Cara Membuat SIM Online dengan Aplikasi SINAR

Terhitung mulai tanggal 12 April 2021, pengajuan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus A atau C akan semakin mudah. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dapat diunduh melalui App Store maupun Playstore.

Dengan menggunakan aplikasi Sinar, para pemohon SIM tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Adminitrasi SIM (Satpas) atau kantor polres setempat. SIM yang sudah jadi pun dapat dipilih untuk diantar ke rumah pemohon, sehingga sama sekali tidak perlu keluar rumah.

Semua proses pengujian dilakukan secara online. Untuk ujian teori dapat dikerjakan pada aplikasi Sinar. Sedangkan ujian psikologi menggunakan aplikasi yang berbeda yaitu E-Ppsi, dan tes kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes. Kecuali untuk pemohon yang mengajukan pembuatan SIM baru harus melakukan ujian praktik secara langsung di Satpas.

Bagaimana cara membuat SIM online melalui aplikasi SINAR ini?

  1. Unduh aplikasi SINAR di Google Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi
  3. Masukkan nomor HP dan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
  4. Masukkan nomor PIN untuk keamanan akses di aplikasi
  5. Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor nama, NIK, dan alamat email
  6. Lakukan verifikasi KTP dengan Face Recognition
  7. Lakukan verifikasi email untuk mengaktivasi akun
  8. Setelah semua verifikasi berhasil dilakukan, pilih jenis SIM, baru atau perpanjangan
  9. Lakukan semua instruksi yang diberikan
  10. Lakukan tes psikologi melalui aplikasi E-Ppsi
  11. Lakukan tes kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
  12. Menyelesaikan ujian teori
  13. Lakukan pembayaran PNBP melalui virtual account
  14. Jika lulus, anda akan mendapatkan QR Code
  15. Jika anda pemohon SIM baru, pilih Satpas dan jadwal ujian praktik secara langsung.
  16. SIM baru dapat dicetak. Anda dapat memilih cara pengambilan SIM, ambil sendiri atau diantar ke rumah

Untuk video tutorial yang lebih jelas, sila simak video resmi dari Digital Korlantas berikut:

https://youtu.be/0G74EWxXuus

Mengapa harus membuat SIM online dengan aplikasi SINAR? Selain prosesnya yang bisa diakses dari telepon seluler,

Berapa biaya untuk membuat SIM online?

Sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM baru adalah:

Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM dituangkan dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, yaitu:

Selain biaya tersebut di atas, pemohon harus membayar biaya lain yaitu untuk tes psikologi, kesehatan, maupun asuransi kecelakaan. Merujuk pada laman Digital Korlantas, biaya tes psikologi di aplikasi E-Ppsi adalah Rp27.500, sedangkan tes kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes adalah Rp25.000.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang cara membuat SIM online melalui aplikasi SINAR, semoga bermanfaat bagi Anda semua.