Aturan 2 Persen dalam Harga Sewa Properti
Properti merupakan salah satu aset investasi yang memiliki manfaat di masa yang akan datang. Nilainya yang naik dari tahun ke tahun menjadikan aset yang satu ini diincar oleh banyak orang. Properti tak hanya sekadar rumah dan apartemen yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga mencakup tanah, sawah, kebun, bangunan pabrik, gudang, dan lain sebagainya. Tak heran jika bisnis properti menjadi salah satu bisnis yang menggiurkan.
Keuntungan yang bisa diperoleh dari properti tak hanya sekadar dari transaksi jual beli saja, tetapi juga sewa-menyewa. Sebab itu banyak investor properti yang menyewakan propertinya untuk mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan atau setiap tahun.
Berinvestasi di bidang properti gampang-gampang susah. Investor tak hanya dituntut untuk memiliki modal, tetapi juga kecermatan dalam memilih lokasi dan update kebijakan pemerintah terkait dengan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, investor juga harus memperhatikan agar aliran kas tetap aman, yakni dengan menerapkan aturan 2 persen.
Apa itu aturan 2 persen dalam properti?
Aturan 2 persen merupakan aturan yang digunakan sebagai panduan bagi investor untuk menentukan harga sewa bulanan dari suatu aset properti baik perumahan maupun komersial. Dengan adanya aturan ini, pemilik properti memiliki dasar untuk menetapkan tingkat sewa atas aset propertinya. Tingkat sewa ini bisa diberlakukan pada semua jenis penyewaan properti, baik perumahan maupun ruang usaha yang bersifat komersial.
Dalam investasi properti dibutuhkan analisis terhadap banyak faktor sebelum memutuskan untuk membeli sebidang tanah atau bangunan, misalnya lokasi, kondisi, harga pasaran dari properti, dan lain sebagainya. Terkait dengan hal itu, aturan 2 persen merupakan salah satu alat ukur yang dapat membantu investor dalam mengukur risiko kerugian dan potensi keuntungan yang mungkin dicapai.
Pada prinsipnya aturan 2 persen bukanlah aturan baku dalam berinvestasi properti. Meskipun aturan ini dapat membantu investor dalam mempelajari cara menemukan properti yang mampu menghasilkan arus kas yang positif, namun, aturan ini tak bisa digunakan sebagai indikator yang mengukur kualitas investasi properti yang sesungguhnya.
Tujuan dan penerapan aturan 2 persen dalam properti
Dalam investasi properti, aturan 2 persen bertujuan untuk memastikan bahwa harga sewa bulanan properti lebih besar atau setidaknya sama dengan 2 persen dari harga properti.
Harga Sewa = 2% x Harga Properti
Asumsi yang digunakan dalam aturan ini adalah besaran 2 persen harga sewa properti dapat digunakan untuk menutup biaya-biaya yang dikeluarkan seperti pajak, biaya pemeliharaan dan perbaikan, hipotek, dan lain-lain. Tak hanya sekadar menutup biaya-biaya, harga sewa properti yang memenuhi aturan 2 persen juga menyisakan pendapatan yang dapat menghasilkan arus kas positif.
Bagaimana realisasinya? Tak sedikit investor properti yang menganggap aturan 2 persen ini hanya sebagai mitos belaka yang sulit untuk diterapkan. Sebab, aturan ini seolah mengabaikan faktor-faktor lain dalam analisis properti seperti lokasi dan kondisi properti, lingkungan sosial, dan keamanan wilayah di mana properti berada. Penerapan aturan ini tidak bisa ‘dipukul rata’ untuk semua wilayah, karena masing-masing memiliki karakteristik tersendiri yang berpengaruh terhadap perbedaan harga pasaran properti. Bahkan aturan ini pun tidak menjamin berlaku untuk properti di kota-kota besar sekalipun.
Cara kerja aturan 2 persen
Meski sulit untuk diterapkan, namun aturan 2 persen setidaknya dapat membantu investor atau pemilik properti untuk menentukan harga dasar sewa bulanan. Selain itu, aturan ini juga dapat memberikan pemahaman kepada investor tentang pengelolaan arus kas bulanan properti yang lebih baik.
Lantas, bagaimana cara kerja aturan 2 persen ini? Ketika investor membeli suatu aset untuk disewakan, maka penentuan harga sewa setiap bulannya didasarkan pada aturan ini, yakni 2 persen dari harga belinya. Contoh, seorang investor memiliki properti senilai Rp 300 juta. Investor tersebut menyewakan properti tersebut dengan sistem pembayaran per bulan. Penghitungan harga sewa bulanan adalah 2 persen dikalikan dengan Rp 300 juta, sehingga diperoleh harga sewa sebesar Rp 6 juta per bulan.
Atas dasar aturan 2 persen, investor dapat memutuskan untuk mengajukan pinjaman guna berinvestasi lagi. Investor dapat mencari pinjaman dengan pembayaran per bulan yang cicilannya tidak lebih dari Rp 6 juta. Aturan ini setidaknya membantu investor untuk mempertimbangkan beragam faktor terkait dengan kepemilikan properti.
Dari cara kerja aturan 2 persen ini, investor harus mempertimbangkan harga sewa di wilayah tempat properti itu berada. Jika memungkinkan, harga sewa yang memenuhi aturan 2 persen tersebut bisa saja diterapkan. Namun apabila tidak, sebaiknya tidak harus terpaku dengan aturan tersebut. Sebab, jika investor terlalu terpaku dengan aturan tersebut, maka akan sulit untuk menemukan penyewa propertinya. Untuk itu, investor atau pemilik properti harus mempertimbangkan untuk menurunkan harga sewanya.
Apabila lokasi dan kondisi properti sulit untuk memenuhi aturan 2 persen, maka investor tidak perlu khawatir. Sebab, properti baik untuk investasi jangka panjang. Artinya, nilai properti akan meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini bisa menjadi peluang untuk menaikkan harga sewa properti setiap tahunnya sehingga tingkat pengembalian dari investasi tersebut cepat tercapai.
Efektivitas aturan 2 persen dalam properti
Aturan 2 persen dalam investasi properti sering kali kurang aktual, sehingga dianggap sebagai mitos belaka. Secara fungsional, aturan ini hanya dapat digunakan untuk membantu mengukur harga dasar sewa dari harga belinya saja, tidak lebih dari itu. Aturan ini memiliki kelemahan di antaranya tidak menginformasikan tentang kondisi dan lokasi properti, pendapatan sewa bersih, tingkat pengembalian, dan lainnya. Hal ini berarti bahwa aturan 2 persen tidak dapat dijadikan sebagai indikator utama dalam menganalisis investasi properti.
Banyak faktor yang harus dipertimbangkan dalam berinvestasi properti, termasuk dalam penentuan harga sewanya. Properti yang bernilai mahal tak selalu disewakan dengan harga yang mahal pula. Banyak faktor yang mempengaruhinya, seperti kemudahan akses, kedekatan dengan fasilitas umum, kondisi lingkungan sosial, dan lain sebagainya. Tak heran jika properti yang kondisinya baik tetapi terletak di lokasi yang kurang strategis, sering kali sulit untuk mencapai aturan ini. Untuk menemukan penyewa, tak jarang pemilik properti harus menyewakan dengan harga murah, tak sampai memenuhi aturan 2 persen dari harga beli atau nilai propertinya. Oleh sebab itu, sangat disarankan bagi investor properti untuk melakukan inspeksi menyeluruh sebelum memutuskan untuk berinvestasi di bidang properti.
Artikel Terkait
- Definisi Balance Transfer
- Apa itu Buku Besar? Definisi Buku Besar
- Apa itu Current Asset? Definisi Current Asset
- Definisi SBI Syariah
Demikianlah artikel tentang aturan 2 persen dalam harga sewa properti, semoga bermanfaat bagi Anda semua.