Definisi SBI Syariah
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) syariah adalah salah satu produk surat berharga resmi pemerintah yang dikeluarkan melalui Bank Indonesia. Dasar dari SBI Syariah sendiri adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/11/RBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Syariah.
Dalam peraturan resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tersebut, SBI Syariah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan Bank Indonesia.
Tujuan Penerbitan SBI Syariah
Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Syariah adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengendalian moneter yang didasarkan pada prinsip syairah melalui operasi pasar terbuka.
Dengan adanya SBI Syariah, diharapkan bank-bank syariah bisa mendapatkan return penempatan dana yang sama, seperti yang didapatkan oleh bank konvensional di SBI.
Mekanisme dan Karakteristik SBI Syariah
Menurut Bank Indonesia, seperti yang tertera pada peraturan tentang SBI yang dikeluarkan, penerbitan SBI dilakukan melalui proses lelang dengan menggunakan akad Ju’alah. Ju’alah sendiri bisa diartikan sebagai komitmen untuk memberikan imbalan atau upah dalam jumlah tertentu atas hasil yang didapatkan dalam suatu pekerjaan.
Dalam konteks SBI Syariah, Bank Indonesia sebagai pemberi pekerjaan akan memberikan imbalan kepada pembeli (dalam hal ini adalah Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah) atas penerbitan surat berharga. Imbalan tersebut akan dibayarkan ketika SBI Syariah telah jatuh tempo.
Bank Syariah sebagai penerima pekerjaan bertugas untuk melakukan pekerjaan yang diberikan oleh Bank Indonesia. Pekerjaan yang dimaksud di sini adalah Bank Syariah membantu Bank Indonesia untuk mengendalikan moneter melalui penyerapan likuiditas dari masyarakat dan menempatkannya di Bank Indonesia dalam bentuk SBI Syariah dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
Bank Syariah harus mampu mencapai target penyerapan likuiditas yang diumumkan Bank Indonesia melalui operasi moneter. Bank Syariah yang mampu mencapai target tersebut akan mendapatkan imbalan sesuai dengan yang dijanjikan oleh Bank Indonesia.
SBI Syariah sendiri memiliki beberapa karakteristik khusus seperti:
- Berupa satuan unit sebesar Rp 1.000.000.
- Memiliki jangka waktu minimal 1 bulan dan paling lama adalah 12 bulan atau 1 tahun.
- Surat Berharga Bank Indonesia Syariah diterbitkan tanpa warkat.
- Surat ini dapat digunakan sebagai agunan pada Bank Indonesia.
- SBI Syariah tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Siapa yang Dapat Memiliki Sertifikat Bank Indonesia Syariah?
Tidak semua orang bisa memiliki SBI Syariah. Bank Indonesia menentukan hanya Bank Usaha Syariah dan Unit Usaha Syariah saja yang bisa membeli surat tersebut dalam lelang yang diadakan oleh Bank Indonesia. Untuk dapat memiliki SBI Syariah, kedua lembaga tersebut harus memenuhi persyarata Financing to Deposit Ratio (FDR) yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Proses pembelian SBI Syariah dapat dilakukan secara langsung oleh lembaga yang bersangkutan, atau bisa juga melalui perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing.
Ketentuan Sertifikat Bank Indonesia Syariah
Setelah terjadi pembelian SBI Syariah dari Bank Indonesia oleh Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah, ada ketentuan-ketentuan yang harus ditaati kedua pihak dalam jangka waktu kepemilikan surat berharga tersebut.
Dana yang dititipkan oleh Bank Syariah ditempatkan dalam rekening khusus SBI Syariah selama jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. Selama waktu tersebut, Bank Indonesia tidak diperbolehkan untuk menggunakan dana yang ada. Sebaliknya, pihak penitip dana juga tidak boleh menarik dana sebelum jatuh tempo.
Namun apabila Bank Syariah ingin melakukan likuiditas atau memerlukan dana, uang yang dititipkan dapat ditarik melalui sistem repo. Jika melakukan penarikan dana sebelum jatuh tempo, maka pihak penitip dana akan dikenai denda dalam jumlah tertentu.
Selain itu dalam Fatwa yang dikeluarkan MUI tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah dituliskan juga mengenai sumber dana yang boleh dititipkan kepada Bank Indonesia. Dana Bank Syariah yang dititipkan kepada Bank Indonesia melalui SBI Syariah harus merupakan kelebihan dari likuiditas bank tersebut, yang belum dapat disalurkan ke sektor riil.
Pembatalan Transaksi Pembelian SBI Syariah
Bank Indonesia berhak membatalkan transaksi jual beli SBI Syariah jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Ada kekurangan dana pada rekening giro pihak penitip dana (Bank Usaha Syariah atau Unit Usaha Syariah) sehingga transaksi pembelian SBI Syariah tidak dapat terselesaikan.
- Pihak penitip dana tidak memiliki saldo rekening surat berharga yang cukup untuk menyelesaikan transaksi pembelian SBI Syariah.
Apabila terjadi pembatalan transaksi pembelian SBI Syariah karena kedua hal di atas, maka pihak penitip dana akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban untuk membayar satu per seribu dari nilai transaksi yang dinyatakan batal tersebut atau paling banyak adalah Rp 1 miliar untuk setiap transaksi.
Perbedaan SBI Syariah dan SWBI
Sebelum adanya Sertifikat Bank Indonesia Syariah, telah lebih dulu diterbitkan Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia. Meski sama-sama instrumen syariah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, keduanya memiliki perbedaan yang mendasar.
Salah satunya adalah sistem penerbitannya. Jika SBI Syariah bisa dibeli melalui sistem lelang, maka SWBI menggunakan sistem wadiah atau titipan. Perbedaan lainnya adalah nilai imbalan yang diterima. SBI Syariah memiliki nilai imbalan yang lebih tinggi dibandingkan dengan SWBI.
Itulah informasi lengkap mengenai Sertifikat Bank Indonesia Syariah atau SBI Syariah. Dengan penerbitan SBI Syariah, makan Bank Usaha Syariah dan Unit Usaha Syariah bisa mendapatkan imbalan yang setara dengan bank konvesional yang memiliki SBI. Namun SBI Syariah tidak dapat dijadikan portofolio oleh lembaga yang memilikinya.
Artikel Terkait
Demikianlah artikel tentang definisi SBI Syariah, semoga bermanfaat bagi Anda semua.