Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Prosedur Take Over KPR yang Harus Anda Ketahui!

Rumah merupakan salah satu kebutuhan mendasar yang perlu dipenuhi oleh masyarakat pada jaman milenial ini. Namun sayangnya, harga rumah semakin hari semakin melangit sehingga membuat banyak masyarakat yang kesulitan untuk memiliki rumah. Agar tetap dapat memiliki hunian idaman untuk ditempati bersama keluarga, melakukan Take Over KPR dapat menjadi pilihan bagi Anda.

Sesuai dengan namanya, Take Over KPR adalah proses pengambil alihan atau pemindahan KPR baik dari segi pembayaran atau kepemilikan. Terdapat dua jenis Take Over KPR yang legal secara hukum, yaitu Take Over KPR antar bank dan Take Over KPR dari orang yang mengambil KPR namun tidak dapat menyelesaikan cicilan pinjamannya. Sedangkan jenis Take Over KPR lain yang tidak legal akan membahayakan dan menyulitkan Anda di kemudian hari dari sisi legalitas dan keabsahan dokumen rumah tersebut.

Take Over KPR Antar Bank

Dalam Take Over antar bank, Anda bisa memindahkan program KPR dari satu bank ke bank lainnya misalnya dari KPR Bank Mandiri ke KPR Bank BTN. Hal tersebut dilakukan biasanya karena KPR dari bank lain menawarkan harga atau bunga yang jauh lebih rendah, sehingga pembayaran akan lebih murah. Take Over antar bank ini juga dapat dilakukan jika nasabah ingin berpindah dari KPR bank konvensional menjadi KPR bank syariah.

Untuk memudahkan gambaran Take Over KPR antar bank, berikut adalah prosedur yang harus dijalani:

1. Memenuhi Syarat dan Ketentuan

Hal pertama yang perlu Anda perhatikan sebelum melakukan Take Over KPR antar bank adalah mempelajari apa saja syarat dan ketentuan yang diberlakukan, baik oleh bank asal dan bank tujuan. Biasanya proses take over baru bisa dilakukan setelah masa pinjaman Anda berjalan lebih dari setahun, meski hal itu kembali lagi pada kebijakan bank terkait.

2. Persiapan Biaya dan Dokumen

Bukan saja proses pengajuan awal kredit yang membutuhkan biaya, proses take over juga tentu membutuhkan biaya. Terutama dari pihak bank asal yang akan mengenakan pinalti karena Anda tidak menyelesaikan cicilan KPR sesuai dengan perjanjian di awal. Anda juga perlu mempersiapkan biaya lain seperti biaya notaris, administrasi, dan lain sebagainya.

Untuk dokumen yang menjadi persyaratan Take Over KPR antar bank biasanya tidak jauh berbeda dengan saat mengajukan KPR pertama kali. Anda perlu menyiapkan dokumen identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga, dan slip gaji atau bukti penghasilan dari rekening koran. Anda juga akan diminta untuk memberikan dokumen sertifikat rumah, biasanya berupa salinan, sebagai jaminan untuk Take Over KPR yang dilakukan.

3. Analisa Kredit dan Penilaian Bank

Begitu semua persyaratan dan persiapan sudah lengkap, Anda bisa mengajukannya kepada pihak bank. Nantinya pihak bank akan melakukan analisa kredit, berupa riwayat kredit yang telah Anda lakukan selama ini dan kelancaran pembayaran. Bank kemudian akan melakukan penilaian apakah Take Over KPR yang Anda ajukan akan disetujui atau tidak.

Take Over KPR Resmi lewat Bank

Sedangkan dalam Take Over KPR yang diambil alih dari orang lain, Anda akan mengambil alih kewajiban yang belum diselesaikan oleh orang tersebut dan rumah yang dibayar akan menjadi milik Anda. Biasanya dalam hal ini, orang tersebut akan menjual rumah yang sedang dicicilnya itu sejumlah cicilan yang sudah dibayar atau bahkan bisa lebih murah. Lalu sisanya Anda yang harus melunasi cicilan KPR tersebut kepada pihak bank, sehingga sangat penting untuk melibatkan pihak bank dalam proses take over ini.

Jika proses take over hanya dilakukan antara penjual dan pembeli saja, resiko dari sisi legalitas dan keamanan akan jauh lebih besar. Terlebih lagi jika Anda tidak membayarkan sisa cicilan langsung kepada bank, tetapi hanya melalui penjual tersebut. Jadi sangat penting untuk memastikan bahwa proses take over yang Anda lakukan sudah sesuai dengan legalitas dan prosedur yang berlaku.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah prosedur Take Over KPR dari orang lain:

1. Kesepakatan Antara Penjual dan Pembeli

Hal pertama yang perlu dilakukan dalam melakukan Take Over KPR dari orang lain adalah adanya kesepakatan antara Anda dengan orang yang akan Anda ambil alih KPR-nya. Kesepakatan ini bukan hanya sebatas persetujuan lisan, namun juga memastikan kelengkapan dan keaslian dokumen-dokumen dari penjual sebelum diserahkan pada pihak bank. Anda harus memastikan semuanya jelas, baik dari berapa besaran cicilan yang sudah dibayar dan belum dibayar hingga detil lainnya seperti sertifikat rumah.

2. Pengajuan Kepada Pihak Bank

Begitu Anda dan pihak penjual sudah mencapai kesepakatan untuk melakukan take over, langkah selanjutnya adalah mengajukan pengajuan kepada pihak bank. Pada tahapan ini, baik Anda sebagai pembeli dan pihak penjual bersama-sama mendatangi bank untuk melakukan pengajuan serta pelaporan untuk proses take over. Disinilah Anda akan menyerahkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan dari pihak bank.

3. Pemeriksaan Dokumen dan Jaminan

Setelah pengajuan dan pelaporan take over dilakukan, pihak bank nantinya akan melakukan pemeriksaan dokumen dan jaminan yang telah diserahkan. Dokumen tersebut berupa dokumen identitas diri dan dokumen lain yang berkaitan dengan KPR yang sudah diambil oleh penjual. Sedangkan untuk jaminan adalah berupa sertifikat rumah yang diperjualbelikan dalam transaksi tersebut.

4. Proses Kredit Ulang Oleh Bank

Karena terjadi pengambil alihan KPR, tentu saja bank akan melakukan proses kredit ulang dengan menjadikan Anda sebagai penanggung kewajiban untuk cicilan KPR selanjutnya. Jika proses pengajuan tersebut sudah disetujui bank, Anda harus membayar biaya take over kepada penjual sesuai kesepakatan di awal. Dan untuk selanjutnya, Anda yang akan menyelesaikan cicilan KPR yang sudah dilakukan proses kredit ulang oleh pihak bank.

Over Kredit di Bawah Tangan

Over Kredit tidak resmi di bawah tangan ini, terjadi karena kesepakatan antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan pihak bank. Pembeli boleh menempati rumah, setelah sepakat untuk membayar sejumlah uang kepada uang kepada penjual sebagai biaya take over, kemudian sisa cicilan KPR akan dibayar pembeli. Pihak bank tidak tahu bahwa rumah sudah berpindah tangan.

Take over di bawah tangan memiliki beberapa resiko antara lain:

• Ketika pembeli gagal membayar cicilan, maka penjual masih bertanggung terhadap gagalnya cicilan tersebut
• Penjual bisa mengover-kreditkan rumah ke beberapa pembeli
• Penjual suatu saat bisa melunasi kredit, dan mengambil sertifikat di bank tanpa sepengetahuan pembeli
• Setelah rumah dilunasi pembeli, penjual mengambil sertifikatnya di bank tanpa sepengetahuan pembeli
• Setelah rumah lunas, sertifikat masih atas nama penjual, penjual tidak mau balik nama kepada pembeli, atau meminta uang tambahan untuk balik nama

Demikianlah pembahasan mengenai Take Over KPR, baik antar bank maupun dari orang lain yang tidak dapat menyelesaikan cicilannya. Pada dasarnya Take Over KPR memang dapat memberi keuntungan bagi Anda selama memang dilakukan dengan prosedur yang seharusnya. Memang proses take over secara resmi ini membutuhkan waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan melakukan dibawah tangan, namun secara jangka panjang akan lebih aman. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang prosedur Take Over KPR, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Mengenal KPR Syariah
KPR FLPP DP 1% untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pertanyaan Umum Seputar KPR
KPR untuk Kaum Milenial
Ingin Mempercepat Peluasan KPR? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut Ini
Bagaimana Bila KPR Ditolak Bank
Untung Rugi Ambil KPR Rumah Indent
Ini Dia Cara Pelunasan KPR Bank BTN
Mengenal Asuransi Mobil ACA, Dari Jenis Polis Hingga Prosedur Klaim
Untung Rugi KPR Refinancing


Bagikan Ke Teman Anda