Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Sebaiknya Beli Rumah KPR atau Tunai?

Itu adalah pertanyaan yang sering keluar dari masyarakat yang ingin memiliki rumah. Rumah memang sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat untuk dapat menampung dan memberi kenyamanan kepada anggota keluarganya. Alternatif cara untuk memiliki rumah pun sudah banyak.

Namun karena kurangnya pengetahuan membuat masyarakat ragu dan takut untuk memutuskan, cara mana yang lebih tepat. Secara jika keinginan membeli rumah dengan metode tunai akan memberatkan masyarakat, karena membutuhkan waktu lama untuk menabung. Belum lagi dengan harga yang semakin melambung, membuat waktu menabung semakin lama. Lalu jika ingin mencicil, akan ada beban biaya-biaya lain yang harus ditanggung, membuat jumlah yang dibayarkan menjadi lebih mahal dari harga asli rumah antara 50% hingga 100%. Belum lagi keadaan keuangan masyarakat yang fluktuatif atau tidak tetap, bisa mempengaruhi kredibilitas kredit dan sangat beresiko adanya penarikan rumah kembali oleh bank nantinya.

Maka wajib bagi masyarakat untuk mempelajari terlebih dahulu pengertian masing-masing cara pembelian rumah tersebut, baik secara tunai ataupun kredit. Sebenarnya kedua cara itu bisa dipakai, hanya saja memang memiliki keunggulan masing-masing yang bisa disesuaikan dengan keadaan yang perlu dipelajari terlebih dahulu.

A. KEUNGGULAN MEMBELI RUMAH DENGAN MENCICIL

Atau istilahnya KPR, yaitu Kredit Pemilikan Rumah memiliki beberapa keuntungan. Dengan memilih sistem ini, memberi jalan bagi masyarakat yang memiliki dana terbatas. Asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank, maka dana tersebut bisa dianggap sebagai uang muka. Saat ini, bank manapun menetapkan uang muka sebanyak 20-30% dari harga rumah.

Pembelian rumah dengan KPR bersifat legal. Semua urusan surat-menyurat sudah diwakili oleh bank. Sebelum sertifikat diterima nasabah, terlebih dahulu bank akan memeriksa keabsahan sertifikat tersebut melalui BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Dengan begitu nasabah akan merasa aman untuk memiliki dan dijamin jauh dari urusan persengketaan nantinya.

Setelah pengajuan KPR disetujui dan sudah selesai dengan urusan administratifnya, rumah sudah siap dihuni meskipun masih berstatus mencicil. Hanya sertifikat saja yang harus menunggu proses mencicil selesai, sebelum akhirnya diserahkan kepada nasabah. Hal ini berfungsi sebagai jaminan.

Atau jika tidak ingin menghuni rumah baru tersebut, bisa dialihkan untuk keperluan lain misalnya disewakan. Karena penggunaan rumah tidak terikat oleh bank. Dengan menyewakan rumah tersebut, hasil uang sewa bisa dialokasikan untuk membayar cicilan kepada bank tiap bulan.

Bank juga mensyaratkan semua nasabah untuk mendaftarkan rumah yang diingini untuk mendaftar ke Asuransi sebagai bukti perlindungan kepada nasabah. Namun, jangan khawatir karena premi asuransi tersebut sudah tercantum dan termasuk dalam akad perjanjian rumah. Sehingga nasabah tidak usah mengeluarkan uang tambahan untuk asuransi.

B. KEUNTUNGAN MEMBELI RUMAH SECARA TUNAI

Untuk membeli rumah secara tunai, terlebih dahulu harus dipersiapkan dananya. Seperti yang diketahui harga rumah itu tidak murah, untuk sekarang harga termurah hanya berkisar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta. Secara kasat mata memang terlihat berat jika harus memiliki uang tunai sebanyak itu.

Tapi jika memang sudah memiliki uang tunai di tangan, mengapa tidak untuk membeli rumah secara tunai? Karena masyarakat bisa langsung bernegosiasi dengan pemilik mengenai harga. Harga bisa ditekan dengan mendapatkan diskon atau pengurangan harga. Saat ini banyak sekali pemilik rumah yang membutuhkan dana tunai cepat untuk keperluan masing-masing. Kemudian banting harga atas rumah yang dimiliki. Tentu situasi ini sangat menguntungkan bagi calon pembeli. Atau dengan bentuk lain, terbebas dari urusan administratif karena sudah diurus oleh pemilik.

Dengan begitu, masyarakat akan terhindar dari biaya tambahan lain-lain, misalnya asuransi, biaya administratif atas jasa bank. Atau bahkan kenaikan harga rumah dari harga asli yang ditentukan oleh bank berdasarkan perkiraan pertambahan nilai jual selama masa tenor. Sebagai contoh, harga rumah yang diinginkan adalah Rp 280 juta dengan tenor cicilan yang dipilih adalah 20 tahun. Kemudian setelah bank melakukan survey lapangan, diperkirakan akan ada peningkatan harga jual sebanyak 2% tiap tahunnya. Maka bank akan menaikkan harga jual sebesar 40% kepada calon pembeli, sehingga harga rumah menjadi Rp 392 juta. Lebih mahal bukan harga beli rumah tersebut?

Masyarakat juga tidak perlu dipusingkan dengan cicilan tiap bulan yang harus dibayarkan. Belum lagi beban bunga bank yang tidak tetap bergantung pada suku bunga pasar yang relatif berubah-ubah tiap bulannya. Berpengaruh pada nominal yang harus dipersiapkan setiap bulannya. Dimana cenderung terus bertambah sebanyak 5% hingga 10%.

Dalam proses akad jual belinya cenderung lebih cepat. Masyarakat tidak perlu menunggu untuk proses survey dan wawancara bank. Jika dihitung, proses waktu bisa memakan hingga berbulan-bulan. Cukup dengan survey tempat sendiri, negosiasi, proses balik nama sertifikat hingga serah terima. Kemudian uang tunai sudah diserahkan kepada pemilik nama, otomatis segala urusan beres. Rumah bisa dengan leluasa dimiliki dan dipakai untuk urusan apapun tanpa beban.

Setelah proses jual beli selesai, sertifikat rumah bisa segera dimiliki. Setidaknya memberi rasa aman dan nyaman tersendiri bagi pemilik jika sertifikat sudah ditangan. Kemudian pemakaiannya diserahkan ke pemilik baru. Mungkin ketika masyarakat sedang membutuhkan dana mendadak, sertifikat bisa dijadikan jaminan kepada bank.

Itulah kira-kira gambaran perbedaan keuntungan membeli rumah secara tunai maupun mencicil. Kedua metode tersebut perlu sekali dipertimbangkan menyesuaikan kondisi dan kemampuan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari masalah tak terduga yang timbul kemungkinan timbul dibelakangnya.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang beli rumah KPR dan Tunai, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Apa itu Sistem Informasi Debitur (SID) dan Apa Manfaatnya?
Tip KPR untuk Pembeli Rumah Pertama
Persyaratan Umum Mengajukan KPR Secara Online
Masalah-masalah yang Biasanya Terjadi Saat KPR
Terlambar Bayar KPR? Bagaimana Kalau Tidak Mampu Bayar Lagi?
Dana KTA Dijadikan DP KPR?
Pensiunan Mau Mengajukan KPR? Adakah KPR Untuk Pensiunan?
Prosedur KPR Rumah Baru Vs Rumah Bekas, Apa Bedanya?
Ditolak KPR, DP Hangus?
Jangan Ajukan KPR, sebelum Menyimak 5 Hal ini


Bagikan Ke Teman Anda