Tahap Demi Tahap Pengajuan KPR Rumah Bekas
Seringkali rumah idaman kita justru bukan rumah yang baru saja dipasarkan oleh pengembang, melainkan rumah bekas. Ada banyak alasan orang menjual rumahnya. Biasanya karena membutuhkan dana mendesak. Bagi kita, membeli rumah bisa berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti akses ke tempat kerja yang dekat, desain rumah yang menawan hingga harganya yang terjangkau bagi kita. Judulnya saja yang “rumah bekas” tapi sebenarnya harga tanah itu selalu naik.
Kalau Anda menginginkan rumah bekas, Anda bisa mendapatkannya dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank. Hal ini bakal sangat memudahkan Anda mendapatkan rumah ketimbang harus membayar sekaligus. Apa saja langkah-langkah mendapatkan rumah bekas? Simak di sini:
1. Mencapai kesepakatan dengan penjual
Proses mencapai kesepakatan dengan penjual biasanya dimulai dari calon pembeli melihat iklan rumah yang ditawarkan. Dewasa ini iklan penjualan rumah mudah ditemukan di situs-situs jual beli properti. Ada penjual yang mempercayakan penjualan rumahnya kepada perantara, namun harga biasanya dinaikkan untuk komisi perantara. Anda sangat beruntung jika rumah idaman Anda dijual tanpa perantara. Pastikan melakukan survei rumah dengan seksama agar tidak ada penyesalan di kemudian hari. Pandai-pandailah bernegosiasi agar mendapatkan harga yang benar-benar sesuai.
Kesepakatan antara penjual dan pembeli dituangkan di dalam surat kesepakatan yang ditandatangani di atas materai. Jangan lupa mencantumkan berapa lama waktu yang disepakati bagi pembeli untuk mencari KPR.
2. Pengajuan KPR
Langkah kedua adalah mengajukan KPR ke bank. Anda mungkin membutuhkan usaha yang cukup giat untuk membanding-bandingkan KPR yang ditawarkan oleh bank. Pastikan memilih yang sesuai dengan kemampuan kondisi keuangan Anda. JIka usaha ini telah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya, maka tahap selanjutnya bisa langsung pengajuan ke bank.
Saat mengajukan KPR, bawalah dokumen persyaratan berupa KTP, kartu keluarga (KK), surat nikah, surat keterangan bekerja atau SK karyawan, slip gaji tiga bulan terakhir, dan rekening koran selama tiga bulan terakhir. Selain dokumen data pribadi dan kondisi keuangan, dokumen-dokumen rumah juga perlu disertakan, yakni fotokopi sertifikat rumah, fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB), fotokopi bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan surat kesepakatan jual beli antara penjual dan pembeli.
3. Penaksiran pembiayaan
Pihak bank akan melakukan penilaian terhadap harga rumah (appraisal). Biasanya besaran appraisal ini di bawah harga yang ditawarkan penjualan. Masalah ini tidak akan terjadi jika KPR yang diajukan untuk rumah baru karena pihak bank telah bekerjasama dengan pengembang untuk menentukan harga.
Anda harus bersiap-siap menalangi sendiri selisih pembiayaan dengan harga rumah. Misalkan jika harga rumah Rp300 juta, sedangkan appraisal bank hanya Rp250 juta, berarti Anda harus mengeluarkan Rp50 juta dari kocek sendiri. Siapkan pula dana untuk membayar biaya-biaya KPR yang biasanya mencapai 10 persen dari total KPR.
4. Surat perjanjian kredit
Setelah setuju akan mencairkan KPR, pihak bank akan menyiapkan surat perjanjian kredit (SPK) yang harus ditandatangani saat akad kredit. Hal-hal yang harus diperhatikan di dalam SPK adalah besaran bunga, penalti, biaya-biaya dan notaris yang ditunjuk.
Besaran bunga mencakup bunga tetap (fixed) dan kenaikan bunga (floating). Bunga tetap biasanya hanya berlaku pada dua tahun pertama, selanjutnya terjadi kenaikan bunga. Hitunglah secara cermat berapa besar bunga yang harus dibayar agar jangan sampai terlalu besar dan tidak sesuai kemampuan Anda.
Debitur yang melunasi KPR sebagian atau seluruh pinjaman dikenai penalti yang biayanya sekitar 1% dari utang pokok. Hal ini penting buat jaga-jaga jika nanti Anda punya rezeki dan ingin melepaskan diri dari beban utang ini.
Biaya-biaya yang harus ditanggung pembeli mencakup biaya provisi, asuransi, notaris, administrasi dan pajak. Sedangkan penjual harus menanggung biaya royalti sertifikat dan pajak penjualan. Pastikan Anda hanya menanggung biaya yang memang menjadi kewajiban Anda sebagai pembeli. Setelah Anda setuju dengan isi SPK, lunasilah biaya-biaya ini segera.
Dengan alasan tertentu, notaris dapat diganti atas permintaan debitur. Urusan notaris ini sering menyita waktu. Sebaiknya pilih debitur yang tarifnya masuk akal dan mudah Anda jangkau, misalnya yang tidak jauh dari tempat tinggal Anda. Tugas notaris adalah mengecek keabsahan dokumen-dokumen dan menjadi saksi saat penandatangan akad.
5. Penandatanganan akad
Penandatangan akad sebaiknya dijadwalkan secepatnya agar proses jual beli rumah segera dilakukan. Penandatanganan akad dilakukan antara pihak bank dan debitur di depan notaris. Setelah selesai, pihak bank akan mengirimkan uang ke penjual, sementara notaris akan memproses dokumen dan melakukan balik nama.
Sertifikat, PBB dan IMB asli akan diserahkan ke bank sebagai jaminan, sementara debitur mendapatkan salinannya. Pekerjaan notaris memproses dokumen biasanya selesai setelah tiga bulan. Anda bisa ke kantor notaris untuk mengambil fotokopi dokumen rumah Anda.
Ternyata cukup panjang juga, ya, proses pengajuan KPR untuk rumah bekas itu. Namun, hasilnya bakal sepadan setelah KPR disetujui dan rumah idaman beralih ke tangan Anda.
Artikel Terkait
- Sebaiknya Ambil KPR Tenor Pendek atau KPR Tenor Panjang?
- Apa Kerugian Melunasi KPR Sebelum Waktunya?
- Bisakah Jual Rumah KPR Sebelum Lunas?
- Ditolak KPR, DP Hangus?
Demikianlah artikel tentang tahap pengajuan KPR rumah bekas, semoga bermanfaat bagi Anda semua.