Mengenal KPR Syariah
KPR Syariah identik dengan pinjaman KPR yang disediakan oleh Bank Syariah. Yang membedakan KPR syariah dan bank konvesionalnya adalah prinsip akadnya mengunakan sistem syariah.
Akad Murabahah
Pada umumnya bank syariah menggunakan akad murabahah dalam memberikan pinjaman perumahan. Akad murabahah adalah akad jual beli.
Bank terlebih dahulu membeli rumah, dan menjual kembali rumah tersebut dengan margin keuntungan tertentu.
Misal harga rumah 500 juta, DP 30% (150 juta). Maka bank akan membeli rumah tersebut, dan menjual rumah kepada nasabah sebesar 350 juta + margin keuntungan.
Kemudian nasabah mencicil angsuran tersebut, selama waktu yang telah disepakati.
Cicilan Tetap
Bank konvensional mengambil “margin” atau memberikan bunga pinjaman yang berubah-ubah sepanjang waktu. Sehingga cicilan KPR bank konvensional bisa berubah setiap bulannya, tergantung besaran bunga yang berlaku.
Berbeda dengan bank konvesional, pada umumnya bank syariah akan mengambil margin keuntungan di awal.
Karena margin kesepakatan harga sudah ditentukan di awal, maka hitungan cicilan per bulannya bisa tetap hingga jatuh tempo pinjaman.
Keunggulan
Karena kesepakatan sudah di awal, maka angsuran tiap bulannya tetap sampai jatuh tempo kredit. Tidak peduli BI rate naik turun, cicilan tiap bulannya akan selalu tetap.
Karena cicilan per bulannya tetap, nasabah bisa mengatur keuangannya dengan lebih maksimal. Nasabah bisa memprediksi pengeluaran bulanan dengan lebih pasti.
Karena kesepakatan harga sudah fix, ketika melunasi pinjaman lebih awal, maka bank syariah tidak akan mengenakan denda apapun.
Kelemahan
Selain keunggulan, cicilan tetap juga mempunyai kelemahan. Ketika bunga KPR di bank konvesional turun, cicilan KPR bank konvensional akan turun.
Namun pada KPR Syariah, ketika cicilan bank lain turun, cicilan bank syariah masih tetap.
Syarat KPR Syariah
Persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar KPR bank syariah pada umumnya seperti bank konvensional lainnya, antara lain:
- Mengisi formulir pendaftaran
- Identitas diri: KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, Surat Nikah
- Keterangan penghasilan: Surat Keterangan Kerja, Slip Gaji, SPT Pajak, Rekening Bank, SIUP, TDP
- Persyaraan jaminan rumah: Sertifikat Rumah, PBB, IMB
- Uang Muka: minimal 20%-30% dari harga rumah
- Angsuran: maximal 30%-40% dari besarnya penghasilan
Untuk mengetahui bank syariah yang menyediakan KPR bisa dilihat di KPR Syariah
Untuk melakukan simulasi pinjaman KPR syariah bisa dicoba di Kalkulator KPR Syariah