Mengapa Uang Dicabut, Ditarik, dan Dimusnahkan?
Sebagai bank sentral di Indonesia yang bertugas untuk mengawasi peredaran uang di Indonesia, Bank Indonesia memiliki kewajiban untuk mencabut, menarik, dan memusnahkan uang yang dianggap tidak layak edar. Bagi sebagian besar orang mungkin tidak mengerti dan bertanya-tanya, mengapa uang yang begitu berharga justru dimusnahkan?
Memang terdapat beberapa kriteria yang membuat uang harus mengalami pencabutan atau bahkan pemusnahan. Semua itu telah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/10/PBI/2013. Dari aturan tersebut, bisa diketahui beberapa alasan mengapa uang dapat ditarik atau bahkan dimusnahkan:
- Lusuh
Uang yang telah lusuh dianggap tidak memiliki nilai jual lagi sehingga masuk ke dalam jajaran uang yang tidak layak edar. Yang masuk dalam kategori uang lusuh biasanya akan ditarik massal oleh pihak Bank Indonesia kemudian dimusnahkan.
Uang yang dianggap lusuh adalah uang yang memiliki ukuran dan bentuk yang sama seperti ukuran aslinya namun memiliki kerusakan akibat minyak, jamur, coretan, atau noda lainnya yang membuat kondisi uang menjadi tampak kotor. Sedangkan pada uang logam, uang yang lusuh adalah uang yang kotor atau berubah warna sehingga kondisinya tidak seperti semula.
- Rusak
Uang yang dimusnahkan Bank Indonesia selanjutnya adalah uang yang telah rusak. Yang masuk dalam kategori ini adalah uang yang memiliki ukuran dan bentuk yang tidak lagi sama seperti ukuran aslinya sehingga tidak layak edar.
Perbedaan ukuran dan bentuk ini bisa saja terjadi akibat adanya robekan, bekas terbakar, lubang, atau kerusakan lain yang menyebabkan perubahan fisik pada uang. Begitu pula dengan uang logam yang fisiknya berubah akibat korosi, hilang sebagian, melengkung, berlubang,terpotong, dan kerusakan fisik lainnya.
- Cacat
Kriteria selanjutnya yang membuat lembaran uang harus ditarik adalah uang yang cacat. Uang yang cacat adalah uang yang mengalami salah cetak atau spesifikasi pencetakan tidak sesuai dengan standar Bank Indonesia namun terlanjur beredar di masyarakat. Kondisi uang yang cacat biasanya diumumkan langsung ciri-cirinya oleh pihak Bank Indonesia.
- Uang lama
Jika pada ketiga kriteria di atas uang diperlakukan dengan cara ditarik dan dimusnahkan karena alasan tidak layak edar, maka uang lama ditarik oleh pihak Bank Indonesia karena dikhawatirkan dipalsukan. Uang lama memang masih dapat digunakan dalam berbagai transaksi, namun pihak Bank Indonesia melakukan penarikan guna melindungi masyarakat itu sendiri.
Uang lama belum memiliki teknologi keaslian yang canggih sehingga sangat mudah dipalsukan. Sedangkan pada uang baru, teknologi keaslian yang digunakan sudah sangat canggih sehingga sulit untuk dipalsukan. Jika uang lama terus beredar dan digunakan dalam berbagai transaksi, maka dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan memalsukan uang tersebut.
Itulah beberapa alasan mengapa uang dicabut, ditarik, dan dimusnahkan. Meskipun uang tersebut ditarik dan dimusnahkan, namun bukan berarti kamu akan mengalami kerugian jika memiliki uang yang termasuk dalam kriteria di atas.
Syarat Penggantian Uang
Pihak Bank Indonesia akan mengganti uang yang ditarik tersebut sesuai dengan nominalnya. Namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan penggantian atas uang yang ditarik seperti di bawah ini:
- Uang kertas
Untuk uang kertas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa diganti oleh pihak Bank Indonesia.
-
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali
Meskipun uang yang dimiliki rusak atau lusuh, namun jika uang tersebut masih dapat dikenali ciri-ciri keasliannya, maka ia akan mendapatkan uang pengganti dengan nominal yang sama. Salah satu ciri keaslian uang Rupiah adalah benang yang terdapat dalam uang.
-
- Fisik lebih dari 2/3 ukuran asli
Salah satu uang rusak adalah uang yang robek. Namun uang yang robek bahkan hingga terbelah dua sekalipun masih dapat diterima oleh pihak Bank Indonesia jika ukuran dari uang tersebut lebih dari 2/3 ukuran aslinya. Bagaimana cara menentukannya? Pihak Bank Indonesia punya alat khusus.
-
- Satu kesatuan
Uang yang ingin ditukarkan hendaknya adalah satu kesatuan. Jika ingin menukar uang yang rusak dengan kerusakan akibat robekan, maka kedua robekan tersebut harus uang yang memiliki nominal yang sama.
-
- Nomor seri sama
Jika uang rusak akibat robekan hingga membuat uang terbelah dua, maka uang masih dapat penggantian dengan nominal yang sama jika nomor seri pada setiap bagian lembaran uang memiliki nomor yang sama. Uang tidak akan diganti jika nomor seri pada kedua sisi berbeda.
- Uang logam
Sama seperti uang kertas, uang logam juga bisa diganti. Asalkan memenuhi beberapa syarat di bawah ini:
-
- Ciri uang rupiah dapat dikenali
Sama seperti uang kertas, uang logam yang mengalami kerusakan dapat ditukarkan ke Bank Indonesia jika memiliki ciri uang Rupiah yang masih dapat dikenali.
-
- Fisik lebih dari ½ ukuran asli
Syarat lain yang harus dipenuhi agar uang logam mendapatkan penggantian adalah memiliki fisik lebih dari ½ ukuran asli. Uang logam yang memiliki ukuran sama dengan ½ ukuran asli bahkan kurang tidak akan mendapatkan penggantian namun tetap akan dimusnahkan.
Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi agar uang yang tidak layak edar yang kamu miliki mendapatkan penggantian dengan nominal yang sama. Meskipun uang yang rusak dan lusuh mendapatkan penggantian, tapi bukan berarti kita diperbolehkan untuk melakukan hal yang dapat merusak kondisi fisik uang. Larangan ini sendiri telah tertulis dalam UU No. 17 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 25 ayat 1 dikatakan bahwa kita dilarang merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Pelaku yang dengan sengaja melakukan hal tersebut akan diancam dengan hukuman pidana paling tinggi 10 tahun penjara dengan denda maksimal 10 miliyar rupiah. Maka dari itu, hargailah Rupiah sebagai bentuk kecintaan pada tanah air Indonesia.
Artikel Terkait
- Fungsi dan Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia
- Apa Itu Reksa Dana?
- Cara Transfer Uang dari Kartu Kredit ke Rekening
- Aturan 50/20/30 dalam Anggaran Pengeluaran dan Tabungan
Demikianlah artikel tentang alasan mengapa uang dicabut, ditarik, dan dimusnahkan, semoga bermanfaat bagi Anda semua.