Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Rumah Subsidi ala KPR Sejahtera FLLP

Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau bisa memanfaatkan KPR Sejahtera FLPP. KPR Sejahtera FLPP memiliki komitmen untuk melaksanakan program subsidi pemerintah dalam menyediakan pembiayaan pemilikan rumah tinggal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan untuk semua masyarakat Indonesia.

KPR Sejahtera FLPP merupakan kredit pemilikan rumah yang menjadi program kerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat namun dengan suku bunga yang rendah, cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit yang terdiri KPR Sejahtera Tapak untuk pembelian rumah Tapak dan juga KPR Sejahtera Susun untuk pembelian rumah susun.

Dengan memenuhi persyaratan sebagai penerima KPR Sejahtera FLLP, anda bisa menentukan lokasi rumah idaman yang anda inginkan dengan cara datang langsung ke pengembang yang membangun rumah FLPP tersebut untuk mengetahui kondisi hunian atau kawasan yang akan dibeli.

Selain itu, anda juga bisa datang langsung ke Bank Pelaksana penyalur KPR Sejahtera FLLP agar bisa mendapatkan informasi lokasi rumah yang berhubungan dengan FLPP sambil menghitung kemampuan dalam mengangsur kredit serta fasilitas fasilitas yang ada lainnya.

Untuk Bank Pelaksana KPR Sejahtera FLLP diantaranya adalah Bank BRI, BRI Syariah, BNI, Bank Artha Graha, Bank MAYORA, Bank BTPN, Bank Mandiri, Bank Mandiri Syariah, Bank BTN, Bank BTN Syariah, KEB Hana Bank dan juga BRI Agro.

Keunggulan KPR Sejahtera FLPP

Ada beberapa keunggulan yang bisa didapat ketika anda memutuskan untuk menggunakan KPR Sejahtera FLPP, seperti:

  • Suku bunga yang rendah yakni 7.25% fixed untuk sepanjang jangka waktu kredit.
  • Jangka waktu sangat fleksibel yakni bisa mencapai 15 tahun.
  • Uang muka dan juga biaya proses terbilang ringan.
  • Prosesnya cepat dan mudah.
  • Memberikan perlindungan asuransi jiwa dan juga asuransi kebakaran.
  • Memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan developer yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan Permohonan KPR Sejahtera FLPP

Untuk mengajukan permohonan KPR Sejahtera FLPP ini, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan tersebut diantaranya adalah:

  • Penerima merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI dan juga berdomisili di Indonesia.
  • Penerima sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah.
  • Penerima atau pasangan yakni suami istri yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk urusan kepemilikan rumah sebab tujuan dari program ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah pertama mereka.
  • Memiliki gaji atau penghasilan pokok yang tidak lebih dari 4 Juta Rupiah untuk Rumah Sejahtera Tapak dan 7 Juta Rupiah untuk Rumah Sejahtera Susun dimana ketentuan ini sudah ditetapkan oleh Kementerian PU yang bisa dikatakan sangat bersahabat.
  • Mempunyai masa kerja atau usia minimal selama 1 tahun.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP atau Surat Pemberitahuan [SPT] Tahunan Pajak Penghasilan atau PPh orang pribadi yang sesuai dengan perundang undangan berlaku.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Ada beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan untuk mengajukan KPR Sejahtera FLPP seperti NPWP yang bisa dikatakan sebagai dokumen terpenting untuk mengajukan KPR jenis ini agar bisa mempermudah proses pengajuan. Selain itu, ada beberapa dokumen penting lain yang harus disertakan seperti yang kami sebutkan berikut ini.

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau KTP pemohon dan pasangan, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Surat Nikah atau cerai.
  • Form aplikasi kredit yang sudah dilengkapi juga dengan pasfoto terbaru dari pemohon beserta pasangan.
  • Slip gaji terakhir atau surat keterangan kerja bagi pemohon yang merupakan pegawai.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan dan juga surat keterangan domisili dan laporan keuangan 3 bulan terakhir untuk para pemohon yang merupakan wiraswasta.
  • Fotocopy izin praktek untuk pemohon profesional.
  • Fotocopy rekening koran atau tabungan dari 3 bulan terakhir.
  • Surat pernyataan belum mempunyai rumah dari pemohon dan juga pasangan.
  • Surat pernyataan belum pernah mendapatkan atau menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemintah yang dibuat oleh pemohon dan pasangan.

Larangan Pada KPR Sejahtera FLLP

Meski KPR Sejahtera FLLP memberikan banyak kemudahan bagi seseorang atau pasangan dalam memiliki rumah pertama, akan tetapi ada beberapa larangan yang sebaiknya dihindari agar tidak menimbulkan masalah, seperti:

  • Debitur KPR FLPP dilarang atau tidak boleh memiliki penghasilan yang melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran.
  • Debitur KPR FLPP juga dilarang untuk membeli rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dengan harga jual lebih dari batasan harga jual yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
  • Debitur KPR FLPP tidak boleh atau dilarang untuk tidak menghuni rumah sejahtera tapak atau sejahtera susun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu setidaknya 1 tahun sesudah serah terima rumah dilakukan yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima.
  • Debitur KPR FLPP juga dilarang untuk menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah sejahtera tapak atau sejahtera susun dalam bentuk perbuatan hukum kecuali jika debitur meninggal dunia, penghuni sudah lebih dari 5 tahun untuk rumah sejahtera tapak, sudah melebihi 20 tahun untuk rumah sejahtera susun atau karena pindah tempat tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Debitur KPR FLPP dilarang untuk menerima subsidi kembali berbentuk pemilikan rumah dari pemerintah.

Jika ada larangan yang dilakukan dari salah satu pernyataan dalam larangan 1, 2, 3, 4, atau 5 dan jika ada salah satu pernyataan pernyataan tersebut yang terbukti dilanggar berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan, maka nasabah harus bersedia dihentikan dari KPR Sejahtera sekaligus juga mengembalikan kemudahan atau bantuan pembiayaan perumahan yang sudah didapatkan.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang rumah subsidi ala KPR Sejahtera FLLP, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Perbedaan KPR dengan Akad Murabahah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), dan Istishna
Bagaimana Bila KPR Macet?
Ini Dia Cara Pelunasan KPR Bank BTN
Untung Rugi KPR Refinancing
KPR untuk Kaum Milenial
KPR FLPP DP 1% untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Mengenal KPR Syariah
Gaji UMR Kredit Rumah, Bisa?
Pertanyaan Umum Seputar KPR
Nasabah KPR Sakit Parah, Terus Bagaimana?


Bagikan Ke Teman Anda