Tahapan Mengajukan KPR ke Bank
Mengambil pinjaman KPR atau Kredit Pemilikan Rumah yang ditawarkan oleh bank memang menjadi solusi bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah dengan segera. Seperti yang kita tahu bahwa harga rumah selalu meningkat tiap tahunnya, dan akan membutuhkan waktu yang cukup lama dalam menabung untuk membelinya. Karenanya, banyak orang yang kemudian mengambil KPR sebagai jalan tengah karena dapat dibayar secara mencicil dalam jangka waktu cukup lama.
Namun meskipun banyak menawarkan kemudahan, pengajuan KPR memiliki beberapa tahapan dan proses yang harus dilalui. Bagi Anda yang ingin mengajukan KPR dari bank, berikut adalah tahapan-tahapan yang perlu untuk diketahui:
1. Mempersiapkan biaya yang perlu dikeluarkan
Meskipun pada dasarnya Anda hendak mengambil pinjaman KPR sebagai sumber dana untuk membeli rumah, namun tetap saja ada biaya-biaya yang perlu disiapkan. Biaya-biaya tersebut adalah:
- Biaya tanda jadi, yang akan dibayarkan kepada perantara untuk rumah bekas dan developer untuk rumah baru.
- Uang muka sebagai salah satu persyaratan dalam Surat Perjanjian Jual Beli atau SPJB.
- Biaya notaris untuk mengesahkan kredit KPR yang diterima dari bank dan sertifikat serta surat berharga lain yang berkaitan dengan rumah, seperti sertifikat tanah.
- Biaya asuransi yang besarannya tergantung kesepakatan dan kebijakan dari bank, namun biasanya sebesar 1% dari pinjaman KPR yang diambil.
2. Melengkapi dokumen penting sebagai persyaratan
Tahap selanjutnya adalah mempersiapkan dan melengkapi semua dokumen yang diminta oleh pihak bank sebagai syarat untuk mengajukan KPR. Pada dasarnya, ada dua jenis dokumen yang perlu disiapkan saat hendak mengajukan KPR yaitu dokumen pribadi dan dokumen rumah yang hendak dibeli. Dokumen rumah perlu dilampirkan sebagai persyaratan karena KPR termasuk jenis kredit yang mengharuskan peminjam memberikan jaminan, dan rumah yang akan dibeli itulah yang menjadi jaminannya.
Dokumen pribadi yang perlu disiapkan adalah KTP, NPWP, kartu keluarga, dan rekening koran atau tabungan selama 3 bulan terakhir. Bagi Anda yang berstatus sebagai pegawai, Anda juga perlu melampirkan slip gaji dan surat keterangan bekerja di perusahaan terkait. Sedangkan jika Anda berstatus sebagai pengusaha atau profesional, Anda perlu melampirkan laporan keuangan, surat keterangan usaha, legalitas usaha, atau surat izin praktek.
Sedangkan untuk dokumen rumah yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertifikat tanah, surat izin mendirikan bangunan atau IMB, dan surat persetujuan dari developer. Surat persetujuan ini menyatakan bahwa developer atau penjual rumah tersebut memang bersedia menjual rumah yang dimaksud secara legal.
Setelah dokumen-dokumen penting tersebut siap, Anda sudah dapat mengajukan pinjaman KPR kepada bank. Pihak bank kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan validitas dari dokumen yang Anda serahkan sebagai bagian dari proses administrasi. Selain itu, pihak bank juga akan melakukan proses rekam jejak melalui BI Checking untuk melihat apakah ada catatan kredit buruk dalam riwayat keuangan Anda atau tidak.
3. Proses appraisal oleh bank
Setelah melakukan proses validasi dan verifikasi dokumen yang tidak mengalami masalah, pihak bank akan melanjutkan dengan melakukan proses appraisal. Proses appraisal adalah proses penilaian dan penentuan harga rumah yang akan dijadikan dasar nilai jaminan dalam pinjaman KPR. Jika Anda membeli rumah melalui developer yang memiliki kerjasama dengan bank, Anda tidak akan dipungut biaya dalam proses ini karena pihak bank sudah tahu harga dari rumah tersebut.
Hal itu juga berlaku jika Anda mengajukan KPR di bank syariah yang tidak akan memungut biaya untuk proses appraisal meskipun tidak membeli dari developer yang bekerjasama dengan bank. Namun jika Anda mengajukan KPR pada bank konvensional dan tidak membeli melalui developer yang memiliki kerjasama, Anda perlu mengeluarkan biaya untuk proses appraisal yang besarannya tergantung pada kebijakan bank.
4. Mengkalkulasikan penawaran dari bank
Ketika berbagai proses pengecekan dan penilaian sudah dilakukan yang mana memenuhi persyaratan yang diberikan, pihak bank akan memberitahu Anda bahwa ajuan KPR sudah disetujui. Pada proses ini, sebaiknya Anda tidak langsung menyetujui dan menandatangani surat perjanjian KPR karena ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan.
Yang pertama adalah Anda perlu mengecek syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pihak bank, terutama mengenai biaya pinalti atau denda yang diberikan jika terlambat membayar atau justru melunasi pembayaran sebelum masa tenor berakhir. Yang kedua adalah mengecek dengan teliti jenis dan besaran suku bunga yang ditetapkan, apakah bank menawarkan suku bunga tetap atau fluktuatif yang bisa berubah sesuai dengan suku bunga BI. Dan yang terakhir namun tak kalah pentingnya adalah mengecek apa saja biaya yang perlu dibayar seperti biaya-biaya yang telah dirincikan pada bagian awal pembahasan ini.
5. Penyetujuan dan pengesahan akad kredit
Jika Anda sudah mengecek ulang serta mengkalkukasilan penawaran dengan bank dan sudah setuju dengan ketentuan tersebut, pihak bank kemudian akan mencairkan KPR dengan mengeluarkan SPK atau Surat Persetujuan Kredit. Setelah itu, bank akan menujuk notaris yang sudah ditentukan untuk mengurus berbagai dokumen terkait. Dalam hal ini, Anda sebagai pihak peminjam-lah yang perlu membayar biaya jasa notaris.
Setelah itu, proses pengesahan akad kredit pun dilakukan dengan dihadiri oleh pihak pembeli atau penerima KPR, pihak penjual atau developer, pihak bank, dan notaris. Semua pihak ini harus hadir dan tidak dapat diwakili untuk menyerahkan dokumen-dokumen terkait serta melakukan penandatanganan perjanjian. Dokumen tersebut akan diperiksa validitasnya oleh notaris dan kemudian diserahkan kepadap pihak bank sebagai jaminan atas KPR yang diberikan.
Demikianlah beberapa tahapan dan proses yang perlu dilalui saat Anda mengajukan KPR kepada bank. Proses pengajuan hingga pencairan KPR ini memang memakan waktu yang cukup lama, bisa mencapai 6 hingga 12 bulan. Namun tentunya sebanding dengan Anda yang kemudian mendapatkan hunian idaman untuk tempat tinggal bersama keluarga tercinta. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat!
Artikel Terkait
- Tip Agar KPR Disetujui Bank dengan Mudah
- Apa Beda KPR vs KPA?
- Adakah KPR untuk PNS? Apa syaratnya?
- Terlambar Bayar KPR? Bagaimana Kalau Tidak Mampu Bayar Lagi?
Demikianlah artikel tentang tahapan mengajukan KPR ke bank, semoga bermanfaat bagi Anda semua.