Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Cara Over Kredit Rumah yang Aman dan Terbebas dari Masalah

Menyicil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tak selalu berjalan mulus. Apalagi mengingat proses pelunasan KPR dapat berlangsung belasan hingga 30 tahun. Adakalanya di tengah jalan Anda mengalami kesulitan keuangan dan tak sanggup lagi membayar cicilan bulanan.

Kalau hal ini terjadi, jangan buru-buru pasrah dengan membiarkan rumah Anda disita oleh pihak bank. Anda bisa melakukan over kredit dengan menjualnya ke pihak lain yang bersedia membeli rumah Anda dan melanjutkan pembayaran cicilan. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan uang dari hasil penjualan rumah. Meskipun Anda kehilangan rumah, tapi Anda tak terlalu rugi, bukan?

Dalam transaksi over kredit perlu diperhatikan kepentingan kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli. Penjual bisa mendapatkan uang, sementara pembeli harus mendapatkan kepastian hukum dan terbebas dari masalah di kemudian hari. Pada umumnya, para pakar KPR bersepakat ada dua cara over kredit rumah yang aman dan terbebas dari masalah, yakni sebagai berikut:

1. Over kredit lewat bank

Over kredit melalui bank adalah cara yang resmi di mana pihak pembeli mengajukan permohonan KPR kepada pihak bank. Setelah penjual sebagai pihak pertama dan pembeli sebagai pihak kedua sepakat untuk melakukan transaksi jual beli, maka pihak kedua diberikan kesempatan untuk mencari KPR ke bank dalam waktu 2-4 minggu.

Pengajuan KPR ke bank yang sama akan lebih mudah karena pihak bank memiliki data-data rumah sebagai objek KPR. Disarankan mengajukan KPR ke bank yang sama agar prosesnya lebih mudah.

Salah satu syarat KPR disetujui oleh bank adalah sertifikat rumah sudah jadi. Sertifikat rumah ini disimpan oleh bank sebagai jaminan.

Bank akan melakukan appraisal atau penilaian rumah KPR untuk menentukan besarnya nilai over kredit. Biasanya, bank hanya memberikan 80% dana dari nilai over kredit. Misalnya, harga over kredit sebesar Rp500 juta, maka bank hanya akan menyetujui pembiayaan sebesar Rp400 juta. Pembeli harus menyediakan kekurangannya sebesar Rp100 juta.

Selain dana tersebut, pembeli juga harus menyediakan biaya administrasi dan biaya notaris yang jumlahnya biasanya sekitar 10 persen dari harga rumah.

Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan saat mengajukan KPR ke bank adalah fotokopi IMB, fotokopi IMB, fotokopi pembayaran angsuran 3 bulan terakhir, buku tabungan, identitas penjual dan pembeli (KTP, KK, Surat Keterangan Kerja, NPWP, Buku Nikah dan Slip Gaji Terakhir), akta jual beli yang bernotaris, surat perjanjian yang berisi bahwa pembeli akan melanjutkan pembayaran cicilan, surat kuasa pengambilan sertifikat, fotokopi perjanjian kredit yang sudah ditandatangani oleh pembeli dan fotokopi sertifikat rumah yang sudah distempel oleh pihak bank.

Pihak pembeli di sini berperan sebagai debitur pengganti yang membayar cicilan KPR setiap bulannya ke bank.

2. Over kredit melalui notaris

Cara kedua yang dipilih adalah hanya dengan melalui notaris. Penjual dan pembeli bersama-sama menghadap ke notaris dan mengutarakan keinginannya untuk melakukan jual beli rumah KPR. Notaris akan memproses jual beli dengan meminta fotokopi perjanjian kredit, IMB, PBB, pembayaran angsuran dan sertifikat yang distempel bank (yang ada pada pihak penjual), buku tabungan yang asli yang digunakan untuk membayar angsuran serta data penjual dan pembeli.

Menggunakan cara ini biasanya tidak dianjurkan oleh pihak bank karena kelemahannya jika pihak penjual nakal, ia dapat melakukan over kredit rumah ke beberapa pihak. Penjual juga bisa saja melunasi seluruh KPR dan mengambil sertifikat rumah tersebut. Cara ini masih memungkinkan terjadi sengketa di kemudian hari.

Pihak pembeli juga masih akan membayar cicilan dengan atas nama pihak penjual. Proses balik nama sertifikat baru dapat dilakukan setelah KPR dilunasi dan sertifikat diambil oleh pembeli ke bank dengan menggunakan surat kuasa. Sedangkan, jika over kredit dilakukan melalui bank, pihak pembeli membayar cicilan atas namanya sendiri.

Dalam mengantisipasi penipuan yang mungkin terjadi, notaris tetap harus memberitahukan transaksi jual beli KPR ini kepada pihak bank dengan membawa dokumen-dokumen akad jual beli.

Pemberitahuan ke bank kemungkinan hanya dapat mencegah penjual melunasi seluruh cicilan dan mengambil sertifikat. Sedangkan, jika penjual nakal mengoper kredit ke beberapa pihak, maka ada kemungkinan terjadi sengketa. Sebaiknya dibuat pula klausul dalam perjanjian jual beli yang melarang penjual melakukan kenakalan yang disertai dengan sanksi hukum yang jelas.

Pihak penjual juga harus ingat jika kenakalan semacam ini tergolong sebagai kasus penipuan yang merupakan tindak pidana yang dapat dilaporkan ke kepolisian. Kekhawatiran penipuan juga bisa diminimalisir jika pembeli kenal baik dengan pihak penjual.

Pembeli yang setuju dengan over kredit hanya melalui notaris biasanya adalah pembeli yang tidak yakin pengajuan KPR diterima oleh bank. Memang bank dapat saja menolak pengajuan KPR dari pembeli jika pembeli sebagai debitur pengganti dianggap tidak memenuhi syarat. Jadi, kelebihan dari over kredit melalui notaris adalah tidak memerlukan persetujuan dari bank.

Itulah dua cara over kredit yang memberikan kepastian hukum tidak saja kepada pembeli, tetapi juga kepada penjual. Dengan dua cara ini, potensi sengketa yang mungkin terjadi di masa depan dapat ditiadakan.

Artikel Terkait

Demikian artikel tentang cara over kredit rumah yang aman dan terbebas dari masalah, semoga bermanfaat.



Tahapan Mengajukan KPR ke Bank
Pengajuan KPR melalui Program BPJS Ketenagakerjaan
Apa itu Loan to Value (LTV) KPR?
Apa Beda KPR vs KPA?
KPR BTN Mikro untuk Pekerja yang Penghasilannya Rendah
Telat Bayar KPR? Ini Konsekuensinya!
Apa Sih Take Over KPR Itu?
Apa itu KPR Refinancing? Kenapa Harus Refinancing?
Terlambar Bayar KPR? Bagaimana Kalau Tidak Mampu Bayar Lagi?
Trik Mempercepat Pelunanasan KPR


Bagikan Ke Teman Anda