Perhatikan Hal Berikut Saat Akan Mengajukan KPR Rumah Bekas
Membeli rumah baru memang lebih nyaman selain kita bisa memilih sesuai dengan selera kita, kita juga bisa men-design rumah kita sesuai dengan apa yang kita inginkan. Walaupun tidak semuanya sesuai akan tetapi terkadang memiliki rumah bisa mempunyai berbagai macam kemungkinan. Salah satu kemungkinan adalah membeli rumah bekas atau second hand. Jika beruntung kita bisa mendapat penawaran yang bagus untuk rumah bekas, atau juga design dan kualitas yang baik. Namun seperti halnya kendaraan membeli rumah bekas juga tidak luput dari berbagai macam resiko dan masalahnya. Seperti biaya perbaikan dan juga legal dari rumah itu sendiri.
Banyak dari kita kurang waspada akan proses jual beli rumah bekas, akibatnya hal-hal yang menyangkut masalah legal sering membuat rumit. Ada banyak hal yang harus kita perhatikan bila kita memutuskan membeli rumah yang sudah pernah terpakai. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah
- Sejarah dari Rumah Tersebut
Setiap tempat tinggal mempunyai sejarah atau cerita yang melekat padanya. Tugas kita yang utama adalah mencari tahu sejarah tentang rumah tersebut. Kita bisa menanyakan kepada tetangga sebelah atau juga menanyakan kepada RT/RW setempat sebelum kita memutuskan untuk membelinya. Tanyakan kepada pemilik rumah kenapa rumah itu dijual, bisa jadi rumah itu adalah jaminan bank atau juga rumah itu mempunyai sengketa.
Mengetahui sejarah rumah sangatlah penting, memang terdengar sedikit mustahil akan tetapi mengetahui seluk beluk rumah itu juga menjadi pertimbangan utama sebelum melangkah kejenjang yang lebih jauh. Sebuah contoh ada rumah yang dijual karena mempunyai sejarah pernah dirampok dan menyebabkan salah satu anggota keluarga terbunuh, jelas hal ini menjadi banyak pertimbangan bagi kita untuk membeli rumah tersebut bukan atau banyak hal negatif lainnya yang pernah terjadi dalam rumah itu.
- Memeriksa Kelayakan dan Kondisi Bangunan
Setelah mempunyai cukup data seputar rumah tersebut langkah berikutya adalah memeriksa dengan detail kondisi dalam rumah apakah masih layak ataukah mempunyai banyak perbaikan yang kemungkinan akan menjadi biaya di kemudian hari. Seseorang pasti akan memperbaiki rumahnya apabila akan dijual, mengecat dengan cat baru menambal yang bocor dan lain sebagainya agar rumah tersebut tampak menarik. Akan tetapi hal ini tidak menjamin kondisi rumah tersebut, karena itu ajaklah rekan atau kerabat yang lebih mengetahui seputar seluk beluk rumah dari kualitas bahan dan hal lainnya yang menyangkut perbaikan dan kondisi fisik rumah tersebut.
Jangan lupa juga menanyakan kapan terakhir rumah tersebut mengalami renovasi, hal ini menyangkut dengan usia efektif rumah. Semakin dekat waktu renovasi tersebit dibangun maka semakin panjang waktu kita untuk menikmati rumah itu dalam keadaan yang normal dan waktu kita untuk menabung juga masih panjang. Maka dari itu jangan lupa menanyakan hal ini kepada pemilik rumah.
- Memeriksa Ventilasi dan Sumber Air
Hal ini terlihat sepele akan tetapi mempunyai dampak yang besar terhadap penghuninya. Memeriksa saluran udara dan sumber air dari rumah mutlak harus juga kita perhatikan. Rumah dengan ventilasi yang buruk akan mempengaruhi kesehatan penghuninya, demikian juga dengan sumber air yang kurang bagus akan membuat penghuninya merasa kurang nyaman dan terganggu. Bukankah air merupakan kebutuhan utama dalam kehidupan kita sehari-hari.
Cobalah untuk mengkalkulasi uang berapa biaya dan kemungkinan untuk merubahnya apabila rumah tersebut mempunyai ventilasi yang kurang baik. Demikian juga masalah air, cobalah untuk menghitung ulang dan berkonsultasi kepada orang yang memahami urusan pengairan.
- Memeriksa Legal dan Surat Menyurat Rumah
Langkah selanjutnya adalah menanyakan status dari surat menyurat atau legalitas rumah tersebut. Hal yang pertama kita tanyakan adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tanyakan kepada pemiliki seputar hal ini. Selanjutnya cek juga sertifikat dari rumah tersebut apakah status dari rumah tersebut SHM (Sertifikat Hak Milik atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun). Tentunya SHM mempunyai status yang lebih tinggi dibandingkan dengan SHGB. Rumah dengan status SHM adalah mutlak kepemilikan dari pemegang surat akta tanah tersebut sedangkan SHGB adalah akta tanah dengan status tidak penuh akan tetapi mempunyai hak guna, biasanya tanah tersebut masih mempunyai kepemilikan atas nama pemerintah. Sedangkan pemegang surat hanya mempunyai kuasa menggunakan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang dengan menyelesaikan administrasi yang diperlukan.
Maka dari itu cobalah untuk benar benar mengetahui status rumah tersebut. Anda harus lebih berhati-hati apabila rumah tersebut mempunyai status Akta Jual Beli (AJB). Status rumah atau tanha dengan stastus ini rentan penipuan dan rentan sekali disalahgunakan selain AJB mempunyai status yang belum kuat AJB juga masih mempunyai kekuatan hukum sebatas bukti jual beli dan belum diperkuat dengan sertifikat kepemilikan. Hal yang juga perlu diketahui adalah untuk kepentingan KPR status AJB tidak bisa diterima atau digunakan untuk syarat administrasi jaminan di perbankan.
- Survei Harga Pasar
Hal yang paling akhir adalah mencari tahu seputar harga pasar dari rumah tersebut. Kita bisa mencoba cari tahu harga pasaran dari rumah melalui website-website jual beli rumah atau melihat pada bukti dari pembayaran pajak. Disana tertera tafsir dari nilai jual obyek pajak. Pastukan kita memiliki banyak informasi dan mempunyai harga yang terbaik. Jangan lupa untuk menghitung kalkualsi dari kondisi rumah tersebut sehingga dapat menjadi nilai tawar bagi kita kepada pemilik rumah.
Beberapa hal diatas adalah poin-poin yang dapat kita perhatikan sebelum kita memutuskan untuk membeli rumah bekas. Membeli rumah bekas dapat juga menjadi suatu keuntungan tersendiri bila kita jeli sebelum membeli.
Artikel Terkait
- Mengapa Appraisal KPR Rumah Rendah?
- Mending Sewa Rumah atau Beli Rumah KPR?
- Proses Pengajuan KPR dari A Sampai Z
- Ingin Mengajukan KPR Rumah Bersubsidi? Ini Syarat yang Diperlukan
Demikianlah artikel tentang beberapa hal saat akan mengajukan KPR rumah bekas, semoga bermanfaat bagi Anda semua.