Kecewa dengan Layanan Bank? Laporkan ke OJK?
Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2013 lalu setidaknya memberi angin segar bagi masyarakat umum yang mengalami masalah dengan Bank. Hingga Agustus 2016 saja tercatat ada 3.832 pengaduan masyarakat yang diterima OJK. Dari total pengaduan tersebut, 53 % di antaranya terkait dengan perbankan. Terutama yang terkait dengan kredit nasabah.
OJK merupakan lembaga independen yang diberi hak untuk melakukan pengaturan dan pengawasan dalam segala hal yang terkait jasa keuangan. Salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat, dalam hal ini nasabah perbankan. Jadi semua masalah yang terkait dengan perbankan bisa dilaporkan kepada OJK. Termasuk masalah kartu kredit yang Anda miliki.
Ada banyak laporan masyarakat yang terkait dengan kartu kredit. Seperti pencurian data kartu kredit nasabah. Hingga kartu kredit digunakan untuk kepentingan orang lain dengan kondisi pemilik sah kartu tersebut sama sekali tidak mengetahuinya.
Sebagai contoh, seorang teman pernah bercerita bahwa dia ditelepon Bank di tengah malam karena ada penggunaan kartu kredit di luar negeri. Menariknya, saat ditelepon oleh Bank, dia justru tengah berada di Indonesia. Saat mengajukan komplain atas penggunaan kartu kredit yang tidak dilakukan oleh dirinya kepada Bank, ternyata tidak mudah dan harus menempuh jalan panjang dan berliku.
Ketika melakukan komplain dengan membawa bukti bahwa ada penggunaan kartu kredit secara ilegal, nasabah sering berbenturan dengan kebijakan yang hanya memihak Bank. Pihak Bank selalu bersikukuh setiap penggunaan kartu kredit harus dibayarkan oleh nasabah. Jika menemui situasi seperti itu, artinya Anda bisa melaporkan kasus ini kepada OJK.
Sepanjang masalah yang Anda hadapi terkait dengan jasa keuangan, Anda bisa melaporkannya kepada OJK. Tidak hanya masalah kartu kredit, tapi masalah yang terkait dengan asuransi jiwa atau leasing kendaraan juga bisa dilaporkan kepada OJK.
Namun demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipahami sebelum mengirimkan laporan masalah Anda kepada OJK. Penuhi syarat-syarat yang diberikan OJK agar pengaduan Anda bisa mendapat pelayanan yang baik. Persyaratan untuk mengajukan pengaduan kepada OJK adalah:
- Nasabah yang melaporkan masalahnya kepada OJK mengalami kerugian yang timbul karena hubungannya dengan pelaku usaha jasa keuangan. Seperti di bidang asuransi jiwa, pembiayaan kendaraan (leasing), pasar modal, dana pensiun, penjaminan, dan perbankan. Kerugian yang dialami konsumen maksimal Rp 500 juta. Khusus untuk masalah yang terkait dengan asuransi umum, OJK bisa menerima pengaduan jika konsumen mengalami kerugian hingga Rp 750 juta.
- Permohonan dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada OJK. Surat permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen pendukung terkait masalah yang dihadapi konsumen. Seperti data nasabah maupun bukti-bukti yang memperkuat alibi Anda jika terkait dengan pemakaian kartu kredit oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
- Semua pengaduan yang diajukan tidak sedang menjalani proses di lembaga lain. Termasuk belum pernah coba diselesaikan dan diputus hasilnya oleh lembaga peradilan dan lembaga mediasi lainnya. Termasuk lembaga arbitrase yang ada di Indonesia. Jadi OJK hanya menerima pengaduan yang benar-benar fresh atau belum disengketakan di lembaga lain.
- OJK akan menerima pengaduan dari nasabah yang tidak menerima penyelesaian masalah yang dilakukan oleh pelaku jasa keuangan, dalam hal ini adalah Bank penerbit kartu kredit. Bisa juga karena pihak pelaku usaha jasa keuangan tidak bisa menyelesaikan masalahnya dengan nasabah sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh OJK.
- Tidak ada unsur pidana dalam pengaduan yang diajukan. Semua laporan masalah yang dikirim masyarakat harus bersifat keperdataan. Karena pada dasarnya, OJK hanya mediator bukan pengadilan yang bisa mengatasi masalah hukum pidana terkait nasabah dengan pelaku usaha jasa keuangan.
- Aduan yang diajukan nasabah terkait masalahnya dengan pelaku jasa keuangan belum pernah difasilitasi OJK.
- Ada batas waktu maksimal 60 hari kerja bagi nasabah yang ingin mengajukan penyelesaian pengaduan. Batas waktu ini terhitung sejak tanggal yang tertera pada surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan pelaku usaha jasa keuangan kepada konsumen.
Jadi jika Anda tidak puas dengan hasil pengaduan yang diajukan kepada Bank, Anda harus bergerak cepat. Lewat dari masa 60 hari kerja, pengaduan akan dianggap kedaluarsa dan tidak akan dilayani OJK.
Sebagai lembaga independen, OJK akan membantu memfasilitasi penyelesaian pengaduan yang diajukan konsumen jika tidak bisa diselesaikan oleh pelaku usaha jasa keuangan itu sendiri. Kalau memang tidak bisa selesai dengan bantuan OJK, maka Anda bisa mengajukan masalah tersebut ke pengadilan.
Tapi ingat, ketika masalah yang Anda hadapi sudah masuk ke pengadilan, maka tidak bisa lagi dibawa ke OJK. Karena OJK memang hanya mau menerima pengaduan yang belum pernah coba diselesaikan oleh lembaga yang lain. Sudah siap untuk melaporkan masalah yang terkait dengan kartu kredit Anda kepada OJK?
Artikel Terkait
- Kerugian Gesek Tunai (GesTun) Kartu Kredit
- Cara Mendapat Iuran Tahunan Gratis Kartu Kredit
- Tips Lepas dari Jeratan Hutang Kartu Kredit
- Cara Aman Melakukan Transaksi Kartu Kredit Online
Demikianlah artikel tentang beberapa hal jika akan melaporkan masalah yang terkait dengan kartu kredit Anda kepada OJK, semoga bermanfaat.