.

Kartu kredit diciptakan untuk kemudahan dan cara kerjanya telah diatur oleh Bank Indonesia (BI). Saat ini telah banyak perusahaan jasa keuangan yang menerbitkan kartu kredit sehingga banyak sekali masyarakat Indonesia yang menggunakan kartu kredit dalam hal berbelanja.

Alasan masyarakat Indonesia menggunakan kartu kredit dalam hal berbelanja adalah sebagai berikut :

  1. Mempermudah alat pembayaran (Praktis)
  2. Tingkat Keamanan yang relatif tinggi
  3. Menawarkan berbagai manfaat tambahan seperti promo
  4. Mempermudah untuk mengatur anggaran keuangan
  5. Dapat digunakan di seluruh dunia

Ada banyak sekali keuntungan menggunakan kartu kredit. Kartu kredit bertugas untuk mempresentasikan keuangan nasabah. Oleh karena itu kartu kredit harus dijaga kerahasiaan data yang ada didalamnya serta kondisi kartunya agar saat digunakan tidak mengalami error.

Jika sampai kartu kredit nasabah hilang, orang lain bisa saja menggunakan kartu kredit tersebut untuk bertransaksi, namun pemilik asli kartu kredit tersebut yang akan membayar tagihannya. Jadi apa yang harus dilakukan saat kartu kredit hilang? Ada beberapa langkah yang harus dilakukan saat nasabah kehilangan kartu kredit.

Langkah-langkah bagaimana bila kartu kredit nasabah hilang:

1. Melapor Kepada Bank Penerbit Kartu Kredit agar Kartu Diblokir

Saat nasabah mengalami masalah kehilangan kartu kredit, diharuskan melapor kepada bank penerbit kartu kredit. Lakukan dengan cara telepon, karena pelayanan melalui telepon akan diberikan selama 24 jam, jika mendatangi ke kantor bank secara langsung hanya bisa dilakukan pada saat jam kerja.

Melaporkan kehilangan kartu kredit ke pihak bank penerbit kartu kredit sangatlah penting dilakukan untuk memberikan informasi bahwa kartu kredit nasabah telah hilang, dan meminta untuk dilakukan pemblokiran terhadap kartu kredit tersebut agar tidak bisa digunakan oleh orang lain untuk bertransaksi.

Laporan kehilangan kartu kredit ini, biasanya pihak bank akan memberikan pertanyaan mengenai identitas nasabah, nomor kartu kredit, masa berlaku, nominal transaksi terakhir, dan lain-lain. Nasabah diharapkan memberikan informasi yang akurat agar proses pemblokiran semakin cepat.

2. Melapor Kehilangan Kartu Kredit di Kantor Polisi

Kehilangan kartu debit tidak cukup jika melapor ke bank penerbit kartu kredit saja, akan tetapi juga harus dilanjutkan dengan membuat laporan kehilangan di kantor polisi.

Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi sangatlah diperlukan agar pihak bank bisa menerbitkan kartu kredit yang baru untuk nasabah sebagai pengganti kartu kredit yang telah hilang. Setelah nasabah mendapatkan surat kehilangan kartu kredit dari kantor polisi, diharuskan fotokopi surat keterangan tersebut, lalu serahkan surat kehilangan kartu kredit yang asli kepada pihak bank agar proses mendapatkan kartu kredit baru lebih cepat.

3. Cek Transaksi Kartu Kredit

Kehilangan kartu kredit memang suatu masalah yang besar, karena kartu kredit yang hilang bisa ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan dimanfaatkan untuk berbelanja.

Pembobolan kartu kredit bisa saja terjadi untuk melakukan proses transaksi yang bernilai besar, kemudian penagihannya tetap ditujukan kepada pemilik asli kartu kredit. Oleh karena itu, sebaiknya nasabah wajib melapor ke bank penerbit ketika sadar telah mengetahui kartu kredit tidak ada.

Selain itu nasabah harus mengecek transaksi kartu kredit terakhir, untuk mengetahui transaksi terakhir itu berasal dari nasabah atau orang yang tidak bertanggung jawab menggunakannya. Jika bukan nasabah, maka nasabah bisa mengajukan komplain terhadap bank penerbit kartu kredit.

4. Tutup Kartu Kredit Lama

Jika dengan penggantian kartu kredit yang hilang tidak akan menjadikan situasi baik-baik saja. bagi nasabah harus dipastikan benar-benar bahwa kartu kredit lama yang telah hilang sudah ditutup sehingga tidak bisa digunakan oleh orang lain untuk proses bertransaksi.

Bagi nasabah yang memiliki akun paypal dengan terhubung ke kartu kredit yang telah hilang, maka diharuskan untuk menghapus akun tersebut dan buat akun baru lagi dengan nomor kartu kredit yang baru. Hal ini sangat penting dilakukan agar segala transaksi baik itu dari pemasukan maupun penagihan masuk ke kartu kredit yang lama.

5. Membuat Kartu Kredit Baru

Jika nasabah telah menutup kartu kredit yang hilang, selanjutnya para nasabah bisa meminta kartu kredit yang baru. Dengan menggunakan surat kehilangan akan mempermudah proses pembuatan kartu kredit baru.

Pemblokiran kartu kredit berbeda dengan penutupan, kartu kredit masih bisa dibuka lagi jika sudah ditutup, tetapi nasabah harus menandatangani surat persetujuan lagi untuk dapat kartu itu.

Saat pembuatan kartu kredit baru pihak bank penerbit kartu kredit akan meminta data diri nasabah kemudian melakukan verifikasi. Setelah itu pihak bank akan memberikan kartu kredit baru yang bisa nasabah gunakan.

Bila nasabah mengalami kehilangan kartu kredit lakukanlah 5 cara untuk mengatasi kartu kredit yang hilang. Memiliki kartu kredit adalah keistimewaan tersendiri karena belum banyak orang yang menggunakannya.

Oleh karena itu perlu tanggung jawab untuk menggunakannya, disiplin dalam membayar tagihan, yang terpenting adalah menyimpan kartu tersebut sebaik mungkin, karena resiko akibat kehilangan kartu kredit sangatlah besar. Apalagi mengetahui hilangnya terlalu lama, bisa saja nasabah harus menanggung tagihan yang semestinya tidak perlu dibayar nasabah karena bukan transaksi yang bukan dari nasabah.

Artikel Terkait

Demokianlah artikel tentang bagaimana bila kartu kredit hilang, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Jika Buku Tabungan Hilang, Harus Bagaimana?
Mengapa Perlu Analis Kredit?
Kartu Kredit dengan Fasilitas Lounge di Bandara Soekarno Hatta
Inilah Jebakan Kartu Kredit yang Anda Harus Tahu
Apa Itu Refinancing Kredit
Kartu Kredit Tertelan Mesin ATM?
Uang Tunai VS Kartu Kredit, Kapan Seharusnya Digunakan?
Apa Itu Kartu Kredit Tanpa Sentuh (Contactless Credit Card)?
Apa Itu Carding dan Bagaimana Cara Mengantisipasinya?
Nasabah KPR Sakit Parah, Terus Bagaimana?


Bagikan Ke Teman Anda