Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Bagaimana Bila Debitur Meninggal?

Tidak ada yang tahu tentang ajal seseorang karena usia hanya diketahui oleh Yang Maha Kuasa. Tidak ada orang yang ingin punya utang karena  hal ini menjadi beban finansial dan beban moral.

Lalu bagaimana kalau keadaan mendesak dan butuh uang? Solusi termudah adalah mengajukan pinjaman atau mengutang ke bank. Namun, kejadian pada masa depan tidak akan ada yang tahu. Jika sewaktu-waktu atau tiba-tiba seorang debitur atau penghutang meninggal dunia maka uang yang sudah terlanjur dipinjam harus tetap diurus.

Ingatlah bahwa debitur yang meninggal dunia maka utang masih tetap ada dan harus dilunasi. Siapakah yang harus mengurus atau melunasi utang tersebut?

Utang kepada pihak bank terdiri dari utang pembelian rumah atau KPR, utang kartu kredit, utang untuk membeli kendaraan entah mobil atau motor, utang untuk berbagai macam keperluan tanpa agunan yang bernama Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Setiap jenis utang mempunyai kebijakan yang berbeda-beda. Pembahasan secara lengkap sebagai berikut.

1. Utang Kartu Kredit

Utang berupa tagihan kartu kredit tentu saja tidak ada jaminan apapun. Pihak bank sebagai kreditur akan melakukan penagihan utang ini kepada ahli waris. Hal yang harus diperhatikan sebagai langkah antisipasi kejadian luar biasa seperti debitur meninggal maka ambil program perlindungan atau asuransi untuk cicilan yang ditawarkan oleh bank.

Debitur sebagai pemilik kartu kredit akan membayar tagihan beserta premi asuransi. Asuransi utang kartu kredit yang ditawarkan ini umumnya mencakup risiko kematian, sakit kritis, cacat tetap, dan cacat sementara.

Dengan adanya asuransi maka utang atau tagihan kartu kredit akan dilunasi oleh pihak asuransi saat debitur meninggal dunia. Beberapa bank seperti Bank Mandiri dan Citibank biasanya memberikan santunan duka sebesar 200 persen dari tagihan kartu kredit terakhir sebelum debitur meninggal. Utang kartu kredit biasanya ditagih kepada ahli waris dari debitur.

Utang kartu kredit membutuhkan penanganan khusus karena utang ini tidak memiliki jaminan aset seperti KPR dan kredit kendaraan. Dengan pertimbangan seperti ini maka utang harus segera dilunasi agar berbagai macam risiko seperti kehilangan nyawa bisa diantisipasi sehingga tidak merepotkan orang yang masih hidup.

2. Utang KPR

Utang KPR umumnya berjangka waktu yang cukup panjang minimal 5 tahun. Saat debitur meninggal dunia maka utang KPR ini menjadi warisan keluarga atau pewaris misalnya anak. Sistem KPR berbeda-beda sesuai kebijakan bank dan kesepakatan dengan nasabah.

Kenyataannya, semua bank akan menyertakan asuransi di dalam produk KPR yang dicairkan kepada nasabah sebagai bentuk antisipasi risiko terburuk agar tidak terjadi gagal bayar. Namun faktanya, asuransi tidak serta merta dapat dicairkan segera setelah kematian maka ahli waris harus tetap melakukan pelunasan terlebih dahulu selama masa pengurusan asuransi tersebut berlangsung.

Jika debitur selalu membayar cicilan kredit tepat waktu atau lancar tanpa tunggakan maka pengurusan cicilan atau utang akan lebih mudah. Apalagi bagi nasabah yang memiliki perlindungan asuransi jiwa maka klaim kematian bisa dilakukan.

Ahli waris bisa memanfaatkan klaim kematian agar KPR bisa dianggap lunas karena utang dilunasi oleh pihak asuransi. Namun,setiap debitur harus jeli melihat kebijakan dan perjanjian asuransi saat pengajuan pinjaman dilakukan. Pemahaman tentang konsekuensi dari asuransi yang digunakan serta prosedur yang perlu dilakukan saat terjadi hal yang tidak diinginkan itu sangat penting.

Sedangkan untuk utang lancar tanpa asuransi jiwa KPR maka ahli waris wajib melanjutkan pembayaran cicilan KPR hingga lunas atau sesuai jangka waktu pinjaman yang telah disepakati. Ahli waris adalah pihak yang ditunjuk nasabah atau debitur (biasanya anak) pada surat wasiatnya dan legal di mata hukum.

Setelah ahli waris melunasi utang KPR maka rumah tersebut menjadi hak ahli waris. Namun, debitur yang tidak memiliki asuransi pada KPR tersebut dan ternyata nasabah yang meninggal sering menunggak cicilan maka ahli waris harus melunasi cicilan beserta tunggakan dan bunga. Jika debitur mempunyai asuransi pada KPR tersebut maka ahli waris cukup membayar tunggakan selama nasabah masih hidup dan sisa cicilan akan dianggap lunas.

3. Kredit Kendaraan

Saat seorang debitur meninggal dunia maka pihak perusahaan pembiayaan atau bank berhak menyita kendaraan yang belum lunas. Saat mengajukan kredit kendaraan, nasabah dan pihak leasing akan menandatangani surat perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak. Pahami setiap poin hak dan kewajiban yang tertera termasuk soal risiko meninggal dunia agar tidak merasa rugi.

Utang ini juga ditentukan oleh asuransi kendaraan bermotor yang dimiliki oleh debitur. Asuransi yang sering disertakan adalah total loss only (TLO). Asuransi ini akan menanggulangi kerugian seperti kendaraan rusak lebih dari 70 persen atau kendaraan dicuri. Utang ini juga dipengaruhi oleh jaminan fidusia atau hukum.

Jika jaminan fidusia dilakukan tanpa notaries maka kendaraan tetap jadi milik ahli waris debitur karena pihak leasing tidak bisa menyita kendaraan tersebut. Namun jika sebaliknya, pihak leasing berhak untuk menyita kendaraan. Dalam kasus ini maka ahli waris boleh melanjutkan cicilan dan melunasi utang sebagaimana perjanjian awal.

Poin Penting

Ada banyak penggunaan asuransi yang tidak berfungsi secara maksimal pada utang-utang tertentu. Hal ini biasa terjadi akibat kurangnya ketelitian dari pemberi pinjaman dan tidak bijaknya debitur terhadap nilai utang. Masalah bisa juga terjadi karena unsur kesengajaan, yaitu pihak pemberi pinjaman mempermudah proses pencairan dana pinjaman tanpa biaya asuransi yang terbilang besar sehingga nilai cicilan menjadi lebih kecil.

Tindakan seperti ini bisa membawa petaka kepada ahli waris yang bersangkutan dengan utang. Pemakaian jasa asuransi dalam pengajuan pinjaman/kredit harus dipertimbangkan dengan baik. Pilihlah jenis dan layanan asuransi yang paling tepat untuk masalah finansial tertentu terutama utang.

Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan tentang utang yang tetap ada walaupun debitur atau orang yang berutang sudah tiada. Jadilah orang yang bijak agar tidak sia-sia dalam pengaturan keuangan.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang cara bila debitur meninggal, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Bagaimana Bila KPR Ditolak Bank
Apa Terjadi Jika Kartu Kredit Anda Over Limit?
Kartu Kredit Dipakai Orang, Apa yang Harus Dilakukan?
Ini 8 Fakta Penting Nomor Kartu Kredit
Perbedaan APR vs APY
Contoh Fungsi BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Syarat Umum Pengajuan Kredit Mobil
Mengapa Perlu Hati-hati Dengan Pinjaman Online Ilegal?
Kesalahan Umum Yang Dilakukan Selama Proses Pengajuan Pinjaman
Siapa Itu Fitch Rating?


Bagikan Ke Teman Anda