Apa yang Harus Dilakukan jika Sertifikat Tanah Hilang?

Tidak semua orang dapat menyimpan barang yang dimilikinya dengan baik, itulah alasan dibalik kasus hilangnya sertifikat tanah. Selain itu, adanya suatu musibah yang menimpa sebuah keluarga seperti bencana alam atau pencurian juga dapat menjadi faktor penyebab hilangnya sertifikat tanah. Padahal sertifikat tanah merupakan bukti terkuat bagi seorang pemegang hak atas tanah.
Ada banyak orang yang masih awam mengenai hal ini sehingga tidak mengetahui tata cara dalam pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Kebanyakan dari mereka bertanya-tanya apakah ketika sertifikat tanah hilang lantas hak kepemilikan tanah juga ikut hilang ? Faktanya, hak kepemilikan seseorang terhadap tanah yang dimilikinya tidak akan hilang begitu saja selama dia bersedia untuk segera mengurus sertifikat tanahnya yang hilang.

Bila Sertifikat Tanah Hilang
Institusi yang berperan dalam mengurusi masalah pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional. Lembaga tersebut diberi wewenang oleh pihak pemerintah untuk mengurusi segala hal yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanah masyarakat. Dalam hal ini termasuk pengurusan mengenai sertifikat tanah atau sejenisnya. Maka dari itu, pengurusan hilangnya sertifikat tanah dilakukan di kantor pertanahan setempat. Berikut ini akan dipaparkan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dalam bentuk poin-poin.
- Mengajukan permohonan pergantian sertifikat tanah yang hilang ke kantor pertanahan setempat. Selanjutnya pihak yang berwenang di kantor pertanahan akan membuatkan Anda sertifikat pengganti. Kekuatan hukum yang dimiliki oleh sertifikat pengganti sama dengan sertifikat tanah yang telah hilang.
- Pihak yang mengajukan sertifikat pengganti harus melampirkan surat yang berisi pernyataan bahwa sertifikat atas tanah tersebut benar-benar hilang. Selain surat dari pihak yang mengajukan, diperlukan pula surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat. Surat dari kepolisian merupakan bukti bahwa sertifikat yang Anda miliki benar-benar hilang dan hal tersebut telah diketahui pihak kepolisian. Dengan begitu badan pertanahan akan memercayai laporan yang Anda sampaikan.
- Apabila nama pemegang atas hak tanah yang tercantum dalam buku tanah telah meninggal dunia, maka pengajuan permohonan sertifikat pengganti dapat dilakukan oleh ahli warisnya. Namun pengajuan tersebut harus dilengkapi dengan beberapa dokumen pendukung yang sah seperti Surat Keterangan Ahli Waris dari para ahli waris dan Surat Keterangan Kematian atas pemegang hak.
- Selanjutnya kantor pertanahan akan melakukan beberapa pemeriksaan terlebih dahulu dan membuat pengumuman pada salah satu surat kabar harian setempat, sebelum menerbitkan sertifikat pengganti. Adapun pemeriksaan yang dilakukan meliputi aspek keabsahan dari pihak yang melaporkan kehilangan dan mengajukan sertifikat pengganti dengan cara meneliti berbagai dokumen pendukung yang telah dilampirkan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.
- Mengenai waktu penerbitan sertifikat pengganti, hal tersebut baru bisa dilakukan setelah kantor pertanahan melakukan pengumuman. Jika dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkannya pengajuan sertifikat pengganti tidak ada pihak manapun yang mengajukan keberatan atau ada pihak yang mengajukan keberatan namun tidak mempunyai alasan yang jelas, maka kantor pertanahan tetap akan melakukan penerbitan sertifikat pengganti.

Syarat Penggantian Sertifikat Tanah
Pada dasarnya sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang telah hilang dapat diterbitkan atas permohonan dari pemegang hak atas tanah. Permohonan sertifikat pengganti hanya dapat diajukan oleh pihak yang merupakan penerima hak berdasarkan akta tanah PPAT atau orang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan.
Badan Pertanahan Nasional telah menginformasikan beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan sertifikat pengganti, yaitu :
1. Formulir Permohonan
Formulir tersebut harus berisi mengenai permohonan penerbitan sertifikat pengganti yang telah ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukumnya diatas sebuah materai.
2. Surat Kuasa
Surat kuasa hanya dibuat apabila permohonan tersebut dikuasakan kepada orang lain. Dalam hal ini, orang yang membuat permohonan bukanlah pemilik hak atas tanah atau ahli warisnya melainkan pihak yang sama sekali tidak terkait atas kepemilikan tanah namun diberi kepercayaan oleh pemilik untuk mengurusi segalanya.
3. Fotokopi Identitas
Fotokopi identitas dari pemohon atau kuasanya apabila dikuasakan. Fotokopi identitas yang diajukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Baik fotokopi KTP atau KK tersebut akan diperiksa kecocokannya dengan yang asli oleh petugas loket.
4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
Fotokopi ini hanya diserahkan apabila yang membuat pengajuan sertifikat pengganti merupakan lembaga badan hukum. Sedangkan, jika yang mengajukan adalah pemilik hak atas tanah sendiri, maka fotokopi tersebut tidak diperlukan.
5. Fotokopi Sertifikat yang Telah Hilang
Fotokopi dari sertifikat tanah yang telah hilang tidak diwajibkan karena tidak semua orang memfotokopi sertifikat yang dimilikinya. Syarat ini hanya berlaku bagi mereka yang telah memilikinya saja.
6. Surat Pernyataan
Surat pernyataan dibuat oleh pemegang hak atas tanah dibawah sumpah. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang mengajukan sertifikat pengganti tidak melakukan kebohongan.
7. Surat Tanda Kehilangan
Surat tanda lapor kehilangan yang diberikan oleh kepolisian setempat. Surat ini digunakan sebagai bukti bahwa sertifikat yang Anda miliki memang benar-benar hilang dan telah diketahui pihak kepolisian.
Itulah penjelasan mengenai hal yang dapat Anda lakukan ketika sertifikat tanah hilang. Pada dasarnya hak seseorang atas tanah yang dimilikinya tidak akan hilang begitu saja meskipun sertifikat tanahnya telah hilang selama pemiliknya segera mengajukan sertifikat pengganti. Dalam pengajuan sertifikat pengganti Anda harus menyerahkan segala bukti yang menguatkan bahwa Anda pemilik sah atas hak tanah dan sertifikat yang sebelumnya memang benar-benar hilang.
Artikel Terkait
- Perbedaan KPR dengan Akad Murabahah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), dan Istishna
- 10 Tips Investasi untuk Pemula
- Cara Merekrut Karyawan Ala Mafia Manager
- Mengapa WeChat & AliPay Popular di China?
Demikianlah artikel tentang hal-hal yang harus dilakukan jika sertifikat tanah hilang, semoga bermanfaat bagi Anda semua.










