Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Adakah KPR untuk PNS? Apa syaratnya?

Anda mungkin sudah tidak asing dengan kredit kepemilikan rumah atau yang disebut KPR. KPR adalah salah satu layanan yang disediakan oleh lembaga perbankan. Melalui KPR anda bisa memiliki rumah dengan lebih cepat dan mudah. Anda mungkin akan kesulitan membeli rumah jika menunggu hingga seluruh dana terkumpul sementara harga rumah terus meningkat dari waktu ke waktu. KPR menjadi solusi untuk masalah anda tersebut. Banyak sekali orang yang terbantu untuk memiliki rumah dengan layanan yang disediakan oleh bank.

Kredit kepemilikan rumah bisa dimanfaatkan oleh banyak orang, mulai dari karyawan hingga wirausaha. Bagi anda yang berprofesi sebagai PNS juga bisa menikmati kredit kepemilikan rumah. Anda bukan saja bisa mengajukan KPR pada lembaga perbankan, namun ada kemudahan dalam pengajuan kredit oleh PNS. Terkait dengan pengajuan KPR yang dilakukan, PNS bisa mendapatkan bantuan uang muka dan bantuan tabungan perumahan untuk meringankan biaya selama KPR.

Bantuan dari Bapertarum

Dilansir dari website Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), PNS dapat menerima bantuan uang muka KPR. Besarnya bantuan yang diperoleh akan dibedakan berdasarkan golongan PNS. Bantuan uang muka tersebut merupakan manfaat yang diberikan kepada PNS untuk memenuhi sebagian uang muka dari pembelian rumah melalui KPR. PNS golongan I bisa memperoleh bantuan uang muka hingga 1,2 juta rupiah, PNS golongan II bisa memperoleh bantuan uang muka hingga 1,5 juta rupiah dan PNS golongan III dapat memperoleh bantuan uang muka hingga 1,8 juta rupiah.

PNS disamping mendapatkan bantuan uang muka juga bisa mendapatkan bantuan Tabungan Perumahan, tambahan bantuan uang muka, bantuan sebagian biaya membangun dan tambahan bantuan biaya membangun. Tambahan bantuan uang muka adalah fasilitas pinjaman uang muka yang bisa dimanfaatkan oleh PNS. Pinjaman ini memiliki jangka waktu hingga 15 tahun dengan suku bunga berkisar antara 6% hingga 7%. PNS bisa memilih dua program Bapertarum-PNS yaitu bantuan tabungan perumahan ditambah bantuan uang muka atau tambahan uang muka perumahan ditambah bantuan uang muka.

Rumah khusus untuk PNS dari pengembang

Saat ini PNS semakin mudah dalam mendapatkan hunian. Bukan hanya berbagai kemudahan dan bantuan uang muka seperti diatas, beberapa pengembang juga telah membangun rumah khusus untuk PNS. Beberapa waktu lalu Persatuan Guru Republik Indonesia dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia telah bekerjasama untuk membangun rumah murah yang ditujukan bagi guru yang berstatus PNS. Program tersebut berlaku bagi guru yang berlokasi di Lampung dan Palembang. Rumah dalam program tersebut dijual dengan harga yang murah dan berkisar antara 75 juta rupiah hingga 110 juta rupiah per unit. Salah satu developer di Sumatera Selatan juga melakukan investasi dalam rangkan membangun perumahan khusus untuk PNS di Kabupaten OI. Rencananya pembangunan ini tidak menyertakan bunga dan denda sehingga akan semakin terjangkau bagi PNS. Berlokasi di Jawa Tengah, Real Estate Indonesia juga membangun 3.800 unit rumah untuk PNS dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Bunga KPR untuk PNS

Pegawai Negeri Sipil berkesempatan untuk memperoleh bungan KPR flat 5% hinggga 20 tahun. Kebijakan ini berlaku bagi PNS yang tergolong dalam MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah. Bungan flat tersebut bisa didapatkan jika PNS membeli rumah bersubsidi. Kategori dari masyarakat berpenghasilan rendah menurut pemerintah adalah mereka yang berpenghasilan di bawah 7 juta untuk menyicil rumah susun dan berpenghasilan maksimal 4 juta untuk menyicil rumah tapak.

Syarat KPR untuk PNS

Pegawai Negeri Sipil yang ingin mendapatkan beberapa manfaat diatas perlu melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa persyaratan umum seperti memiliki penghasilan tetap. Biasanya debitur diharuskan berpenghasilan minimal 2,5 juta rupiah per bulan. PNS dengan penghasilan yang stabil akan memudahkan penilaian bank sebagai nasabah layak kredit.

Persyaratan pengajuan untuk menikmati manfaat dari Bapertarum-PNS antara lain berstatus sebagai PNS aktif serta belum memanfaatkan layanan tabungan perumahan, telah memiliki masa menabung tabungan perumahan dengan jangka waktu minimal 5 tahun, PNS yang akan mengajukan belum memiliki rumah, PNS merupakan golongan aktif I, II atau III yang tidak dalam masa persiapan pensiun.

Beberapa dokumen yang perlu dilengkapi untuk menikmati fasilitas dari Bapertarum-PNS antara lain fotokopi kartu pegawai atau SK kepangkatan, fotokopi perjanjian KPR/surat alih debitur atau surat perjanjian sewa beli rumah negara, fotokopi rekening tabungan dan surat kuasa pencairan bagi pengembang. Prosedur pengajuan untuk fasilitas yang diberikan oleh Bapertarum-PNS terbilang mudah. PNS hanya perlu mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen yang diminta.

Kini kesempatan Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki hunian semakin besar. Bukan hanya tersedia program yang mengkhususkan rumah bagi PNS, Pegawai Negeri Sipil juga bisa memanfaatkan bantuan dari beberapa pihak untuk meringankan proses pembayaran.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang KPR untuk PNS dan persyaratnya, semoga bermanfaat.



KPR Konvensional Vs KPR Syariah, Apa Perbedaannya?
Telat Bayar KPR? Ini Konsekuensinya!
Proses Pengajuan KPR dari Awal sampai Disetujui
Tip Agar KPR Disetujui Bank dengan Mudah
Terkena PHK Ketika KPR Belum Lunas. Apa yang Harus Dilakukan?
Hal-hal Apa Saja yang Menyebabkan KPR ditolak?
Seputar KPR BNI
Seputar KPR CIMB Niaga
Cara Over Kredit Rumah yang Aman dan Terbebas dari Masalah
Adakah KPR untuk Wiraswasta?


Bagikan Ke Teman Anda