Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Pengertian Lembaga Pemeringkat serta Daftar Lembaga Pemeringkat yang Diakui oleh Bank Indonesia

Lembaga Pemeringkat adalah suatu instasi yang berkompeten untuk menerbitkan peringkat kredit bagi para penerbit obligasi.

Sementara itu, lembaga pemeringkat yang sudah diakui oleh Bank Indonesia adalah lembaga pemeringkat yang telah memenuhi beberapa aspek penilaian yang telah tercakup dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan BI dengan No. 13/31/DPNP tanggal 22 Desember 2011 perihal Lembaga Pemeringkat dan Peringkat Yang Diakui Bank Indonesia.

Beberapa aspek penilaian tersebut telah disempurnakan kembali dan meliputi:

1. Kriteria penilaian

  • Independensi
  • Obyektifitas
  • Pengungkapan publik (disclosure)
  • Transparasi pemeringkatan
  • Sumber daya (resourses)
  • Kredibilitas lembaga pemeringkat

2. Media publikasi dan cakupan pengungkapan

Media publikasi dan cakupan pengungkapan ini berfungsi untuk mengatur tentang kewajiban lembaga pemeringkat untuk memiliki website guna mengungkapkan informasi-informasi yang wajib diplublikasikan sebagaimana  tertuang dalam SE.

Lembaga pemeringkat dapat dikeluarkan dalam daftar lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui oleh Bank Indonesia.

Hal ini dapat terjadi atas permintaan dari lembaga peringkat itu sendiri, dengan syarat lembaga pemeringkat tersebut telah memenuhi prosedur tertentu dan telah menyelesaikan kewajibannya.

Selain itu, Bank Indonesia juga berhak mengeluarkan suatu lembaga pemeringkat dalam daftarnya apabila lembaga pemeringkat tersebut tidak lagi memenuhi aspek penilaian yang telah ditetapkan Bank Indonesia sebelumnya.

Karena adanya sejumlah perkembangan yang terjadi, maka Bank Indonesia melakukan pembaruan daftar lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakuinya.

Tentu saja, lembaga yang masuk dalam daftar baru ini telah berhasil lolos dalam aspek-aspek penilaian dan pemantauan yang ditetapkan.

Daftar terbaru lembaga peringkat dan peringkat yang diakui oleh Bank Indonesia adalah sebagai berikut: Fitch Ratings, Moody’s Investor Serivice, Standard & Poor’s, PT. Fitch Ratings Indonesia, PT. ICRA Indonesia, serta PT. Pemeringkat Efek.

Masing-masing dari lembaga tersebut memiliki peringkat investasi terendah: BBB-, Baa3, BBB-BBB(idn), [Idr]BBB-, dan idBBB-.

Berikut adalah sekilas informasi mengenai  lembaga-lembaga pemeringkat keuangan yang telah diakui Bank Indonesia.

  • Fitch Rating, Ltd

Merupakan suatu lembaga pemeringkat kredit International Credit Rating Agency yang berkantor pusat di New York dan London.

Perusahaan ini didirikan oleh John Knowles Fitch dengan nama awal Fitch Publishing Company, dan melakukan penggabungan usaha dengan IBCA Limited dari London pada Desember tahun 1997.

Fittch’s memberikan peringkat kepada perusahaan dengan skala mulai dari “AAA” hingga “D”. Skala ini pertama kali digunakan pada tahun 1924 yang kemudian diikuti oleh S&P dan Moody’s, dengan nama-nama kategori yang berbeda.

  • Moody’s Corporation (NYSE: MCO)

Merupakan perusahaan induk dari Moody’s Investors Service yang bergeraka di bidang jasa analisis keuangan dan analisis atas lembaga usaha serta lembaga pemerintah. Moody’s Corporation juga memberi peringkat  atas kelayakan kredit dari peminjam dengan menggunakan peringkat standard.

Pada Januari 1977, Moody’s melakukan akusisi atas 99% saham PT. Kasnic Rating Indonesia dan menjadikannya sebagai anak perusahaan dengan nama PT. Moody’s Indonesia.

  • Standard & Poor’s (S&P)

S&P merupakan anak perusahaan dari McGraw-Hill yang juga merupakan perusahaan pemeringkat atas saham dan obligasi.

Perusahaan ini adalah 3 besar dalam industri pemeringkatan efek bersama dengan Fitch Rating dan Moody’s.

Bidang jasa yang dijalankan oleh S&P adalah bidang jasa keuangan dengan produk yang dihasilkan berupa peringkat kredit, penelitian saham (ekuitas), indeks S&P, keuangan, solusi resiko, jasa kepatuhan, evaluasi, serta layanan data.

  • PEFINDO

PEFINDO atau Pemeringkat Efek Indonesia berdiri pada tanggal 21 Desember 1993 di Jakarta melaui inisiatif Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Bank Indonesia.

Kemudian pada tangga 31 Agustus 1994, PT.PEFINDO memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dengan nomor 39/PM-PI/1994. Berangkat dari situlah PT. PERFINDO menjadi salah satu lembaga penunjang pasar modal di Indonesia.

Selain bertugas melaksanakan kegiatan pemeringkatan surat hutang, PT. PERFINDO juga menerbitkan serta mempublikasikan informasi kredit atas perusahaan-perusahaan penerbit obligasi beserta dengam sektor acuannya.

Lembaga-lembaga pemeringkat kredit tersebut banyak memberi keuntungan untuk beberapa kepentingan, diantaranya:

    • Investor: Keberadaan lembaga pemeringkat kredit ini membuka pilihan investasi seluas-luasnya, serta menjamin kemandirian, menurunkan biaya baik untuk kreditur mupun debitur, mudah untuk menggunakan unkuran riisko kredit secara relatif, meningkatkan total sediaan dan membuka pasar modal debitur berskala kecil seperti pemerintah Negara kecil, perusahaan baru, rumah sakit, serta universitas.
    • Penerbit Obligasi: Lembaga pemeringkat dipercaya oleh penerbit obligasi untuk melakukan verifikasi independen terhadap kelayakan kredit mereka. Dalam beberapa kasus, lolosnya penerbitan obligasi paling tidak dilengkapi dengan satu peringkat dari lembaga pemeringkat kredit yang diakui. Tanpa adanya peringkat, minat dari investor terhadap obligasi bisa rendah.
    • Pialang serta bank invests: menggunakan jasa lembaga pemeringkat untuk menghitung risiko portofolio mereka, sekalipun telah membuat perhitungan risiko secar mandiri, adanya peringkat yang dibuat oleh lembaga pemeringkat digunakan sebagai “pemeriksaan” atau “pembanding kedua” atau ketiga terhadap analisis mereka.
    • Regulator pemerintah: Menggunakan jasa pemeringkatan ini untuk pengaturan serta pengawasan bursa.

Contoh: Berdasar perjanjian Basel II dari Basel Committee on Banking Supervision, badan pengawas perbankan dapat memberi izin bank untk menggunakan jasa beberapa lembaga penilaian kredit external dalam menghitung cadangan kebutuhan modal bersih.

    • SEC: Lembaga pemeringkat juga dimanfaatkan oleh badan pengawas semisal SEC untuk mengizinkan penerbit obligasi menggunakan prospectus ringkas untuk penerbitan obligasi yang memiliki status utama dan pernah menerbitkan obligasi sebelumnya serta memiliki peringkat kredit tertentu.

Dalam SE yang telah beredar, disebutkan bank / institusi tetap wajib melakukan penilaian dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penggunaan hasil pemeringkatan yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang pengertian lembaga pemeringkat serta daftar lembaga pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia



Pengertian Kebijakan Fiskal
Pengertian Wesel Tagih, Kegunaan Hingga Bedanya dengan Wesel Bayar
Neraca Lajur: Pengertian, Fungsi, dan Pembuatan
Cara Daftar PKH Online 2022
Apa itu Branding Equity?
Daftar 10 Negara Militer Terkuat Di Dunia
Pengertian Kegiatan Distribusi dan Contohnya
17 Habits of Self-Made Millionaires: Inilah Daftar Kebiasaan Menentukan Kesuksesan
Daftar Perusahaan Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti
Cara Mudah Daftar (Kartu Indonesia Pintar) KIP Kuliah 2022


Bagikan Ke Teman Anda