Bagaimana Bila KPR Macet?
Setiap orang sebagai individu terutama orang yang sudah berumah tangga pasti memiliki impian untuk punya rumah. Harga rumah yang tidak murah tentu saja membuat banyak orang mengalami kesulitan untuk membelinya terutama membeli secara tunai.
Kesulitan ini dirasakan terutama oleh orang yang tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulan. Kesulitan seperti ini membuat banyak orang yang berpenghasilan biasanya lebih memilih untuk membeli rumah secara kredit melalui bank yang dikenal dengan nama Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Semua bank pasti memiliki program KPR sehingga para konsumen bisa memilih KPR terbaik yang sesuai dengan kemampuan.
Jika telah memutuskan untuk membeli rumah secara kredit dengan bantuan bank maka persiapkan strategi jitu untuk melunasinya agar tidak terjerat utang atau terjadi kredit macet. Perhitungkan dengan baik semua biaya dan kewajiban lain yang harus dipenuhi saat akan membeli rumah.
Ketidakmampuan untuk menyelesaikan kredit atau tagihan per bulan akan menyebabkan denda sekitar 0,5% per hari yang dihitung dari jumlah cicilan per bulan. Kejadian pada masa depan tidak ada yang tahu. Seseorang bisa saja sewaktu-waktu dipecat dari perusahaan atau menjadi korban PHK karena perusahaan akan bangkrut. Masalah seperti ini tentu saja menyebabkan masalah keuangan sehingga berdampak pada cicilan KPR bulanan.
Seorang debitur yang telat membayar cicilan akan dikirimkan surat teguran oleh bank untuk segera melunasi cicilan dan dendanya. Jika sudah tiga bulan berturut-turut mendapat tiga surat teguran maka bank biasanya melakukan beberapa hal untuk menanggulangi kredit macet.
Saat tenggat SP 3 tersebut berakhir dan tidak ada keputusan dari nasabah maka petugas bank akan mendatangi nasabah ini. Pihak bank akan meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai kesanggupan untuk melunasi cicilan KPR. Jika nasabah ternyata tidak sanggup membayar cicilan maka bank akan memberi dua opsi.
Pertama, menjual sendiri rumah yang sedang dicicil untuk membayar sisa cicilan KPR beserta dendanya. Kedua, nasabah menyerahkan rumah kepada bank untuk dilelang. Sebelum melakukan pelalangan atau kegiatan lebih lanjut, bank biasanya melakukan tiga hal sebagai berikut.
1. Penjadwalan Ulang (Rescheduling)
Penjadwalan ulang (rescheduling) tentang pembayaran KPR dapat menjadi pilihan terbaik yang ditawarkan oleh pihak bank atau nasabah yang meminta kepada bank. Jadwal untuk mencicil KPR akan diatur kembali sesuai dengan perhitungan petugas bank dan kemampuan bayar nasabah.
Penjadwalan ini juga bisa berhubungan dengan perpanjangan periode kredit (tenor) dan masa tenggang pembayaran cicilan (grace period). Masa tenggang adalah waktu penundaan dari pembayaran cicilan tanpa adanya denda atau penalti.
2. Penetapan Ulang (Reconditioning)
Penetapan ulang (reconditioning) adalah penetapan ulang jadwal pembayaran dan suku bunga pinjaman. Misalnya, semula memakai suku bunga mengambang (floating) menjadi suku bunga tetap (fixed) untuk beberapa bulan dan selanjutnya menjadi floating lagi. Keringanan bunga juga dapat diajukan oleh nasabah dan diberlakukan oleh bank melalui reconditioning.
3. Penataan Ulang (Restructuring)
Penataan ulang (restructuring) juga bisa dilakukan jika penjadwalan dan penetapan ulang tidak cukup menyelesaikan masalah. Hal yang ditata ulang adalah persentase suku bunga, jumlah tunggakan bunga, dan pokok atau nilai kredit.
Contohnya, suku bunga yang diberikan pada mulanya sebesar 10 persen lalu diturunkan menjadi 9 persen. Kemudian tunggakan bunga dapat dihapus sehingga hal yang harus dibayar adalah nominal pokok pinjaman saja.
Jika ketiga hal tersebut sudah dilakukan, kemudian terjadi kredit macet lagi pada KPR maka bank akan melakukan dua hal sebagai berikut.
1. Rumah akan Disita lalu Dilelang
Rumah yang dilelang biasanya rumah sitaan bank akibat kredit macet termasuk KPR. Rumah yang disita dan dilelang biasanya sudah melewati beberapa prosedur hingga akhirnya nasabah tidak bisa melunasi cicilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, bank harus memberikan peringatan terlebih dulu sebelum melakukan penyitaan rumah nasabah.
Kasus seperti terjadi setelah nasabah sudah mengangsur beberapa kali. Sebenarnya bank hanya membutuhkan dana sesuai dengan kekurangan yang belum diberikan si pemilik sehingga bank tidak akan menjual rumah dengan harga rumah yang tinggi seperti penjual pada umumnya.
Penyitaan rumah oleh bank jika telat atau tidak sanggup membayar cicilan KPR bisa dihindari. Sebagai nasabah yang mempunyai utang tentu harus bertanggung jawab dan mau terbuka terhadap bank. Datangilah pihak bank untuk menjelaskan kondisi keuangan yang menyebabkan adanya kesulitan untuk membayar cicilan bulanan.
Petugas bank pasti bisa diajak bernegosiasi sehingga tidak usah ragu untuk melakukannya. Rumah yang sudah disita oleh bank sebagai pemberi KPR maka nasabah tidak dapat menarik uang yang telah disetorkan. Alasannya adalah nasabah dianggap telah melakukan wanprestasi atau cedera janji KPR sehingga rumah akan hilang (disita) dan uang melayang. Kondisi ini tentu saja sangat merugikan nasabah.
2. Menawarkan Over Credit Kepada Nasabah Lain
Ada pilihan yang lebih baik, yaitu bank mungkin menawarkan over credit, yaitu nasabah hanya mendapat sebagian uang yang telah disetorkan karena harus dipotong dengan beragam biaya dan denda.
Over credit dilakukan kepada nasabah bank lainnya yang mungkin sedang membutuhkan rumah. Nasabah yang mendapatkan rumah melalui over credit tergolong beruntung karena harga rumah menjadi lebih murah karena harga total sudah dikurangi dengan cicilan nasabah yang mengalami kredit macet.
Agar tidak terjebak dalam permasalahan kredit rumah maka pelajari terlebih dahulu tentang perbandingan antara membeli rumah secara tunai dan KPR. Jika dirasa tidak mampu membeli rumah secara tunai maka KPR adalah solusinya.
Namun, pastikan kondisi keuangan Anda stabil agar tidak terjadi kredit macet yang akhirnya berujung tidak mengenakkan. Itulah kondisi dan penanggulangan kredit macet yang kerap dilakukan oleh bank.
Artikel Terkait
- Bagaimana Bila Debitur Meninggal?
- Pertanyaan Umum Seputar KPR
- Cara Mengambil Uang Orang yang Sudah Meninggal di Bank
- 10 Bank yang Kolaps Setelah Adanya Rush Money (Bank Run)
Demikianlah artikel tentang cara bila KPR macet, semoga bermanfaat bagi Anda semua.