Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

KPR vs Kredit Langsung ke Developer? Apa Untung Ruginya?

Pada umumnya membeli rumah dilakukan secara kredit karena harganya yang sangat mahal mencapai ratusan juta rupiah. Banyak yang telah berhasil menyicil perumahan dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang difasilitas oleh bank sebagai lembaga pembiayaan.

Dalam skema KPR, ada bank yang berperan sebagai pihak ketiga. Bank membiayai pembelian rumah Anda dengan menyediakan uang tunai untuk dibayarkan ke developer. Sebagai gantinya, Anda menyicil pembayaran rumah ke bank disertai dengan bunganya.

Ternyata, ada cara lain melakukan kredit. Cara ini langsung ke pihak developer tanpa melalui perantaraan pihak bank. Mungkin Anda sudah sering melihat iklannya di televisi, di spanduk-spanduk dan baliho-baliho. Iklan-iklan itu menawarkan angsuran 10 hingga 60 kali. Membeli rumah dengan menyicil langsung ke developer disebagai sebagai kredit in-house.

Sebelum Anda memilih antara menggunakan skema KPR atau kredit in-house, simak dulu untung ruginya berikut ini:

1. Bunga

Dalam skema KPR, beban bunga yang cukup besar dibebankan kepada debitur. Bunga ini biasanya dalam bentuk kombinasi flat rate dan floating rate. Bunga ini cukup besar, tidak jarang hampir menyamai cicilan utang pokok. Dengan skema floating rate, kecenderungan bunga mengalami kenaikan setiap tahunnya sesuai dengan kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI). Kalau Anda hitung-hitung total bunga yang harus dibayar, jangan heran jika jumlahnya sangat besar.

Sedangkan kredit langsung ke developer tidak akan dikenai bunga. Setidaknya itulah klaim dari pengembang saat memasarkan perumahan. Jika Anda membeli rumah seharga Rp300 juta, maka Anda hanya harus mengangsur sebesar harga tersebut. Atau kalaupun dikenai bunga, maka bunga yang dikenakan adalah flat rate. Biasanya semakin besar jumlah cicilan dan semakin pendek tenor, maka bunga pun semakin minimal. Bahkan biasa ditiadakan sebagai salah satu strategi marketing.

2. Uang muka

KPR membebankan uang muka minimal 10 persen dari harga rumah. Hal ini bersifat wajib sesuai dengan ketentuan BI. Jika Anda kredit langsung ke developer ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, tidak ada uang muka sama sekali, Anda hanya cukup membayar booking fee yang sudah ditentukan. Hal ini dilakukan untuk menarik minat pembeli. Biasanya masa angsuran yang diberikan pendek, kemungkinan hanya 10-20 kali. Kedua, develepor mewajibkan pembayaran uang muka yang cukup besar berkisar 30-40 persen. Tenor cicilan biasanya lebih panjang hingga mencapai 5 tahun.

3. Angsuran

Kelebihan KPR terletak angsurannya yang tergolong rendah yang disesuaikan dengan uang muka dan tenor cicilan. Semakin besar uang muka dan semakin lama tenornya, maka semakin rendah cicilannya. Berbeda dengan kredit in-house yang cicilannya sangat tinggi. Bayangkan saja jika Anda menyicil rumah harga Rp300 juta dengan ketentuan sebanyak 30 kali cicilan. Artinya Anda harus membayar angsuran Rp10 juta per bulan. Jika Anda memilih angsuran 10 kali, maka Anda harus membayar Rp30 juta per bulan. Beban utang bulanan menjadi sangat besar.

4. Tenor

Tenor KPR bisa sangat panjang hingga mencapai 30 tahun sesuai dengan Peraturan BI. Anda bisa mendapatkan tenor yang fleksibel sesuai dengan kemampuan Anda. Sedangkan kalau Anda kredit langsung ke developer, tenor maksimal hanya 5 tahun atau 60 kali cicilan.

5. Administrasi

Karena hanya melibatkan dua pihak, maka proses administrasi kredit in-house menjadi lebih sederhana daripada KPR. Anda harus menyediakan banyak data seperti KTP, NPWP, surat nikah dan sebagainya sesuai dengan permintaan bank untuk mendapatkan KPR. Bank juga akan melakukan verifikasi dan survei untuk menilai kelayakan Anda.

Sedangkan kredit langsung ke developer tidak memerlukan banyak data. Biasanya hanya data-data dasar seperti KTP, surat keterangan bekerja dan NPWP saja.

6. Biaya-biaya

Tidak ada biaya survei, biaya provisi, biaya appraisal dan biaya lainnya yang dikenakan pada kredit in-house. Sedangkan kredit KPR berarti mengeluarkan biaya tambahan yang bisa mencapai 5-10 persen dari harga rumah.

7. Kecepatan prosedur

Prosedur kredit in-house jauh lebih cepat daripada prosedur KPR. Dengan kredit langsung ke developer, prosesnya sederhana karena dapat langsung disetujui. Rumah menjadi hak milik ketika pelunasan mencapai lebih dari 80 persen.

Sedangkan dalam KPR, prosedurnya berlangsung relatif lama. Setelah survei, Anda harus menunggu minimal 14 hari untuk mendapatkan persetujuan. Seringkali ada calon debitur yang menunggu hingga berbulan-bulan lamanya. Tidak ada jaminan permohonan KPR akan diterima. Sertifikat hak milik bisa diambil setelah KPR dilunasi.

Kredit in-house memang disediakan untuk kalangan berduit yang biasanya berniat membeli rumah untuk investasi seperti disewakan atau dijual kembali. Biasanya developer menawarkan kredit tipe ini dalam jumlah dan waktu yang dibatasi. Tak jarang para pembeli berebut untuk mendapatkannya. Jadi, kredit in-house mungkin lebih sulit diperoleh.

Sedangkan KPR ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan rata-rata dan menengah untuk ditinggali sendiri. Anda bisa lebih mudah mendapatkannya selama memenuhi persyaratan dan disetujui oleh pihak bank.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang untung rugi KPR dan kredit langsung ke developer, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Nasabah KPR Sakit Parah, Terus Bagaimana?
Perhatikan Hal Berikut Saat Akan Mengajukan KPR Rumah Bekas
Keuntungan KPR Syariah Dibanding KPR Konvensional
Prosedur KPR Rumah Baru Vs Rumah Bekas, Apa Bedanya?
Kredit Rumah untuk Orang Miskin, Memicu Krisis Ekonomi?
Untung Rugi Minimarket VS Toko Kelontong
Untung Rugi CV, Pastikan Kamu Memahami Sebelum Mendirikannya
Anggota Polri Susah Mendapat Rumah KPR?
Seputar KPR BTN
Apa Untung Rugi Mengambil Kredit?


Bagikan Ke Teman Anda