Anggota Polri Susah Mendapat Rumah KPR?
Tak bisa dipungkiri bahwa rumah menjadi kebutuhan utama yang wajib dimiliki meski terkadang ada sebagian orang yang tak mampu memilikinya karena kendala dana yang terbatas. KPR hadir untuk memenuhi keinginan tersebut, dengan memberikan pembiayaan kepemilikan rumah yang bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial.
Namun terkdang mengajukan pinjaman KPR tak semudah yang dibayangkan, atau seperti yang terlihat di promo selebaran. Pada kenyataannya banyak calon pemohon yang ditolak pengajuannya, bahkan tanpa ada sebab yang jelas.
Belakangan ada yang mengkait-kaitkan penolakan tersebut dengan salah satu profesi tertentu, yang istilahnya di Blacklist oleh lembaga keuangan untuk mendapatkan pembiayaan kredit. Profesi ini salah satunya ialah anggota Polri.
Benarkah demikian, Memangnya apa sebab penolakan tersebut? Lantas anggota tak bisa mendapat KPR, dong?
Eits, jangan berpikir negatif dulu. Lebih baik simak ulasan berikut ini baik-baik.
Sesungguhnya bank sebagai sebuah lembaga keuangan memiliki asas 5C atau untuk menilai kapasitas seorang, apakah ia berhak mendapatkan pembiayaan ataukah tidak. 5C ini merupakan prinsip dasar, diantaranya.
- Character, prinsip disetujuinya pengajuan pinjaman termasuk KPR adalah karena karakter calon nasabah secara keseluruhan saat dilakukan interview tentang kehidupan kesehariannya.
- Capacity, prinsip ini untuk memastikan kemampuan dari seorang calon nasabah termasuk penghailannya dan hutang-hutang yang dimiliki sebalumnya.
- Capital, prinsip ini melihat aset maupun kekayaan yang dimiliki oleh calon nasabah. Biasanya calon nasabah yang seeorang pengusaha lebih mendapat perhatian soal ini.
- Collateral, prinsip ini mengenai jaminan atau agunan yang digunakan untuk memperoleh pinjaman. Dalam hal KPR, dilihat dari objek yang dibiayai.
- Condition, pinsip kondisi atau keadaan ekonomi secara luas dalam sebuah wilayah.
Prinsip 5C tersebut sangat penting kaitannya dengan disetujui atau tidaknya sebuah pengajuan kredit, tak terkecuali bagi anggota Polri. Karena prinsip ini bersifat universal dan tidak ditujukan hanya pada satu golongan pekerjaan atau profesi.
Maka, bila seorang anggota Polri mengajukan pembiayaan KPR dan ditolak oleh bank yang dimaksud bukan berati semata-mata karena profesinya tersebut. Namun bank sebagai sebuah lembaga pastilah telah mempertimbangkan banyak aspek, sehingga menolak pengajuan kredit yang bersangkutan.
KPR Untuk Polri
Anggapan bahwa anggota Polri susah atau seolah dipersulit saat ingin mengajukan kredit rumah sesungguhnya tidaklah benar sepenuhnya. Mengapa? Karena persoalan tersebut sama sekali tidak mendasar. Dan sekali lagi bukan hanya satu faktor saja namun banyak faktor yang membuat pengajuan kredit tidak dikabulkan.
Hanya saja calon nasabah yang merupakan seorang anggota Polri, memiliki faktor resiko yang lebih besar jika dibandingkan dengan jenis pekerjaan lain.
Hal ini karena pekerjaan tersebut berhubungan dengan keamanan, dan juga anggota Polri terkadang sering dipindah tugaskan ke banyak daerah. Sehingga tidak bisa tinggal di satu tempat dalam waktu yang lama dan ini yang membuat kekhawatiran bank jika nanti terjadi kedit macet.
Namun demikian anggota Polri tidak selayaknya cemas maupun khawatir karena ada fasilitas KPR bersubsidi yang bisa menjadi pilihan. KPR ini merupakan hasil dari gagasan dan kerjasama pemerintah dengan bank BTN memberikan kemudahan untuk seluruh anggota Polri untuk bisa mendapatkan pembiayaan kredit rumah.
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau lebih dikenal KPR bersubsidi tak hanya ditujukan untuk masyarakat sipil saja namun lebih luas yaki seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali termasuk anggota Polri. Asalkan, memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Persyaratannya sendiri juga tidak terlalu rumit, yakni:
- WNI dan tinggal menetap di Indonesia,
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah,
- Memiliki penghasilan atau gaji tidak lebih dari Rp 4 juta tiap bulan,
- Belum pernah memiliki rumah maupun menerima rumah bersubsidi lainnya, dan dikuatkan dengan surat pernyataan tertulis,
Dengan persayaratan yang tidak rumit inilah, sehingga tak hanya masyarakat yang memiliki kemampuan finansial yang dibawah rata-rata yang bisa terbantu namun juga para anggota Polri secara khusus.
Dan belakangan seperti yang dilansir melalui Detik Finance, menurut Ketua Umum REI Soelaeman Soemawinata mengungkapkan bahwa ASABRI akan membantu uang muka KPR bersubsidi sesuai pangkatnya, mulai dari Rp 20 juta, Rp 30 juta hingga Rp 40 juta. Sehingga seorang anggota Polri yang bergaji Rp 4 juta ke bawah akan mendapatkan subsidi ganda, yakni dari FLPP dan ASABRI.
Namun, keuntungan ini hanya bisa dinikmati oleh anggota Polri yang berpenghasilan sebesar Rp 4 juta saja. Dan untuk anggota Polri yang memiiki gaji diatas Rp 4 juta hanya mendapatkan sokongan pinjaman uang muka KPR tanpa bunga yang diberikan oleh ASABRI sesuai dengan pangkatnya saat ini.
Karena pemberian subsidi pembiayaan rumah ini bersifat menyeluruh yang artinya untuk seluruh warga negara Indonesia baik sipil maupun TNI/Polri memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pembiayaan dari pemerintah untuk membantu meningkatkan taraf hidupnya.
Siapapun Bisa Mengajukan Rumah KPR
Karenanya tak ada alasan mengapa seorang anggota Polri ditolak pengajuan kreditnya, terkecuali memang pemohon memiliki rekam jejak kredit yang cukup mengkhawatirkan di lembaga perbankan.
Dan untuk hal ini tentu bukan masalah profesinya sebagai anggota Polri, namun siapapun yang memiliki riwayat buruk pastilah pihak bank tidak akan repot-repot melirik pengajuan kreditnya. Karenanya, bila ingin pengajuan kredit bisa disetujui, maka jangan rusak nama anda dengan mencoba lari dari kewajiban membayar hutang.
Artikel Terkait
- Ingin Punya Rumah Tapi Gaji Pas-pasan?
- Hal yang Perlu Diwaspadai Saat Membeli Rumah Inden
- Pilih Kredit Rumah atau Kredit Mobil?
- Beberapa Strategi Jitu Agar Mudah Memiliki Rumah Sendiri
Demikianlah artikel tentang apakah anggota Polri susah mendapat rumah KPR, semoga bermanfaat.