Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Syarat Umum Pengajuan KPR

Mengajukan pinjaman KPR merupakan salah satu solusi yang paling mudah untuk membeli rumah. Pasalnya, dengan gaji rata-rata karyawan, sangat sulit mengumpulkan uang untuk membeli rumah secara kontan. Apalagi harga barang-barang kebutuhan pokok dan pasaran properti semakin lama juga semakin tinggi. Dengan opsi pendanaan KPR dari bank, nasabah bisa mencicil rumah tanpa membutuhkan jaminan properti lain dengan bunga ringan dan tenor kredit yang panjang. Properti yang biasanya bisa dikredit menggunakan KPR meliputi rumah dalam proses pembangunan (indent), rumah jadi, rumah bekas, ruko, rukan, apartemen dan tanah dengan luas tertentu. Sedangkan tenor kredit rata-rata yang ditawarkan oleh bank adalah cicilan selama 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun dan 25 tahun.

Syarat Umum Pengajuan KPR

Syarat umum pengajuan KPR kurang lebih hampir sama dengan pengajuan pinjaman lainnya. Yang membedakan adalah status bangunan yang nantinya berhubungan dengan besarnya dana yang dicairkan oleh pihak bank. Membeli rumah baru melalui KPR biasanya mendapatkan platform kredit yang lebih besar daripada membeli rumah bekas atau rumah second. Berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan KPR beserta penjelasan mengenai syarat pengajuan KPR:

1. Dokumen pribadi lengkap

Pihak bank akan meminta KTP pribadi dan pasangan (jika sudah menikah), KK, dan surat nikah asli dari pemohon. Pemohon yang berhak mengajukan KPR minimal harus berusia 21 tahun atau yang sudah menikah. Sedangkan batas usia ketika masa kredit berakir adalah umur 60 tahun bagi karyawan atau 65 tahun bagi tenaga profesional seperti guru besar atau dokter. Bagi PNS yang dana pensiunannya diurus oleh PT. Taspen, bisa mengajukan KPR hingga batas akhir kredit di usia maksimal 70 tahun melalui KPR Bank BTN. Hanya saja untuk pemohon usia lanjut, biasanya tenor kredit hanya selama 10-15 tahun saja.

2. Informasi pekerjaan dan penghasilan tetap

Pihak bank akan meminta slip gaji, surat keterangan kerja dan NPWP pemohon sebagai bukti penghasilan bulanan yang nantinya akan menjadi sumber pembiayaan kredit. Idealnya karyawan yang bisa mengajukan KPR adalah karyawan tetap yang sudah bekerja selama 2 tahun atau lebih di perusahaan tersebut. Besarnya penghasilan juga sangat berpengaruh karena biasanya bank hanya mengijinkan besarnya cicilan per bulan tidak lebih dari 30% dari total pendapatan rutin. Semisal cicilan KPR yang diinginkan adalah Rp. 3.000.000 per bulan, maka setidak-tidaknya total pendapatan rutin pemohon harus berkisar antara Rp. 10.000.000 per bulan. Bagi yang sudah menikah, pendapatan pasangan bisa juga diikut sertakan sebagai tambahan penghasilan per bulan.

3. Status keuangan dan informasi kredit lain

Selain data pekerjaan dan penghasilan, bank juga akan menilai rapor kredit pemohon. Jika masih ada tunggaan cicilan bank atau masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia, sangat kecil kemungkinan permohonan KPR akan disetujui. Cicilan lain per bulan seperti tagihan kartu kredit dan angsuran kendaraan bermotor juga akan mengurangi besarnya nilai pinjaman yang diberikan. Pihak bank juga akan meminta kopi buku tabungan atau rekening koran selama 3 bulan sebagai bahan evaluasi pengeluaran rutin dan penghasilan bulanan.

4. Dokumen properti yang akan dikredit

Sebagai jaminan kredit, pihak bank akan meminta sertifikat tanah asli (SHGB atau SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan salinan bukti pembayaran PBB terakhir. Jika pemohon membeli properti baru dari developer, biasanya dana akan langsung dicairkan ke rekening developer dan otomatis dokumen properti tersebut akan diberikan pada pihak bank sebagai jaminan. Namun jika pemohon membeli rumah second atau rumah bekas, maka pemohon harus mengadakan perjanjian jual beli terlebih dahulu dengan pihak pemilik properti lalu menyerahkan salinan dokumen kepada pihak bank saat mengajukan KPR. Jika KPR disetujui, setelah penandatanganan akad kredit dan akta jual beli, maka dokumen asli akan disimpan oleh bank sebagai jaminan.

5. Dokumen perusahaan untuk profesional dan wiraswasta

Jika pemohon berstatus tenaga profesional, maka pemohon wajib melampirkan izin praktek yang masih berlaku serta NPWP pribadi dan NPWP badan usaha. Untuk informasi keuangan akan dinilai dari rekening koran selama 3 bulan terakhir dan juga informasi transaksi kredit personal. Sedangkan untuk pemohon yang berstatus wiraswasta, maka wajib melampirkan dokumen lengkap perusahaan (SIUP, TDP, NPWP), laporan keuangan perusahaan selama 2 tahun terakhir dan juga NPWP pribadi.

Mengatur Keuangan untuk Mengajukan KPR

Kondisi keuangan pemohon sangat berpengaruh terhadap persetujuan pendanaan KPR dari pihak bank. Disarankan mengurangi cicilan bulanan dan transaksi kartu kredit yang overlimit selama satu tahun terakhir agar rapor keuangan terlihat baik. Selain itu, pertimbangkan masak-masak nilai properti yang hendak diajukan dan rentang waktu kredit. Jika nilai properti tidak sebanding dengan pendapatan tetap perbulan, maka biasanya pihak bank akan menolak pengajuan KPR. Pemilihan lokasi dan developer rumah juga bisa menjadi bahan pertimbangan bank. Tentu saja properti yang berada di lokasi strategis dan berpotensi mengalami kenaikan harga signifikan akan lebih dipertimbangkan untuk didanai.

Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan dana tunai untuk pembayaran uang muka atau down payment (DP) ke pihak developer maupun pemilik properti. Biasanya besar DP berkisar antara 20%-30% dari harga properti tersebut. Beberapa developer menawarkan program DP yang bisa dicicil, sehingga pihak developer akan membantu membayarkan DP tersebut ke pihak bank terlebih dahulu. Namun, nantinya pemohon harus membayar cicilan DP dan juga cicilan KPR secara bersamaan setiap bulannya. Untuk pembelian rumah second, sebagian besar pemilik menghendaki pembayaran tunai dan jarang sekali mengijinkan sisa pembayaran dicicil oleh pembeli. Pasalnya pihak bank tidak akan mencairkan 100% dana sesuai harga beli properti pada pemohon, melainkan hanya 70%-80% dari total harga tafsiran bangunan tersebut. Jika tidak memiliki simpanan yang mencukupi, pemohon akan kesusahan untuk melunasi total harga properti seperti permintaan pemilik walau seandainya pengajuan KPR disetujui oleh bank.

Selain biaya uang muka, pemohon juga harus menyiapkan anggaran untuk biaya-biaya lain yang dibutuhkan hingga akta kredit perjanjian KPR dikeluarkan oleh bank. Biaya tersebut meliputi biaya administrasi, biaya asuransi, biaya apraisal, biaya notaris dan biaya materai. Rata-rata anggaran yang harus disiapkan untuk biaya tambahan ini minimal sebesar 5% dari total harga properti. Selain itu, harap dipertimbangkan juga biaya pemeliharaan rumah hingga masa KPR berakhir, terutama jika membeli rumah second yang butuh perbaikan sana-sini. Jangan sampai karena terbebani biaya perbaikan akhirnya cicilan bulanan jadi terbengkalai yang dapat mengakibatkan denda tunggakan bahkan penyitaan aset.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang syarat umum pengajuan KPR, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Mengapa Mencicil Rumah Melalui KPR Harus Membayar DP?
Terkena PHK Ketika KPR Belum Lunas. Apa yang Harus Dilakukan?
Apa Untung Rugi KPR Tenor Panjang?
Proses KPR untuk Rumah Bekas / Rumah Second
Sebaiknya Beli Rumah KPR atau Tunai?
Resiko-resiko Over Kredit Rumah KPR
Peserta BPJS Ketenagaankerjaan Bisa Mengajukan KPR dengan DP 1%
Tahap Demi Tahap Pengajuan KPR Rumah Bekas
Adakah KPR untuk Wiraswasta?
Bagaimana Caranya Melunasi KPR dengan Cepat?


Bagikan Ke Teman Anda