Aturan 2 Persen dalam Perdagangan Saham
Saham merupakan salah satu bentuk investasi jangka panjang yang banyak diminati oleh investor. Sebab tingkat pengembaliannya cukup tinggi, meski risikonya pun tergolong tinggi jika dibandingkan dengan jenis investasi lainnya seperti reksa dana, obligasi, dan sebagainya. Tak heran jika investasi saham dikenal dengan jargon high risk high return.
Bermain saham diakui banyak investor sangat mengasyikkan. Meski demikian, dibutuhkan kecermatan dan ketelitian serta kemampuan analisis yang tajam untuk berinvestasi saham. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk membeli saham. Tak hanya sekadar yang penting punya modal, tetapi juga meminimalisir risiko kerugian sebagai upaya untuk melindungi portofolio investasi. Artinya, investor saham harus memiliki pemahaman yang baik tentang manajemen risiko. Salah satu di antaranya adalah dengan menerapkan aturan 2 persen dalam berinvestasi saham.
Apa itu aturan 2 persen dalam perdagangan saham?
Setiap investasi tentu memiliki risiko, apalagi dalam bentuk saham. Banyak faktor yang mempengaruhi harga saham sehingga pergerakannya sulit untuk diprediksi. Di satu sisi, saham merupakan jenis investasi dengan potensi tingkat keuntungan yang tinggi. Namun, tak ada jaminan bahwa investasi saham selalu menguntungkan. Alih-alih mendapatkan keuntungan, yang terjadi justru mengalami kerugian. Hal ini fakta jika investor saham tidak cermat dalam menganalisis pasar dan faktor lainnya.
Untuk mengurangi risiko kerugian, dalam manajemen saham berlaku aturan 2 persen. Aturan 2 persen ini merupakan strategi manajemen risiko di mana investor tidak akan menanggung kerugian lebih dari 2 persen dari modal yang tersedia untuk satu perdagangan saham. Meski investor memiliki peluang yang besar dalam satu perdagangan saham, namun tidak disarankan untuk mengambil risiko dengan menggunakan sebagian besar atau bahkan seluruh modalnya pada satu perdagangan tunggal. Analoginya jangan menempatkan semua telur yang dimiliki dalam satu keranjang. Sebab jika keranjang jatuh, maka sebagian besar atau semua telur akan pecah sehingga kerugian tak bisa dihindari.
Aturan 2 persen dalam perdagangan saham ini bukanlah aturan baku yang mengikat dan harus diterapkan oleh semua investor. Aturan ini dibuat oleh investor sendiri sebagai pedoman untuk memimalisir risiko kerugian. Dengan menerapkan aturan 2 persen ini, setidaknya investor hanya kehilangan maksimal 20 persen dari total modalnya apabila mengalami 10 kerugian berturut-turut pada portofolionya.
Mekanisme aturan 2 persen dalam perdagangan saham
Dalam setiap perdagangan saham, pastilah investor telah menyiapkan sejumlah modal. Sebelum memutuskan untuk membeli saham yang diperdagangkan, investor terlebih dahulu menghitung 2 persen dari modal yang tersedia tersebut. 2 persen dari bagian modal tersebut disebut sebagai modal yang berisiko.
Selain itu, investor juga menghitung biaya perantara untuk membeli dan menjual saham sebagai modal yang berisiko. Hal ini dimaksudkan agar risiko maksimum yang ditoleransi dapat diketahui. Risiko maksimum yang ditoleransi ini kemudian dibagi dengan jumlah stop loss guna menentukan jumlah saham yang dapat dibeli.
Apa itu stop loss? Stop loss merupakan batas nilai dari harga terendah yang ditentukan untuk membatasi kerugian. Ketika pergerakan harga saham menyentuh nilai ini, maka secara otomatis sistem akan menutup order pada posisi tersebut. Namun, tak semua stop loss dieksekusi pada batas aktual yang telah ditentukan. Seorang trader bisa saja menghentikan perdagangan apabila akunnya jatuh di bawah persentase penarikan maksimum.
Dengan menentukan 2 persen dari modal sekaligus menghitung risiko maksimum yang ditoleransi, maka investor dapat mengetahui jumlah maksimum saham, yakni dengan membagi risiko maksimum yang diizinkan dengan risiko per saham.
Pada prinsipnya aturan 2 persen hanyalah batasan yang dibuat oleh investor agar tetap berada dalam parameter manajemen risiko sistem perdagangan. Sebagai contoh, seorang investor memiliki akun perdagangan sebesar Rp 100 juta. Jika investor tersebut menggunakan aturan 2 persen, maka risiko kerugian yang mungkin diderita maksimum Rp 2 juta. Dengan mengetahui modal yang berisiko, investor dapat menentukan jumlah total saham yang akan dibeli. Sementara untuk membatasi risiko penurunan nilai saham, investor bisa menggunakan stop loss pada kisaran nilai tertentu.
Penerapan aturan 2 persen dalam perdagangan saham
Setiap saham memiliki keunikan tersendiri. Demikian pula dengan tingkat keberhasilan investor. Meski aturan 2 persen dapat membantu investor meminimalisir risiko kerugian, namun bukan berarti aturan tersebut mutlak digunakan oleh semua investor. Artinya, aturan 2 persen tidak selalu bisa diterapkan oleh semua investor di setiap perdagangan saham.
Banyak faktor yang mempengaruhi tingkat keberhasilan trader. Selain jenis saham itu sendiri, sentimen dan pergerakan pasar juga turut andil dalam menentukan keberhasilan perdagangan saham. Trader jangka pendek umumnya mencapai tingkat keberhasilan yang lebih tinggi. Sementara trader jangka panjang pencapaian rasio risiko-imbal hasil lebih besar.
Rasio risiko-imbal hasil merupakan keuntungan yang diharapkan investor dibandingkan dengan modal yang berisiko. Apabila seorang investor mencapai rata-rata keuntungan sebesar Rp 5 juta dan secara konsisten mengambil risiko modal sebesar Rp 2 juta pada setiap perdagangan, maka rasio risiko-imbal hasilnya adalah 2,5 banding 1 (Rp 5 juta / Rp 2 juta).
Dalam penerapan aturan 2 persen ini terdapat kelemahan, yaitu pergerakan saham yang saling mempengaruhi. Hal ini mengakibatkan perdagangan individu menjadi tidak independen. Ketika pasar berbaris serempak, maka saham individu akan mengikuti. Di saat saham naik atau runtuh, maka mayoritas akan mengikuti.
Intinya aturan yang berlaku umum dalam perdagangan saham adalah jangan pernah mengambil risiko lebih dari 2 persen dari modal pada satu perdagangan saham. Namun, aturan ini bisa jadi tidak sesuai jika diterapkan oleh trader jangka panjang yang menikmati rasio risiko-imbal hasil lebih tinggi. Meski demikian, satu hal yang penting diperhatikan oleh para investor saham adalah risiko terbesar yaitu risiko pasar di mana mayoritas saham bergerak secara serempak. Sebab itu, membatasi modal yang berisiko pada sektor apapun merupakan langkah bijak untuk meminimalisir kerugian.
Artikel Terkait
- Apa itu E-faktur?
- Apa Itu Mutual Saving Bank?
- Apa itu Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90?
- Apa Itu MUFG Bank dan Sepak Terjangnya di Indonesia
Demikianlah artikel tentang aturan 2 persen dalam perdagangan saham, semoga bermanfaat bagi Anda semua.