Perbedaan Lembaga Pembiayaan dengan Perusahaan Asuransi
Lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi adalah dua jenis perusahaan atau badan usaha yang bergerak dalam bidang finansial, tetapi memiliki tujuan dan bentuk perusahaan yang berbeda.
Keduanya membantu hajat hidup orang banyak dengan cara kerja yang berbeda. Secara garis besar, lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi memiliki banyak perbedaan dalam berbagai hal. Pembahasan lebih lanjut sebagai berikut.
Pengertian
1. Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah perusahaan atau badan usaha yang melayani masyarakat untuk mengatasi masalah finansial.
Menurut kepres No.61 tahun 1988, lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan atau kredit berupa penyediaan dana atau modal tanpa menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Lembaga Pembiayaan ialah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan berupa penyediaan dana atau barang modal. Beberapa unsur yang ada dalam pengertian tersebut sebagai berikut.
- Kegiatan pembiayaan ialah melakukan kegiatan atau aktivitas dengan membiayai pihak-pihak atau sektor usaha yang membutuhkan.
- Penyediaan dana ialah menawarkan dan memberikan dana untuk keperluan pihak lain (nasabah).
- Barang modal ialah barang yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu.
- Tidak dapat mengambil dana yang dibutuhkan secara langsung (harus bertahap).
2. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi adalah perusahaan atau badan usaha yang menawarkan jasa penjaminan sesuatu yang mungkin terjadi pada masa depan dengan menagih premi setiap bulannya kepada nasabah.
Perusahaan asuransi menyediakan segala macam polis asuransi yang bisa melindungi seseorang yang menjadi nasabah dari berbagai risiko. Asuransi mengendalikan risiko finansial melalui mekanisme transfer risiko dari masyarakat/nasabah dalam suatu perjanjian yang memberlakukan aspek-aspek hukum perjanjian dan prinsip-prinsip asuransi.
Peranan
1. Lembaga Pembiayaan
- Sebagai sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan perekonomian nasional.
- Sebagai penampung dan penyalur aspirasi dan minat masyarakat.
- Sebagai pemberi modal kepada masyarakat khususnya usaha kecil dan menengah.
2. Perusahaan Asuransi
- Sebagai sarana risk transfer yang bersifatinsurable atau pengendalian risiko secara finansial dan efisien oleh masyarakat.
- Sebagai penghimpun beban risiko dan premi asuransi yang dibagikan secara proporsional kepada peserta (nasabah) poolsesuai komitmen sebelumnya (common pool).
- Sebagai penyeimbang risiko dan premi asuransi secara adil (equitable premium)sesuai kebutuhan masing-masing nasabah.
Jenis-Jenis Perusahaan
1. Lembaga Pembiayaan
Beberapa jenis lembaga pembiayaan dijelaskan sebagai berikut.
- Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) ialah badan usaha yang memberikan pembiayaan atau pinjaman modal berupa penyediaan barang secara Finance Lease dan Operating Lease yang bisa dipilih oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu tanpa membeli atau justru membeli barang tersebut dengan pengembalian uang secara berkala.
- Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) ialah badan usaha yang memberikan pembiayaan berupa penyertaan modal suatu perusahaan pasangan usaha (Investee Company) dalam jangka waktu tertentu. Perusahaan Pasangan Usaha adalah model penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura yang bersifat sementara dan tidak melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
- Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) ialah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga sebagai perantara.
- Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) ialah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan berupa pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
- Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) ialah badan usaha yang memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
- Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) ialah badan usaha yang memberikan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran angsuran secara berkala.
2. Perusahaan Asuransi
Beberapa jenis perusahaan asuransi dijelaskan sebagai berikut.
- Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah perlindungan kehidupan manusia karena tidak ada yang tahu risiko atau masalah yang akan terjadi pada masa mendatang. Perusahaan asuransi akan memberikan uang kepada nasabah pada saat kematian atau saat berakhirnya periode tertentu. Tidak hanya kematian, asuransi jiwa juga memberikan uang dalam jumlah yang cukup pada usia tua ketika jumlah penghasilan berkurang pada masa tua.
- Asuransi Umum
Asuransi umum terdiri dari Asuransi Properti, Asuransi Kewajiban, dan asuransi-asuransi lainnya. Bentuk asuransi kewajiban yang paling ketat adalah asuransi kesetiaan, yaitu perusahaan yang mengompensasikan kerugian kepada pihak tertanggung ketika menjadi tanggung jawab pembayaran kepada pihak ketiga.
- Asuransi Properti
Asuransi properti ialah asuransi yang diberikan kepada orang terhadap risiko tertentu. Risiko yang mungkin terjadi adalah kebakaran, bahaya di laut, pencurian harta benda atau barang-barang yang merusak properti pada saat kecelakaan.
- Asuransi Kebakaran
Asuransi Kebakaran diberikan kepada nasabah yang mengalami kerugian akibat kebakaran. Asuransi ini diikuti oleh orang-orang yang rentan terhadap risiko kebakaran, limbah api, dan lainnya. Nasabah atau objek asuransi antara lain individu yang lebih disukai dari kerugian seperti itu dan properti atau bisnis atau industri tertentu.
Itulah perbedaan lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi yang belum banyak diketahui oleh masyarakat sehingga menganggap keduanya sama. Dengan mengetahui perbedaannya maka tidak akan salah paham dan tidak bingung jika membutuhkan jasa-jasa dari lembaga dan perusahaan tersebut.
Artikel Terkait
- Perbedaan Bank Asing dan Bank Nasional
- Perbedaan Uang vs Mata Uang
- Perbedaan Asuransi dan Reasuransi
- Apa itu Gig Economy?
Demikianlah artikel tentang perbedaan lembaga pembiayaan dengan perusahaan asuransi, semoga bermanfaat bagi Anda semua.