Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Telat Bayar KPR? Ini Konsekuensinya!

Pinjaman dengan jangka waktu yang panjang memang memiliki resiko tersendiri, ini karena dalam masa pelunasan yang panjang bisa terjadi hal-hal tidak terduga sehingga bisa menyebabkan seorang nasabah mengalami fase gagal bayar. Misalnya saja KPR, sebagai salah satu jenis pinjaman jangka panjang juga memiliki resiko serupa.

Apapun jenis pinjamannya terutama yang menggunakan agunan, ketika nasabah lalai melaksanakan kewajibannya maka akan muncul resiko penyitaan barang jaminan yang dijadikan sebagai agunan di bank penjamin. Tidak terkecuali dangan pinjaman KPR.

Konsekuensi Keterlambatan

Bank sebagai sebuah lembaga yang memberikan pinjaman pada nasabah mempunyai hak penguasaan (penyitaan) atas objek yang dijadikan sebagai jaminan ketika debitur dengan atau tidak sengaja melalaikan kewaiban pembayaran kredit atau menunggak.

Penyitaan sebuah aset yang menjadi jaminan (dalam hal ini rumah KPR) tidak akan ujug-ujug dilakukan apabila anda telat bayar cicilan rumah KPR. Yang artinya bahwa, anda masih memiliki kesempatan untuk menyelamatkan rumah tersebut.

Namun saat anda telat membayar cicilan bulanan lewat dari tanggal jatuh tempo, pertama kali anda baru akan dikenakan denda keterlambatan atau biasa disebut denda berjalan. Besaran denda ini biasanya berkisar antara 0.5 hingga 1% dari jumlah cicilan bulanan dikalikan jumlah hari keterlambatan.
Dan baru akan berhenti kewajiban denda tersebut saat anda melunasi cicilan bulanan yang menunggak.

Terkait dengan keterlambatan pembayaran cicilan bulanan, ada beberapa prosedur sebelum penyitaan sampai dilakukan pada rumah KPR.

1. Pemberitahuan Melalui Telepon dan SMS

Jangankan sampai telat membayar, belum masuk jatuh tanggal jatuh tempo saja pihak bank sudah gencar menghubungi anda baik melalui telepon maupun pesan singkat. Ini bertujuan agar anda segera melakukan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kredit.

Biasanya pemberitahuan ini berlangsung selama satu minggu sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran atau hingga anda sudah membayar tagihan.

2. Surat Teguran

Setelah pemberitahuan melaui telepon dan pesan singkat tak juga diindahkan atau anda tidak respon yang baik, maka pihak bank akan memberikan surat teguran. Surat ini biasanya akan diberikan langsung oleh pihak bank melalui pegawainya.

Saat surat ini diberikan, sejatinya pihak bank masih memberikan cukup kesempatan dan juga menantikan itikad baik dari anda selaku nasabah. Dan bila memang mengalami kesulitan keuangan, anda bisa mengungkapkannya secara langsung dan meminta penjadwalan ulang atas kredit tersebut.

3. Surat Peringatan Pertama (SP 1)

Namun setelah surat teguran tertulis yang disampaikan pihak bank tidak juga direspon dengan baik, maka setelah 1 bulan berselang dari surat teguran anda akan mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP 1).

Saat surat ini sudah diturunkan oleh pihak bank, maka bisa diartikan status kredit anda sebagai debitur telah diturunkan. Dari sebelumnya Kredit dalam perhatian khusus menjadi Kredit kurang lancar.

Tentu ini akan sangat berpengaruh pada riwayat kredit anda yang bisa saja mempengaruhi pengajuan kredit berikutnya sehingga sulit mendapatkan pembiayaan kredit dari lembaga perbankan.

Dan saat ini pun, pihak bank masih membuka peluang bagi anda untuk melakukan pembayaran tunggakan. Pihak bank biasanya juga akan menawarkan Rescheduling atau penjadwalan ulang, agar kredit macet bisa dihindari.

4. Surat Peringatan Kedua (SP 2)

Bila pemberian SP 1 tak juga mendapat respon yang memuaskan dari anda, maka berselang 2 atau 3 minggu kemudian akan dikirimkan lagi Surat Peringatan Kedua (SP 2). Dengan begitu status kredit anda akan semakin memprihatinkan, yang tadinya Kredit Kurang Lancar turun menjadi Kredit yang Diragukan.

Selain mengirimkan surat peringatan, pihak bank juga akan memberikan billing tagihan KPR yang belum dibayar beserta bunga dan juga denda sekaligus penality yang jumlahnya bisa bikin pusing kepala.

Di tahap ini pun pihak bank masih membuka peluang bagi anda sebagai nasabah untuk memberikan respon baik, apabila ingin mempertahankan kepemilikan rumah KPR. Baik dengan jalan Refinancing, Restructuring maupun Rescheduling.

Pihak bank juga tidak akan secara gegabah melakukan penyitaan aset rumah KPR, meskipun bank memiliki wewenang tersebut.

5. Surat Peringatan Ketiga (SP 3)

Setelah surat peringatan yang kedua tak juga digubris, bank akan mengirimkan Surat Peringatan Ketiga atau yang terakhir. Dengan begitu status kredit anda akan turun menjadi Kredit Macet.

Dan ketika anda sudah mendapat surat SP 3 namun tak juga memberikan respon maupun itikad yang baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pinjaman, maka pihak bank akan memberi solusi terakhir. Yakni dengan memberikan opsi untuk menjual rumah KPR tersebut dengan waktu yang dibatasi untuk bisa melunasi kewajiban pembayaran tunggakan kredit.

Di saat ini anda masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan rumah, dan menyelamatkan nama anda yang sudah kadung buruk di bank. Jadi bisa dikatakan penyitaan aset rumah KPR merupakan jalan terakhir.
Pelaksanaan Penyitaan Aset Rumah KPR

Dan apabila solusi dari pihak bank dengan pemberian surat peringatan hingga 3 kali berturut-turut tidak direspon oleh anda, maka pihak bank memiliki hak untuk melakukan penyitaan terhadap aset rumah KPR tersebut.

Setelah melakukan sita jaminan pada rumah KPR tersebut, pihak bank biasanya melakukan beberapa tindakan, yakni.

  • Menjual rumah melalui lelang jaminan,
  • Menjual rumah tanpa melalui lelang atau bawah tangan,
  • Dan bisa juga dilakukan penebusan jaminan.

Dan saat penyitaan ini, anda masih memiliki peluang untuk mendapatkan rumah tersebut dengan jalan melakukan penebusan jaminan. Harga tebusan tentu ditentukan oleh pihak bank selaku pemegang hak tanggungan.
Namun bila tidak ada itikad penebusan dari anda selaku nasabah, maka pihak bank akan segera melakukan lelang pada jaminan tersebut dengan diketahui oleh pihak-pihak terkait.

Bank sebagai pemegang Hak tanggungan jaminan memang memiliki hak untuk melakukan tindakan penyitaan aset jaminan sesuai dengan hukum yang berlaku yakni seperti yang tertera dalam UU No. 4 Tahun 1996 pasal 6, tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah.

Sekali lagi perlu diingat bahwa tindakan penyitaan merupakan upaya terakhir, karena pihak bank masih memberikan toleransi bila memang anda sebagai nasabah memiliki kesulitan keuangan. Dan yang perlu diingat jangan berusaha untuk menghindari masalah hutang seperti ini, akan lebih baik bila anda hadapi dan temui pihak bank secara langsung.

Dan bila memungkinkan anda bisa mengajukan penjadwalan pinjaman maupun take over kredit agar nama anda tidak semakin buruk. Sikap kooperatif anda sangat berpengaruh pada keadaan ini.

Bila anda merasa bahwa pihak bank membuat anda tidak nyaman, dengan tindakannya saat melakukan penagihan maka ada jalur hukum yang bisa ditempuh.

Dan karena reputasi di bank lebih berharga dari uang, maka jangan pernah main-main dengannya. Jika tak ingin memiliki hutang maka jangan berhutang, so simple.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang konsekuensi jika telat bayar KPR, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Tip KPR untuk Pembeli Rumah Pertama
Terkena PHK Ketika KPR Belum Lunas. Apa yang Harus Dilakukan?
Apa Itu KPR (Kredit Kepemilikan Rumah)?
Masalah-masalah yang Biasanya Terjadi Saat KPR
Peserta BPJS Ketenagaankerjaan Bisa Mengajukan KPR dengan DP 1%
Resiko-resiko Over Kredit Rumah KPR
KPR BTN Mikro untuk Pekerja yang Penghasilannya Rendah
KPR BCA, Salah Satu KPR Terbaik yang Patut Dipertimbangkan
Nasabah KPR Sakit Parah, Terus Bagaimana?
Seputar KPR Mandiri


Bagikan Ke Teman Anda